marquee

Selamat Datang di Blog Kami

welcome

Berbagi itu Indah dan Senyum itu Sedekah

Kamis, 17 Mei 2012

Sukhoi, dan Pendidikan Tauhid Rububiyyah

By Robi Kurniawan, MA

Rabu 9 Mei 2012, menjadi hari yang tak akan terlupakan bagi dunia penerbangan Indonesia. Di hari itu, sebanyak 45 nyawa melayang akibat jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 milik Rusia di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelum pesawat Sukhoi menabrak Gunung Salak, Sukabumi, Jawa Barat, ternyata nun jauh di Nigeria, seorang pendeta sudah memprediksikan terjadinya kecelakan fatal pesawat Sukhoi Superjet 100 RA-3680.

Temitope Balogun Joshua, seorang pendeta dari Nigeria, Afrika Barat, mengatakan dalam kebaktian hari Minggu (6/5) bahwa ia mendapat sebuah penglihatan. Dalam penglihatan tersebut, ia seperti menonton tayangan berita terkini yang menyiarkan adanya sebuah pesawat yang hilang.
"Ada sebuah pesawat datang ke Indonesia, pesawat yang besar dan mengangkut sejumlah penumpang. Saya melihat kecelakaan. Kapal itu berwarna biru... Saya melihat Rabu. Apa yang akan terjadi pada Rabu?" katanya di hadapan sekitar 15.000 jemaat.

Kejadian tersebut ia lihat jelas sampai ia bisa melihat warna kapal tersebut, tempat kapal itu lepas landas, hingga waktu kapal itu mengalami kecelakaan.



"Jika penglihatan itu tidak jelas, saya tidak akan berbicara. Saya melihat kejadian itu di Indonesia. Saya ingin mengingatkan mereka. Gambar itu memperlihatkan tempat kapal itu lepas landas, kapan itu terjadi, hari, dan waktunya. Saya lihat Rabu," katanya (http://www.beritasatu.com/jelajah-youtube/47650-ramalan-tepat-jatuhnya-sukhoi-oleh-pendeta-di-nigeria.html). Apapun argumen dan ramalan yang muncul itu hanya kebetulan. karena segala sesuatu tidak lepas dari ilmu Allah SWT dan ilmu manusia hanya terbatas.
يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا) طه:

110). Artinya : Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya.(Qs.Thoha : 110 ).
وَكَانَ اللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ مُّحِيطًا

Artinya : Dan adalah (pengetahuan) Allah Maha Meliputi segala sesuatu.(Qs.An-nisa’ 126 ).

Dua ayat di atas mengindikasikan kebenaran mutlak hanya dimiliki Allah SWT. Tragedi yang minimpa pesawat sukhoi adalah salah satu indikator bahwa ketidaksempurnaan manusia. meskipun ada yang bisa meramalkan bahwa akan ada peristiwa besar terjadi dan jika peristiwa itu berasal dari Allah tidak satupun makhlukNya sanggup menunda atau membatalkan keberadaannya.

[Al Baqarah:117] Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak sesuatu, maka Dia hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah!" Lalu jadilah ia."

[An Nahl:40] Sesungguhnya perkataan Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya, Kami hanya mengatakan kepadanya: "kun (jadilah)", maka jadilah ia".

[Yaasiin:82] Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia".

Al An'aam:73] Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dengan benar. Dan benarlah perkataan-Nya di waktu Dia mengatakan: "Jadilah, lalu terjadilah", dan di tangan-Nyalah segala kekuasaan di waktu sangkakala ditiup. Dia mengetahui yang ghaib dan yang nampak. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui

[Al Mu'min:68] Dia-lah yang menghidupkan dan mematikan, maka apabila Dia menetapkan sesuatu urusan, Dia hanya bekata kepadanya: "Jadilah", maka jadilah ia".

[Maryam:35] Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya: "Jadilah", maka jadilah ia".

[Ali 'Imran:47] Maryam berkata: "Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun." Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): "Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: "Jadilah", lalu jadilah dia.

[Ali 'Imran:59] Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah", maka jadilah dia.

kun fayakun ( jadilah lalu jadilah ia) adalah sebuah prolog yang tidak membutuhkan waktu, tempo, dan masa. Kehendak Allah tidak bergantung dengan apapun. Dialah The Holy Decesion Maker. kita sebagai manusia yang bertendensi Human Error hanya bisa mengambil hikmah dan mauidzah (pelajaran) dari semua peristiwa. Pendidikan tauhid mulkiyah, uluhiyyah, dan rububiyyah adalah hikmah yang luar biasa bisa dipetik dari peristiwa jatuhnya pesawat sukhoi dan peristiwa besar lainnya terjadi sebelum sukhoi.

Ustadz Ibnu Katsir dalam Mukhtashar Tafsir Ibn Katsir, jilid 3, hal 696, menjelaskan, “Ayat satu sampai tiga dari surat An-Nas, yaitu Qul A’udzu birabbinnas, malikinnas, ilaahinnas, menegaskan tiga aspek ketauhidan yang paling fundamental, yaitu Tauhid Rububiyyah, Mulkiyyah, dan Uluhiyyah”.

Tauhid Rububiyyah terambil dari kalimat Rabbinnas. Maknanya, yakin hanya Allah satu-satunya yang Maha Pencipta, Pemilik, Pengendali alam raya, dan dengan kekuasaan-Nya Ia menghidupkan dan mematikan.

Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rizki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu ( kembali )… ( Q.S. Ar-Rum 30 : 40 )

Tauhid Mulkiyyah terambil dari kalimat Malikinnas. Maknanya, yakin hanya Allah swt. raja atau penguasa yang sesungguhnya, penguasa yang paling berhak menentukan aturan hidup. Aturan hidup-Nya termaktub dalam Al Qur’an dan sunah Rasul. Jadi, kalau kita mau mempelajari dan mengamalkan aturan hidup itu, berarti kita telah melaksanakan Tauhid Mulkiyyah.

Allah swt. mengecam orang-orang yang tidak mengimplementasikan Tauhid Mulkiyyah dalam kehidupannya, “Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan ( hukum ) siapakah yang lebih baik daripada ( hukum ) Allah bagi orang-orang yang yakin?” ( Q.S. Al Maidah 5: 50)

Ustadz Sayyid Qutub menjelaskan, yang dimaksud hukum jahiliyyah adalah aturan hidup atau hukum produk manusia yang berseberangan atau bertentangan dengan nilai-nilai Qur’ani. Misalnya, saat pembagian waris kita lebih suka menggunakan hukum waris adat ketimbang hukum waris Islam, padahal hukum waris adat banyak yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ini kan pelanggaran terhadap tauhid mulkiyyah.

Adapun hukum atau aturan buatan manusia yang tidak bertentangan atau sejalan dengan nilai-nilai Islam, tentu tidak disebut hukum jahiliyyah, dan kita pun wajib menaatinya untuk kemashlahatan. Misalnya kita harus menghentikan kendaraan bila lampu merah menyala, aturan ini harus kita taati karena tidak menyalahi aturan Islam dan bermanfaat untuk kemaslahatan. Saat ujian kita tidak boleh nyontek, ini aturan yang wajib ditaati karena senafas dengan ajaran Islam yang menekankan kejujuran dalam segala hal.

Tauhid Uluhiyyah terambil dari kalimat Ilaahinnas. Maknanya, suatu keyakinan bahwa hanya Allah swt. yang paling berhak untuk diibadahi.

“Dan tidaklah Kami mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepada mereka bahwa tiada Tuhan selain Aku, maka beribadahlah hanya kepada-Ku.” ( Q.S. Al Anbiya 21 : 25 )

Kalau kita cermati, sesungguhnya kaum jahiliyyah yang menentang dakwah Rasul memiliki tauhid rububiyyah, mari simak ayat berikut, “Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi serta menundukkan matahari dan bulan?” Tentu mereka akan menjawab “Allah”, maka bagaimana mereka ( dapat ) dipalingkan ( dari jalan yang benar ).” ( Q.S. Al-Ankabut 29 : 61 )

Menurut ayat ini, mereka yakin kalau Allah itu yang menciptakan langit dan bumi serta mengatur peredaran alam semesta. Ini indikator tauhid rububiyyah, namun mereka tidak memiliki tauhid uluhiyyah. Orang yang punya tauhid rububiyyah belum tentu memiliki tauhid uluhiyyah.

Mari kita proyeksikan analisis ini pada kehidupan kita. Kalau kita bertanya, “Apa kamu yakin Allah yang menciptakan dan memberi rizki serta kehidupan kepadamu?” Jawabnya, “Ya saya yakin.” Ini adalah tauhid rububiyyah. Tapi kenyataannya, yang disembah bukan Allah, tapi kedudukan dan harta. Artinya, tidak jarang orang meninggalkan shalat karena sibuk rapat, menyogok supaya dapat tender, menghalalkan segala cara demi kedudukan, dll. Kalau sudah begini, berarti yang menjadi Tuhannya bukan Allah, tapi harta dan kedudukan.

Dahulu, Tuhan orang-orang jahiliah adalah berhala, dan orang sekarang Tuhannya adalah kedudukan dan harta. Ini merupakan gambaran bahwa banyak umat Islam yang memiliki tauhid rububiyyah namun tidak punya tauhid uluhiyyah. Sungguh tragis! Nah, ayat satu sampai tiga dari surat An-Nas mengingatkan bahwa tauhid rububiyyah, mulkiyyah, dan uluhiyyah harus kita miliki seluruhnya agar ketauhidan itu sempurna. Kesimpulannya, Tauhid Rububiyyah maknanya suatu keyakinan bahwa hanya Allah swt. satu-satunya Yang Maha Pencipta dan Pengatur. Tauhid Mulkiyyah maknanya suatu keyakinan bahwa hanya Allah swt. yang memiliki hak untuk memberikan aturan atau hukum dalam hidup ini, aturan-Nya itu termaktub dalam Al Qur’an dan Sunah. Dan Tauhid Uluhiyyah maknanya suatu keyakinan bahwa hanya Allah swt. yang paling berhak diibadahi dan diberi loyalitas. Semoga peristiwa apapun yang terjadi karena kehendak Allah hendaknya menjadikan manusia lebih berfikir dan memperhatikan hikmahnya dan menambah ketauhidan lahirriyyah maupun batiniyyah agar kemarahan dan kemurkaanNya bisa direduksi.Wallahu A’lam

.
READ MORE - Sukhoi, dan Pendidikan Tauhid Rububiyyah

Kamis, 16 Februari 2012

MUNCULNYA FITNAH ITU DARI ARAH TIMUR

Sebagian besar fitnah yang menimpa kaum muslimin muncul dari arah timur, dari arah keluarnya tanduk syaitan. Hal ini sesuai dengan yang diberitakan oleh Nabi pembawa rahmat Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwasanya ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, sedangkan beliau menghadap ke arah timur:

أَلاَ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَا هُنَـا، أَلاَ إِنَّ الْفِتْنَةَ هَا هُنَـا، مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ

“Ketahuilah sesungguhnya fitnah itu dari sana, ketahuilah sesungguhnya fitnah itu dari sana, dari arah munculnya tanduk syaitan [1] (dari arah timur-ed.).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim][2]

Dalam riwayat Muslim, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

رَأْسُ الْكُفْرِ مِنْ هَاهُنَا مِنْ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ؛ يَعْنِي الْمَشْرِقُ.

“Pangkal kekufuran dari sana, dari arah keluarnya tanduk syaitan,” yakni dari arah timur.[3]

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:

دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فيِ صَاعِنَا وَمُدِّنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَيَمَنِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: يَا نَبِيَّ اللهِ؟ وَفِيْ عِرَاقِنَا. قَالَ: إِنَّ بِهَا قَرْنُ الشَّيْطَانِ، وَتَهِيْجُ الْفِتَنُ، وَإِنَّ الْجَفَاءَ بِالْمَشْرِقِ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo’a, ‘Ya Allah, limpahkanlah keberkahan bagi kami di dalam sha dan mudd kami, dan berilah keberkahan kepada kami pada negeri Syam dan negeri Yaman kami,’ lalu seorang laki-laki dari kaum berkata, ‘Wahai Nabiyullah? Dan pada Irak kami.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di sana ada tanduk syaitan, fitnah berkecamuk di sana, dan sesungguhnya kekerasan hati terdapat di timur.’” [4]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Fitnah yang pertama kali muncul sumbernya dari arah timur. Fitnah itu sebagai sebab terjadinya perpecahan di antara kaum muslimin, dan itulah di antara hal yang menyenangkan syaitan dan menjadikannya bergembira, demikian pula bid’ah-bid’ah timbul dari arah itu.” [5]

Dari Iraklah munculnya kelompok Khawarij, Syi’ah, Rafidhah, Bathiniyyah, Qadariyyah, Jahmiyyah, dan Mu’tazilah. Demikian pula kebanyakan ajaran-ajaran kufur berkembang dari timur; dari arah Persia, yaitu Majusi (penyembah api) seperti Zurdusytiyyah [6], Manawiyyah [7], Mazdakiyyah [8] , Hindu [9], Budha [10] dan yang baru-baru ini muncul adalah Qadiyaniyyah [11] dan Bahaiyyah [12]... juga madzhab-madzhab lain yang menghancurkan.

Demikian pula, munculnya kaum Tatar pada abad ke tujuh belas Hijriyyah dari arah timur. Dengan sebab tangan-tangan merekalah terjadi banyak penghancuran, pembunuhan dan kejelekan yang sangat besar, sebagaimana tercantum dalam buku-buku sejarah.
Sampai saat ini senantiasa timur menjadi sumber fitnah, kejelekan, bid’ah, khurafat, dan atheisme. Faham komunis yang tidak mengakui adanya tuhan berpusat di negara Rusia dan Cina, keduanya ada di arah timur, dan datangnya Dajjal juga Ya'-juj dan Ma'-juj dari arah timur. Hanya kepada Allah kita me-mohon perlindungan dari segala fitnah yang nampak dan tersembunyi.

Harus kami ingatkan di sini bahwasanya sebagian fitnah merupakan tanda-tanda Kiamat yang telah disebutkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti peristiwa Siffin juga munculnya kaum Khawarj. Dan kami akan membicarakan secara ringkas tentang fitnah-fitnah besar yang menjadi sebab perpecahan di kalangan muslimin, juga menjadi sebab munculnya kejelekan yang sangat besar.

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, , Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. قَرْنُ الشَّيْطَانِ maknanya adalah kekuatan syaitan dan pengikutnya, atau sesungguhnya matahari memiliki tanduk secara hakiki, ada juga yang mengatakan, “Sesungguhnya syaitan menempatkan matahari sebagai tanduk di kepalanya agar sujud kepada matahari terjadi (tertuju) padanya.” Lihat Fat-hul Baari (XIII/46).
[2]. Shahiih al-Bukhari, kitab al-Fitan, bab Qaulin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa sallam al-Fitnatu min Qibalil Masyriq (XIII/45, al-Fat-h), dan Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraatus Saa’ah (XVIII/31, Syarh an-Nawawi).
[3]. Shahiih Muslim kitab al-Fitan (XVIII/31-32, Syarh an-Nawawi).
[4]. HR. Ath-Thabrani, dan para perawinya tsiqah.
Mukhtashar at-Targhiib wat Tarhiib (hal. 87), karya al-Hafizh Ibnu Hajar, tahqiq ‘Abdullah bin Sayyid Ahmad bin Hajjaj, cet. lama yang disebarluaskan oleh Maktabah as-Salam, Kairo, cet. IV th. 1402 H.
[5]. Fat-hul Baari (XIII/47).
[6]. Zurdusytiyah, mereka adalah pengikut Zurdusyt bin Yursyib, bapaknya dari Ajarbaizan, di antara keyakinannya bahwa cahaya dan kegelapan adalah dua sumber yang berlawanan, keduanya adalah awal adanya alam ini. Zurdusyt berkata, “Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Pencipta cahaya dan kegelapan juga yang membentuknya.” Zurdusytiyyah adalah sebuah kelompok yang terorganisir, di dalamnya ada derajat juga tingkatan, tempat mereka adalah di Persia (Iran).
Lihat al-Milal wan Nihal (I/236-237), karya asy-Syahrastani, dan Wa Jaa-a Daurul Majuus (hal. 24), karya Dr. ‘Abdullah al-Gharib.
[7]. Manawiyyah adalah pengikut Mani’ bin Fatik al-Majusi, ‘aqidah mereka bahwa alam diciptakan dari dua sumber yang qadim, yaitu cahaya dan kegelapan. Lihat al-Milal wan Nihal (I/244).
[8]. Mazdakiyyah adalah pengikut Mazdik bin Bafdad. Dialah yang menyerukan faham Ibaahiyyah dan berserikatnya manusia dalam harta juga wanita. Kaum komunis yang ada sekarang ini adalah perkembangan dari faham Mazdakiyyah.
Lihat kitab al-Milal wan Nihal (I/249) dan kitab Wa Jaa-a Daurul Majuus (hal. 27-29).



[9]. Hindu adalah agama terbesar penduduk India sekarang ini. Agama ini dibawa oleh al-Ariyyun ketika mereka menaklukkan India, tidak ada pendiri tertentu baginya, ia hanyalah kumpulan beberapa keyakinan. Mereka memiliki banyak tuhan dan membagi manusia kepada empat ting-katan, yang paling tinggi adalah Brahmana dan yang paling rendah adalah Paria. Mereka memiliki kitab suci Weda, kitab itu merupakan cerita tentang kaum Ariyyun, yaitu mereka yang berada pada tingkatan Brahmana, dan di dalamnya ada kumpulan beberapa pengajaran.
[10]. Budha. Pendiri agama ini adalah Sidarta, kemudian diberi nama Budha. Dakwahnya berdiri di atas landasan sikap hidup sengsara, zuhud, dan kerja keras, dia berkeyakinan adanya reinkarnasi -bahkan reinkarnasi adalah dasar agama-agama di India- dan Budha tidak percaya adanya tuhan.
Agama Budha telah bercampurbaur dengan agama Hindu, sedangkan Budha menjadi salah satu tuhan bagi orang-orang Hindu. Lihat Muqaaranatul Adyaan/ Adyaanul Hindil Kubraa’ (IV/137-170).
[11]. Qadiyaniyah, nama itu dinisbatkan kepada pendirinya Mirza Gulam Ahmad al-Qadiyani. Ajaran ini muncul di akhir kurun kesembilan belas masehi di India, yaitu di daerah Punjab, Pakistan. Dia mengaku sebagai Nabi, dan dialah al-Masih yang dijanjikan. Inggris membantu penyebaran agamanya. Di antara kebathilannya adalah menghapus konsep jihad, mewajibkan untuk taat kepada pemerintah Inggris, dan turunnya Nabi ‘Isa bin Maryam adalah cerita bohong orang-orang Nasrani. Ia berpendapat bahwa barangsiapa mengatakan sesungguhnya Nabi ‘Isa belum mati, maka ia telah melakukan kemusyrikan. Kematiannya pada tahun 1908 M.
Lihat al-Qaadiyani wa Mu’taqadaatuhu, karya Syaikh Mandzur Ahmad al-Bakistani, al-Qaadiyaniyyah Tsauratun ‘alan Nubuwwah wal Islaam, dan al-Qaadiyani Diraasatan wa Tahliil yang keduanya karya Abul Hasan an-Nadwi.
[12]. Baha-iyyah. Pendiri ajaran ini adalah seorang laki-laki dari Persia, bernama Mirza Ali Muhammad asy-Syiraji, yang memberikan julukan untuk dirinya sendiri dengan sebutan al-Bab. Pemerintah Persia telah memenjarakannya, kemudian membunuhnya, lalu digantikan oleh salah seorang pengikutnya, yaitu Baha-ullah Mirza Husain Ali. Di antara keyakinannya adalah penghapusan al-Qur-an, menghancurkan Ka’bah, membatalkan haji, mengaku diri sebagai Nabi dan memiliki kitab sendiri yang diberi nama al-Kitaabul Akdas.
Ajaran ini berkembang hingga para pengikutnya mengaku bahwa al-Baha adalah tuhan, selogan ajaran mereka “Baha wahai tuhanku”.
Lihat kitab Diraasaat ‘anil Bahaa-iyyah wal Baabiyyah, kumpulan risalah milik sekelompok penulis dari kalangan muslimin, dicetak oleh al-Maktab al-Islami, cet. II th. 1397 H, Damaskus.
READ MORE - MUNCULNYA FITNAH ITU DARI ARAH TIMUR

Rabu, 01 Februari 2012

Perspektif KB Menurut Islam

Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan. Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung je nis manusia. Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya.

Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil.

Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.

Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip AlBaqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.

Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Rasulullah, kata Al-Qaradhawi, selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya.

Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang menimbulkan bahaya. Menurut Al-Qaradhawi, di masa kini sudah ada beragam alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kebaikannya. Hal inilah yang diharapkan oleh Rasulullah.

Beliau, ujar Al-Qaradhawi, ingin melindungi anak yang masih menyusu dari bahaya. Dengan dasar inilah ia mengatakan, jarak yang pantas antara dua anak adalah sekitar 30 atau 33 bulan bagi mereka yang berkeinginan menyempurnakan susuannya.
Imam Ahmad menuturkan, se muanya tentu jika ada perkenan sang istri.

Sebab, istrilah yang lebih berhak atas anaknya. Istri juga mempunyai hak bersenang-senang.

Pandangan Muhammadiyah

Sementara itu, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui fatwafatwa tarjih menjelaskan, surah An-Nisa ayat 9 secara umum dapat menjadi motivasi keluarga berencana, tapi bukan jadi dasar langsung kebolehannya.

Ayat tersebut berbunyi, "Hendaklah takut kepada Allah orangorang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar".

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Islam menganjurkan agar kehidupan anak-anak jangan sampai telantar sehingga menjadi tanggungan orang lain. Ayat tersebut mengingatkan agar orang tua selalu memikirkan kesejahteraan jasmani dan rohani anakanaknya.

Pendapat Sayyid Sabiq dan Al Ghazali

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan, dalam keadaan tertentu Islam tidak menghalangi pembatasan kelahiran melalui penggunaan obat pencegah kehamilan atau caracara lainnya. "Pembatasan kelahiran diperbolehkan bagi lakilaki yang beranak banyak dan tak sanggup lagi menanggung biaya pendidikan anaknya dengan baik," tambahnya.

Demikian pula jika keadaan istri sudah lemah, mudah hamil, serta suaminya dalam kondisi miskin. Dalam keadaan semacam ini, ujar Sabiq, diperbolehkan membatasi kelahiran. Sejumlah ulama menegaskan pembatasan kelahiran tak sekadar diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Imam Al-Ghazali membolehkan hal itu jika istri merasa khawatir akan rusak kecantikannya. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri berhak memutuskan untuk melakukan pembatasan. Ada pula ulama yang mengatakan pembatasan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun yang mendasarinya.

Mereka berpegang pada hadis-hadis mengenai sikap Rasulullah yang mengizinkan para sahabat melakukan azl.
READ MORE - Perspektif KB Menurut Islam

Senin, 28 November 2011

Persfektif Hijrah dalam Islam

Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Yastrib (sebelum diberi nama Madinah) merupakan perjalanan spritual dan perpindahan yang sifatnya wajib. karena nabi memberikan contoh untuk umatnya bahwa hijrah itu sangat dianjurkan. secara kontekstual hijrah adalah mengungsi dari suatu negeri ke negeri lain. mengungsi berarti mencari tempat yang baik atau lebih baik. mendapatkan ketenangan dan kedamaian merupakan salah satu misi Islam. karena Isalam identik dengan damai dan selamat. Allah telah menskenariokan hijrah ini agar Nabi Muhammad memanfaatkan bumi Allah yang luas. Mekkah tidak ada lagi kehidupan, meskipun itu tanah kelahiran beliau. tapi Allah menginginkan nabi untuk mencari tanah yang lebih damai dan penuh dengan persaudaraan. inilah subtansi hijrah secara kontekstual. sementara hijrah secara umum lebih mengarah kepada sikap dan perilaku. mengarahkan sikap ke arah yang baik. meninggalkan maksiat untuk menuju ketaatan. beribadah lebih giat dan sabar inilah subtansi hijrah yang diharapkan. apalah arti sebuah kedamaian jika kesalehan individual dan sosial tidak terpatri. Nabi telah mencontohkan bagaimana beliau sukses menyatukan orang Muhajirin dan Anshor dan Yahudi agar hidup dengan kedamaian dan aturan yang jelas. sehingga regulasi yang ditetapkan beliau tidak menguntungkan dan merugikan sepihak. beliau sendiri bisa menamakan Yastrib menjadi Madinah yang berarti peradaban. di sanalah peradaban islam yang luar bisa terbentuk sehingga nabi mengeluarkan piagam madinah yang menetapkan kesepakatan antar etnis dan agama. itulah islam yang rahmah itu.
READ MORE - Persfektif Hijrah dalam Islam

Jumat, 20 Mei 2011

Korupsi dalam perspektif islam

Di Indonesia, korupsi agaknya telah menjadi persoalan yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat. Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia.

Korupsi yang selama ini berjalan memiliki metode yang jelas, yaitu buat pendapatan sekecil mungkin dan buat pengeluaran sebesar mungkin. Bentuknya beraneka ragam, pelakunya pun bermacam-macam. Ada korupsi yang dilakukan oleh pemegang kebijakan. Misalnya, mereka menentukan dibangunnya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau memang perlu tapi di tempat lain, menentukan kepada siapa proyek harus jatuh, menentukan jenis investasi pada perusahaan hampir bangkrut milik pejabat, dan mengharuskan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor ekonomis. Korupsi juga dilakukan pada pengelolaan uang negara seperti uang yang belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito, bunganya mereka ambil, bahkan seringkali mereka mendapat premi dari bank; BUMN pengelola uang pensiunan atau asuransi menginvestasikan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,atau bahkan di perusahaannya pribadi. Korupsi juga kerap terjadi pada pengadaan dalam bentuk membeli barang yang sebenarnya tidak perlu untuk memperoleh komisi, membeli dengan harga lebih tinggi dengan cara mengatur tender, membeli barang dengan kualitas dan harga tertentu tetapi barang yang diterima kualitasnya lebih rendah, selisih harganya masuk ke saku pejabat, atau barang dan jasa yang dibeli tidak diterima seluruhnya, sebagiannya digunakan oleh pejabat. Begitu pula korupsi terjadi pada penjualan barang dan jasa, pengeluaran, dan penerimaan. Walhasil, korupsi di Indonesia telah menggurita. Wajar selama kurun lima tahun terakhir, Indonesia menduduki tidak kurang dari peringkat kelima negara terkorup.

Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Di samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara menjadi tidak optimal. Korupsi juga makin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, rakyat yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.

Pengusutan Korupsi, Suatu Kewajiban

Korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri. Dibantah atau tidak, korupsi memang dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri. Terlepas dari itu semua, korupsi apa pun jenisnya merupakan perbuatan yang haram. Nabi saw. menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim). Adanya kata-kata laisa minna, bukan dari golongan kami, menunjukkan keharaman seluruh bentuk perampasan termasuk korupsi.

Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang bunyinya, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… . Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).

Dilihat dari aspek keharamannya, jelas perkara haram tersebut harus dihilangkan, baik ada yang menuntutnya ataupun tidak. Demikian pula kasus korupsi, tanpa ada tuntutan dari rakyat pun sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadilinya.

Apalagi, ditinjau dari sisi lain, korupsi ini menyangkut perampasan terhadap milik rakyat dan negara. Padahal, yang namanya pemimpin merupakan “pengembala” rakyatnya. Kata Nabi saw., “Sesungguhnya pemimpin itu (imam) adalah pengembala, dan ia pasti dimintai pertanggungjawabannya tentang apa yang digembalakan itu.” Bila ditafakuri karakter pengembala, maka akan tampak bahwa sang pengembala ia akan mencari makanan untuk gembalaannya, bila sakit diobati, ada nyamuk dibuatkan api unggun, dan bila tubuhnya kotor dimandikan di sungai. Artinya, hal-hal yang merupakan kebutuhannya dipenuhi dan hal-hal yang membahayakannya dicegah dan dilawan. Realitanya, harta yang dikorupsi merupakan harta rakyat dan negara. Bila dibiarkan, rakyatlah yang akan mendapatkan kerugian finansial. Yang semestinya rakyat yang menikmati, gara-gara korupsi rakyat menjadi setengah mati. Seorang pemimpin sejati, pasti tidak akan membiarkan kondisi seperti ini. Bila tidak, ia telah berkhianat terhadap akad sebelum ia menjadi pemimpin. Padahal, Allah Swt. di dalam terjemahan surat al-Maa-idah (5): 1 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman tepatilah akad-akadmu … .”

Ada suatu teladan dari Umar bin Khaththab. Di dalam kitab Thabaqat, Ibnu Sa’ad mengetengahkan kesaksian asy-Syi’bi yang mengatakan, “Setiap mengangkat pemimpin, Khalifah Umar selalu mencatat kekayaan orang tersebut. Selaain itu, bila meragukan kekayaan seorang penguasa atau pejabat, ia tidak segan-segan menyita jumlah kelebihan dari kekayaan yang layak baginya, yaang sesuai dengan gajinya.” Tampak jelas bahwa sikap Umar bin Khaththab progresif dalam mengusut kasus korupsi. Beliau tidak menunggu terlebih dahulu tuntutan dari rakyat. Selain itu, sederhana sekali rumus yang diberikan beliau. Bila kekayaan yang ada sekarang tidak mungkin diperoleh dengan gaji yang didapatkan selama sekian lama menjabat, pasti kelebihan kekayaannya tersebut hasil korupsi. Jelaslah, diperlukan sikap tegas dan serius dari pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadili orang yang diduga melakukan korupsi karena ini merupakan kewajibannya.

Pemberantasan Korupsi Perspektif Syariat

Sesungguhnya terdapat niat cukup besar untuk mengatasi korupsi. Bahkan, telah dibuat satu tap MPR khusus tentang pemberantasan KKN, tapi mengapa tidak kunjung berhasil? Tampak nyata bahwa penanganan korupsi tidak dilakukan secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh syariat Islam berikut:


Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.

Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

Ketiga, perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa? Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” (lihat Syahidul Aikral). Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta (Lihat Kitabul Amwal).

Apa yang dilakukan Umar merupakan contoh baik bagaimana harta para pejabat dihitung, apalagi mereka yang disinyalir terlibat korupsi. Seluruh yayasan, perusahaan-perusahaan, ataupun uang yang disimpan di bank-bank dalam dan luar negeri semuanya diusut. Kalau perlu dibuat tim khusus yang independen untuk melakukannya, seperti halnya Muhammad bin Maslamah pernah diberi tugas khusus oleh Umar untuk hal tersebut. Baru setelah itu, dibuktikan lewat pengadilan.

Di dalam buku Ahkamul Bayyinat, Syekh Taqiyyuddin menyatakan bahwa pembuktian itu bisa berupa pengakuan dari si pelaku, sumpah, kesaksian, dan dokumentasi tertulis. Kaitannya dengan dokumentasi tertulis ini Allah Swt. menegaskan di dalam al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Hendaklah penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya…” (QS al-Baqarah [2]: 282). Bila dicermati, penulisan dokumen ini sebenarnya merupakan bukti tentang siapa yang berhak dan apa yang terjadi. Oleh karena kata “maka tuliskanlah (faktubuh)” dalam ayat tersebut umum, maka mencakup semua muamalah dan semua dokumen termasuk perjanjian, katabelece, keputusan pemerintah yang dibuatnya, dan lain-lain.

Di samping itu, pembuktian pun dilakukan dengan pembuktian terbalik. Bila semua bukti yang diajukan tidak diterima oleh terdakwa, maka terdakwa itu harus membuktikan dari mana harta itu diperoleh dan harus pula menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil korupsi. Hal ini bisa dilihat dari apa yang dicontohkan oleh Umar bin Khaththab. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah, “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” Setelah itu, Abu Bakrah tidak dapat membuktikan bahwa dakwaan Umar tersebut salah. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil nepotisme. Akhirnya, Umar pun tetap pada putusannya (Lihat Syahidul Aikral). Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.

Keempat, teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.

Kelima, hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu. Dalam Islam, tindak korupsi bukanlah seperti pencurian biasa yang pelakunya dipotong tangannya. “Perampas, koruptor, dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Akan tetapi, termasuk jarîmah (kejahatan) yang akan terkenai ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir (berupa pewartaan atas diri koruptor – dulu diarak keliling kota, sekarang bisa lewat media massa). Berkaitan dengan hal ini, Zaid bin Khalid al-Juhaini meriwayatkan Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat untuk menshalati seorang rekan mereka yang gugur dalam pertempuran Hunain. Mereka, para sahabat, tentu saja heran, karena seharusnya seorang yang syahid tidak disembahyangi. Rasul kemudian menjelaskan, “Sahabatmu ini telah berbuat curang di jalan Allah.” Ketika Zaid membongkar perbekalan almarhum, ia menemukan ghanimah beberapa permata milik kaum yahudi seharga hampir 2 dirham (lihat al- Muwwatha ). Atau, bisa juga sampai hukuman kurungan. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzamul ‘Uqubat fil Islam (hlm. 190), hukuman kurungan koruptor mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.

Keenam, kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan diputihkan oleh kepala negara (Khalifah) yang baru. Caranya, kepala negara menghitung kekayaan para pejabat lama lalu dibandingkan dengan harta yang mungkin diperolehnya secara resmi. Bila dapat dibuktikan dan ternyata terdapat kenaikan yang tidak wajar, seperti dilakukan Umar, kepala negara memerintahkan agar menyerahkan semua kelebihan itu kepada yang berhak menerimanya. Bila harta kekayaan itu diketahui siapa pemiliknya yang sah, maka harta tersebut–katakanlah tanah–dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, apabila tidak jelas siapa pemiliknya yang sah, harta itu dikembalikan kepada kas negara (Baitul Mal). Namun, bila sulit dibuktikan, seperti disebut di dalam buku Tarikhul Khulafa, Khalifah Umar bin Khaththab membagi dua kekayaan mereka bila terdapat kelebihan dari jumlah semula, yang separuh diambil untuk diserahkan ke Baitul Mal dan separuh lagi diberikan kepada mereka.

Ketujuh, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, serta dengan pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.

Inilah pentingnya seruan penerapan syariat Islam guna menyelesaikan segenap problem yang dihadapi negeri ini, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, selamatkan Indonesia dan seluruh umat dengan syariat.[]
READ MORE - Korupsi dalam perspektif islam

Senin, 09 Mei 2011

Apakah semua yang di air halal?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Tulisan kali ini kami bagi menjadi dua seri. Tulisan ini adalah revisi dan pelengkap dari tulisan kami sebelumnya yang sengaja kami delete dari web ini. Semoga bermanfaat.

Kaedah Mengenai Masalah Makanan

Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” (masalah makanan)[1].

Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ

“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145)

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358)

Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah memahami kaedah ini, kita akan masuk ke pembahasan inti.

Dalil Tentang Hewan Air

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)

Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”[2]

Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air.[3] Yang dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui sebabnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Apakah Semua Hewan Air Halal?

Pembahasan mengenai hewan air dibagi menjadi dua:

Pertama: Hewan yang hanya hidup di air saja.

Kedua: Hewan yang hidup di dua alam (di air dan di darat).

Para ulama berselisih pendapat mengenai hewan air menjadi empat pendapat:

Pendapat pertama: Seluruh hewan air itu halal. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat.

Pendapat kedua: Seluruh hewan air itu halal kecuali katak, buaya dan ular. Inilah pendapat ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa buaya terlarang karena termasuk hewan buas dan memakan manusia. Sedangkan ular air terlarang karena khobits (menjijikkan). Sedangkan katak dilarang karena terdapat dalil larangan untuk membunuhnya[4].

Pendapat ketiga: Seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air. Pendapat ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah. Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan)

Pendapat keempat: Hanya ikan yang boleh dimakan. Sedangkan selain ikan boleh dimakan jika memang memiliki kesamaan dengan hewan darat yang sama-sama boleh dimakan seperti hewan air yang mirip sapi, kambing dan semacamnya. Sedangkan hewan air yang mirip dengan hewan darat yang tidak boleh dimakan seperti babi dan anjing, maka hewan air semacam ini tidak boleh dimakan. Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.[5]

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan,

وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي حِلّ السَّمَك عَلَى اِخْتِلَاف أَنْوَاعه ، وَإِنَّمَا اُخْتُلِفَ فِيمَا كَانَ عَلَى صُورَة حَيَوَان الْبَرّ كَالْآدَمِيِّ وَالْكَلْب وَالْخِنْزِير وَالثُّعْبَان

“Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”[6]

Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan,

أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث " أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد " وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى

“Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[7]

Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama dari ulama Malikiyah, yaitu halalnya seluruh hewan yang hidup di air. Alasannya karena keumuman dalil berikut.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)

Juga keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”

Sedangkan ulama yang mengharamkan kepiting, ular, dan semacamnya berdalil dengan ayat,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Diharamkan bagi kalian yang khobits (menjijikkan).” (QS. Al A’rof: 157). Pendalilan seperti ini tidaklah tepat. Karena semata-mata klaim khobit (menjijikkan) bukanlah dalil tegas. Selengkapnya tentang hewan-hewan yang hidup di dua alam semacam ini akan kami kupas dalam tulisan selanjutnya, insya Allah.

Adapun ulama yang berpendapat haramnya hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan seperti anjing dan babi, maka qiyas (analogi) tersebut bertentangan dengan keumuman dalil surat Al Maidah ayat 96.[8]

Apakah Hewan Air yang Ditemukan Mati Mengapung atau Terseret Hingga ke Pinggiran Halal?

Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).[9]

Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.[10]

Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا

“Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar.” (QS. Fathir: 12)

Juga keumuman firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan “tho’amuhu” dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu ‘Abbas menafsirkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai).[11] Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.[12]

Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,

غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ « كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ » . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ { بِعُضْوٍ } فَأَكَلَهُ .

"Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu 'Ubaidah berkata; 'Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!” Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya." (HR. Bukhari no. 4362)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini.”[13]

Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu ‘Umar,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih)

Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shon’ani mengatakan,

وَكَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى حِلِّ مَيْتَةِ الْحُوتِ عَلَى أَيِّ صِفَةٍ وُجِدَ ، طَافِيًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ

“Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya.”[14]

Adapun dalill ulama yang memakruhkan memakan hewan air yang mati mengapung atau ditemukan di pinggiran (pantai atau sungai) tanpa diketahui sebab matinya adalah dalil berikut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَلْقَى الْبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوهُ وَمَا مَاتَ فِيهِ وَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوهُ

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Setelah Abu Daud membawakan hadits tersebut dalam kitab sunannya, beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ayyub serta Hammad dari Abu Az Zubair mereka menyandarkannya kepada Jabir. Dan hadits ini juga di sandarkan dengan sanad yang lemah, dari jalur Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.”

Penulis Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan,

بِأَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ

“Hadits Jabir di atas adalah hadits yang dho’if (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits.”[15]

An Nawawi rahimahullah mengatakan,

فَحَدِيث ضَعِيف بِاتِّفَاقِ أَئِمَّة الْحَدِيث ، لَا يَجُوز الِاحْتِجَاج بِهِ لَوْ لَمْ يُعَارِضهُ شَيْء ، كَيْف وَهُوَ مُعَارَض بِمَا ذَكَرْنَاهُ ؟

”Hadits Jabir adalah hadits dho’if (lemah). Tidak boleh berargumen dengan hadits tersebut seandainya tidak ada dalil yang menentangnya. Lantas bagaimana lagi jika ada dalil penentang?!”[16]

Intinya, pendapat jumhur ulama dinilai lebih kuat, yaitu meskipun hewan air tersebut mati begitu saja lalu mengapung di air atau terseret sehingga menepi ke daratan, tetap dihukumi halal. Namun jika hewan seperti itu sudah lama mengapung dan dikhawatirkan dapat memberikan bahaya ketika dikonsumsi, maka sudah seharusnya ditinggalkan.[17]

Bagaimana dengan Ikan Hiu?

Ikan hiu sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang bertaring dan ia menggunakan taringnya untuk berburu mangsanya. Jika ada yang menanyakan tentang ikan hiu, maka jawabannya adalah halal karena kembali ke dalil-dalil yang menghalalkan seluruh hewan yang ada di air, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).

Sebagaimana dijelaskan pula dalam komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lill Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’).

Pertanyaan: Ikan hiu halal ataukah haram?

Jawaban:

Semua ikan itu halal, baik itu ikan hiu dan selainnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).

Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh ‘Abdullah Al Ghodyan selaku anggota] [18]

Penutup

Semua hewan air (yang hanya hidup di air) itu halal, baik matinya dalam keadaan bangkai, mengapung, terseret gelombang sehingga menepi, atau dengan cara ditangkap hidup-hidup.

Masih tersisa pembahasan hewan yang hidup di dua alam seperti katak, buaya, kepiting, kura-kura (penyu). Insya Allah akan kami sajikan dalam tulisan selanjutnya. Semoga Allah mudahkan.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.



Artikel www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal

Direvisi ulang 11 Jumadits Tsani 1431 H, 24/05/2010 di Panggang-GK.

[1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul ‘Aqidah, cetakan tahun 1425 H.

[2] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361, Mawqi’ At Tafasir.

[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5/365, Muassasah Qurthubah.

[4] “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[5] Lihat Al Ath’imah wa Ahkaamish Shoyyid wadz Dzibaah, Syaikh Dr. Sholih Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, hal. 85-87, Maktabah Al Ma’arif, cetakan kedua, 1419 H.

[6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, 1379.

[7] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415 H.

[8] Lihat Al Ath’imah, hal. 88.

[9] Al Mughni, ‘Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr

[10] Lihat Al Ath’imah, hal. 88 dan Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[11] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/365-366.

[12] Al Ath’imah, hal. 88.

[13] Lihat Fathul Baari, 9/618.

[14] Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, 1/52, Mawqi’ Al Islam

[15] Subulus Salam, 1/52.

[16] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/87, Dar Ihya’ At Turots, 1392.

[17] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/337.

[18] Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 15834, 22/320.
READ MORE - Apakah semua yang di air halal?

Rabu, 06 April 2011

Mutiara Islam dan Motivasi

“Waspadalah terhadap tiga orang: pengkhianat, pelaku zalim, dan pengadu domba. Sebab, seorang yang berkhianat demi dirimu, ia akan berkhianat terhadapmu dan seorang yang berbuat zalim demi dirimu, ia akan berbuat zalim terhadapmu. Juga seorang yang mengadu domba demi dirimu, ia pun akan melakukan hal yang sama terhadapmu.”

• “Tiga manusia adalah sumber kebaikan: manusia yang mengutamakan diam (tidak banyak bicara), manusia yang tidak melakukan ancaman, dan manusia yang banyak berzikir kepada Allah.”

• “Sesungguhnya puncak keteguhan adalah tawadhu’.” Salah seorang bertanya kepada Imam, “Apakah tanda-tanda tawadhu’ itu?” Beliau menjawab, “Hendaknya kau senang pada majlis yang tidak memuliakanmu, memberi salam kepada orang yang kau jumpai, dan meninggalkan perdebatan sekalipun engkau di atas kebenaran.”

• Seorang laki-laki seringkali mendatangi Imam Ja‘far as, kemudian dia tidak pernah lagi datang. Tatkala Imam as menanyakan keadaannya, seseorang menjawab dengan nada sinis, “Dia seorang penggali sumur.” Imam as membalasnya, “Hakekat seorang lelaki ada pada akal budinya, kehormatannya ada pada agamanya, kemuliannya ada pada ketakwaannya, dan semua manusia sama-sama sebagai Bani Adam.”

• “Hati-hatilah terhadap orang yang teraniaya, karena doanya akan terangkat sampai ke langit.”

• “Ulama adalah kepercayaan para rasul. Dan bila kau temukan mereka telah percaya pada penguasa, maka curigailah ketakwaan mereka.”

• “Tiga perkara dapat mengeruhkan kehidupan: penguasa zalim, tetangga yang buruk, dan perempuan pencarut. Dan tiga perkara yang tidak akan damai dunia ini tanpanya, yaitu keamanan, keadilan, dan kemakmuran.”


Kata-kata mutiara Imam Baqir a.s.

1. Jiwa yang agung

“Kuwasiatkan lima hal kepadamu: (1) jika engkau dizalimi, jangan berbuat zalim, (2) jika mereka mengkhianatimu, janganlah engkau berkhianat, (3) jika engkau dianggap pembohong, janganlah marah, (4) jika engkau dipuji, janganlah gembira, dan (5) jika engkau dicela, kontrollah dirimu”.

2.Akibat baik dan buruk

“Alangkah mungkin orang yang tamak kepada dunia akan mendapatkannya di dunia. Akan tetapi, ketika ia mendapatkan seluruhnya, dunia itu akan menjadi bala` baginya dan ia menjadi sengsara karenanya. Dan alangkah mungkin seorang membenci urusan akhirat. Akan tetapi, ia dapat menggapainya kemudian dan ia hidup bahagia karenanya”.

3. Keutamaan terbaik dan jihad terbaik

“Tiada keutamaan seperti jihad dan tiada jihad seperti menentang hawa nafsu”.

4. Ambillah nasihat yang baik

“Ambillah nasihat baik dari orang yang mengucapkannya meskipun ia tidak mengamalkannya”.

5. Indahnya kesabaran yang disertai dengan ilmu

“(Jika sesuatu digabung dengan yang lain), tidak ada gabungan yang lebih indah dari kesabaran yang digabung dengan ilmu”.

6. Kesempurnaan yang paling sempurna

“Kesempurnaan yang paling sempurna adalah tafakkuh (mendalami) agama, sabar menghadapi musibah dan ekonomis dalam mengeluarkan biaya hidup”.

7. Tiga kriteria agung

“Tiga hal adalah kemuliaan dunia dan akhirat: memaafkan orang yang menzalimimu, menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, dan sabar ketika engkau diperlakukan sebagai orang bodoh”.

8. Kontinyu dalam berdoa

“Sesungguhnya Allah membenci seseorang yang meminta-minta kepada orang lain berkenaan dengan kebutuhannya, dan menyukai hal itu (jika ia meminta kepada)-Nya. Sesungguhnya Ia suka untuk diminta setiap yang dimiliki-Nya”.

9. Keutamaan orang alim atas ‘abid

“Seorang alim yang dapat dimanfaatkan ilmunya lebih utama dari tujuh puluh ribu ‘abid”.

10. Dua karakter orang alim

“Seorang hamba bisa dikatakan alim jika ia tidak iri kepada orang yang berada di atasnya dan tidak menghina orang yang berada di bawahnya”.

11. Tiga pahala

“Jika mulut seseorang berkata jujur, maka perilakunya akan bersih, jika niatnya baik, maka rezekinya akan ditambah, dan jika ia berbuat baik kepada keluarganya, maka umurnya akan ditambah”.

12. Tinggalkanlah kemalasan

“Janganlah malas dan suka marah, karena keduanya adalah kunci segala keburukan. Barang siapa yang malas, ia tidak akan dapat melaksanakan hak (orang lain), dan barang siapa yang suka marah, maka ia tidak akan sabar mengemban kebenaran”.

13. Penyesalan di hari kiamat

“Orang yang paling menyesal di hari kiamat adalah orang yang berbicara keadilan dan ia sendiri tidak melaksanakannya”.

14. Buah silaturahmi

“Silaturahmi dapat membersihkan amalan, memperbanyak harta, menghindarkan bala`, mempermudah hisab (di hari kiamat) dan menunda ajal tiba”.

15. Berucap ramah dengan orang lain

“Ucapkanlah kepada orang lain kata-kata terbaik yang kalian senang jika mereka mengatakan itu kepadamu”.

16. Hadiah Ilahi

“Allah akan memberikan hadiah bala` kepada hamba-Nya yang mukmin sebagaimana orang yang bepergian akan selalu membawa hadiah bagi keluarganya, dan menjaganya dari (godaan) dunia sebagaimana seorang dokter menjaga orang yang sakit”.

17. Jujur dan melaksanakan amanat

“Bersikaplah wara’, berusahalah selalu, jujurlah, dan berikanlah amanat kepada orangnya, baik ia adalah orang baik maupun orang fasik. Seandainya pembunuh Ali bin Abi Thalib a.s. menitipkan amanat kepadaku, niscaya akan kuberikan kepadanya”.

18. Perbedaan antara ghibah dan tuduhan

“Ghibah adalah engkau membicarakan aib (yang dimiliki oleh saudaramu) yang Allah telah menutupnya (sehingga tidak diketahui oleh orang lain), dan menuduh adalah engkau membicarakan aib yang tidak dimiliki olehnya”.

19. Pencela dibenci Allah

“Allah membenci pencela yang tidak memiliki harga diri”.

20. Tanda-tanda rendah hati

“(Engkau dapat dikatakan rendah hati jika) engkau rela duduk di sebuah majelis yang lebih rendah dari kedudukanmu, mengucapkan salam kepada orang yang kau jumpai, dan menghindari debat meskipun engkau benar”.

21. Menjaga harga diri adalah ibadah terbaik

“Ibadah yang terbaik adalah menjaga perut dan kemaluan”.

22. Sumber dosa adalah tidak kenal Allah

“Tidak akan bermaksiat kepada Allah orang yang mengenal-Nya”.

24. Akal adalah makhluk Allah terbaik

“Ketika Allah menciptakan akal, Ia berfirman kepadanya: “Kemarilah!” Ia pun menghadap. Ia berfirman kembali: “Mundurlah!” Ia pun mundur. Kemudian Ia berfirman: “Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, Aku tidak pernah menciptakan makhluk yang lebih Kucintai darimu, dan Aku tidak akan menyempurnakanmu kecuali bagi orang yang Kucintai. Semua perintah, larangan, siksa dan pahala-Ku tertuju kepadamu”.

25. Hisab atas dasar akal

“Sesungguhnya Allah akan menghisab hamba-hamba-Nya pada hari kiamat sesuai dengan kadar akal yang telah dianugerahkan kepada mereka di dunia.”

26. Pahala guru dan murid

“Sesungguhnya pahala orang yang mengajarkan ilmu adalah seperti pahala orang yang belajar darinya, dan ia masih memiliki kelebihan darinya. Oleh karena itu, pelajarilah ilmu dari ahlinya dan ajarkanlah kepada saudara-saudaramu sebagaimana ulama telah mengajarkannya kepadamu”.

27. Dosa mufti yang tidak berilmu

“Barang siapa yang mengeluarkan fatwa tanpa ilmu yang cukup, maka ia akan dilaknat oleh malaikat rahmat dan azab serta dosa orang yang mengamalkan fatwanya akan dipikul olehnya”.

28. Ulama neraka

“Orang yang mencari ilmu dengan tujuan mendebat ulama (lain), mempermalukan orang-orang bodoh atau mencari perhatian manusia, maka bersiap-siaplah untuk menempati neraka. Kepemimpinan tidak berhak dimiliki kecuali oleh ahlinya”.

29. Tanda-tanda seorang faqih

“Faqih yang sebenarnya adalah orang yang zahid terhadap dunia, rindu akhirat dan berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah SAWW”.

30. Bergurau tanpa mencela

“Sesungguhnya Allah azza wa jalla menyukai orang-orang yang suka bergurau dengan orang lain dengan syarat tanpa cela-mencela”.

31. Azab untuk tiga kriteria

“Tiga kriteria yang penyandangnya tidak akan meninggal dunia kecuali ia telah merasakan siksanya: kezaliman, memutuskan tali silaturahmi dan bersumpah bohong, yang dengan sumpah tersebut berarti ia telah berperang melawan Allah”.

32. Yang disukai Allah

“Sesuatu yang paling utama di sisi Allah adalah engkau meminta segala yang dimiliki-Nya”.

33. Kontinyu dalam doa

“Demi Allah, seorang hamba tidak berdoa kepada-Nya terus menerus kecuali Ia akan mengabulkannya”.

34. Berdoa di waktu sahar

“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang banyak berdoa. Oleh karena itu, berdoalah pada waktu ashar hingga matahari terbit, karena pada waktu itu pintu-pintu langit terbuka, rezeki-rezeki dibagikan dan hajat-hajat penting dikabulkan”

35. Berdoa untuk orang lain

“Doa yang paling cepat dikabulkan adalah doa seorang hamba untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya”.

36. Mata-mata yang tidak akan menangis

“Semua mata pasti akan menangis pada hari kiamat kecuali tiga mata: mata yang bangun malam di jalan Allah, mata yang menangis karena takut kepada-Nya dan mata yang tidak pernah melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah”.

37. Orang yang tamak bak ulat sutra

“Perumpamaan orang yang tamak bagaikan ulat sutra. Ketika sutra yang melilitnya bertambah banyak, sangat jauh kemungkinan baginya untuk bisa keluar sehingga ia akan mati kesedihan di dalam sarangnya sendiri”.

38. Jangan berwajah dua

“Hamba yang paling celaka adalah hamba yang berwajah dan bermulut dua; ia memuji saudaranya di hadapannya dan menghibahnya di belakangnya, jika saudaranya itu dianugerahi nikmat, ia iri dan jika ia ditimpa musibah, ia menghinanya”.

Mutiara Hadis Imam Hasan al-Mujtaba as:

“Orang-orang membinasakan diri mereka sendiri jika dalam diri mereka terdapat kebiasaan buruk, sombong, tamak dan hasud.” (Biharul Anwar, vol 78, hal. 111)


Mutiara hadits Imam Kazhim a.s.

1.Hujjah lahiriah dan batiniah

“Sesungguhnya Allah memiliki dua hujjah atas manusia: hujjah lahiriah dan hujjah batiniah. Hujjah lahiriah adalah para rasul, nabi dan imam (ma’shum) dan hujjah batiniah adalah akal”.

2.Sabar dan menjauhi orang-orang yang mencintai dunia

“Sabar dalam kesendirian adalah tanda kekuatan akal. Barang siapa yang merenungkan tentang Allah, ia akan menjauhi orang-orang yang mencintai dunia dan menginginkan apa yang ada di sisi Tuhannya, Allah adalah penenangnya dalam ketakutan, temannya dalam kesendirian, kekayaannya dalam kefakiran dan kemuliaannya di hadapan selain kerabatnya”.

3.Merendahkan diri di hadapan Allah

“Barang siapa yang menginginkan kekayaan tanpa harta, terselamatkan dari sifat iri dengki dan keselamatan dalam agama, hendaknya ia merendahkan diri di hadapan Allah ketika meminta kepada-Nya (dan mintalah kepada-Nya untuk) menyempurnakan akalnya. Barang siapa yang akalnya telah sempurna, maka ia akan merasa cukup dengan rezeki yang mencukupi hidupnya. Barang siapa yang merasa cukup dengan rezeki yang mencukupi hidupnya, maka ia akan merasa kaya. Dan barang siapa yang tidak merasa cukup dengan rezeki yang mencukupi hidupnya, maka ia tidak pernah merasakan kekayaan sama sekali”.

4.Menjenguk mukmin karena Allah

“Barang siapa yang menjenguk saudara seimannya karena Allah, bukan karena selain-Nya, demi mengharap pahala-Nya dan segala yang telah dijanjikan kepadanya, maka Allah azza wa jalla akan memerintahkan tujuh puluh ribu malaikat untuk menjaganya dari sejak ia keluar dari rumah hingga ia kembali ke rumahnya seraya berkata kepadanya: ‘Engkau adalah orang baik (baca : beruntung) dan surga adalah sesuai denganmu. Engkau telah membangun rumah di sana”.

5.Harga diri, akal dan nilai seseorang

“Tidak sempurna agama orang yang tidak memiliki harga diri, dan tidak memiliki harga diri orang yang tidak berakal. Sesungguhnya orang yang paling agung nilainya adalah orang yang tidak menganggap dunia sebagai satu nilai baginya. Ingatlah, harga badanmu ini adalah surga, jangan engkau menjualnya dengan selainnya”.

6.Menjaga harga diri orang lain

“Barang siapa yang menjaga dirinya untuk tidak mempermalukan orang lain, maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada hari kiamat, dan barang siapa yang menahan kemarahannya terhadap orang lain, maka Allah akan menahan murka-Nya terhadapnya pada hari kiamat”.

7.Faktor-faktor yang dapat mendekatkan diri dari Allah

“Sarana paling baik yang dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah shalat, berbakti kepada kedua orang tua, meninggalkan sifat dengki, sombong dan bangga diri”.

8.Orang berakal tidak akan berbohong

“Sesungguhnya orang yang berakal tidak akan berbohong meskipun hal itu tidak sesuai dengan hawa nafsunya”.

9.Hikmah diam

“Sedikit berbicara adalah sebuah hikmah yang amat besar. Oleh karena itu, hendaklah kalian banyak diam, karena banyak diam adalah satu ketenangan hidup dan satu faktor yang dapat meringankan dosa”.

10.Pencela yang tak tahu malu

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan surga bagi pencela yang tak tahu malu dan tidak memikirkan apa yang keluar dari mulutnya serta apa yang dikatakan orang lain kepadanya”.

11.Orang sombong tidak akan masuk surga

“Hati-hatilah terhadap sifat sombong! Karena tidak akan masuk surga orang yang di hatinya tersimpan setitik kesombongan”.

12.Program kerja siang dan malam

“Berusahalah untuk membagi waktu kalian dalam empat bagian: satu bagian untuk bermunajat kepada Allah, satu bagian untuk mencari rezeki, satu bagian untuk menjenguk para saudara seiman yang dapat dipercaya untuk memberitahukan aib-aib yang ada pada dirimu dan sahabat setiamu lahir-batin, dan satu bagian untuk menikmati kenikmatan yang kalian miliki asalkan tidak haram. Dengan menggunakan bagian keempat ini kalian akan mampu melaksanakan tiga bagian di atas”.

13.Duduk bersama dengan orang yang beragama dan berakal

“Duduk bersama orang yang beragam adalah sebuah kemuliaan dunia dan akhirat, dan bermusyawarah dengan orang berakal dan ahli nasihat adalah sebuah berkah, petunjuk dan taufik dari Allah. Jika ia menentukan sebuah solusi, maka janganlah menentangnya, karena hal itu akan mengundang kecelakaan bagimu”.

14.Akibat cinta dunia

“Barang siapa yang mencintai dunia, rasa takut kepada akhirat akan sirna dari hatinya. Barang siapa yang ilmunya bertambah kemudian kecintaannya kepada dunia juga bertambah, maka ia akan bertambah jauh dari Allah dan kemurkaan-Nya kepadanya akan bertambah”.

15.Menjauhi tamak dan hanya bertawakal kepada Allah

“Hindarilah tamak dan janganlah mengharap apa yang ada di tangan manusia serta musnahkanlah rasa tamak dari hati para makhluk, karena tamak adalah kunci kehinaan, pembasmi akal, pemusnah dan pengotor harga diri serta pembasmi ilmu. Janganlah (hanya mengandalkan) tawakal kepada Tuhanmu”.

16.Hasil amanah dan kejujuran

“Menjaga amanah dan berkata jujur dapat mendatangkan rezeki, sedangkan khianat dan berkata bohong dapat mendatangkan kefakiran dan kemunafikan”.

17.Berkata benar dan membasmi kebatilan

“Takutlah kepada Allah dan berkatalah benar meskipun engkau harus binasa, karena di dalam berkata benar itu adalah keselamatanmu. Takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah kebatilan meskipun engkau akan selamat, karena di dalam kebatilan itu adalah kecelakaanmu”.

18.Bala` sesuai dengan kadar iman seseorang

“Seorang mukmin bak dua sayap timbangan, ketika imannya bertambah, maka bala`nya pun akan bertambah”.

19. Shalat sunnah dan mendekatkan diri kepada Allah

“Shalat sunnah adalah sarana bagi mukmin untuk mendekatkan diri kepada Allah”.

20.Keutamaan ishlah (memperbaiki keadaan) dan memaafkan

“Pada hari kiamat sebuah suara akan berteriak lantang: “Perhatian! Barang siapa yang merasa memiliki pahala di sisi Allah, hendaklah ia berdiri!” Tidak ada orang yang berani berdiri kecuali para pemaaf dan orang yang memilih semangat untuk ishlah. Pahalanya ada di sisi Allah”.

21.Sedekah terbaik

“Menolong orang yang lemah adalah sedekah terbaik”.

22.Dosa baru, bala` baru

“Ketika seseorang melakukan dosa baru yang belum pernah dilakukannya, maka Allah akan mendatangkan bala` yang tak pernah disangka-sangka baginya”.

23.Kunci pintu hati

“Perdalamilah agama Allah, karena memperdalami agama adalah kunci hati dan faktor utama untuk mencapai kedudukan yang tinggi di dalam agama dan di dunia. Dan keutamaan seorang “faqih” atas seorang abid bak keutamaan matahari atas bintang-bintang, dan barang siapa enggan mendalami agamanya, maka Allah tidak akan pernah merelai amalannya”.

24.Dunia adalah sarana terbaik

“Jadikanlah untuk dirimu bagian dari dunia selama hal itu halal, tidak merusak harga diri dan tidak melampaui batas, serta gunakanlah dunia tersebut untuk memperkokoh agama, karena diriwayatkan bahwa bukan golongan kami orang yang mengorbankan dunia demi agamanya atau mengorbankan agama demi dunianya”.

25.Ibadah terbaik

“Ibadah terbaik setelah mengetahui Allah adalah menunggu “faraj” (kemunculan Imam Mahdi a.s.)”.

26.Mencintai orang lain

“Mencintai orang lain adalah setengah iman”.

27.Menghindari kemarahan

“Barang siapa yang menahan kemarahannya terhadap orang lain, maka Allah akan menghindarkannya dari siksa api neraka”.

28.Manusia terkuat

“Barang siapa ingin menjadi manusia terkuat, hendaknya bertawakal kepada Allah”.

29.Selalu meningkat, bukan malah mundur

“Barang siapa yang dua harinya sama, maka ia telah rugi, barang siapa yang satu harinya lebih jelek, maka ia terlaknat, barang yang (kebaikannya) tidak bertambah sama sekali, maka ia berada dalam kekurangan, dan barang siapa yang berada dalam kekurangan, maka kematian lebih baik baginya”.

30.Berbuat kebajikan kepada orang lain

“Hak saudaramu yang paling vital adalah jangan kau menutupi sesuatu yang bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya”.

31.Menghindari bergurau

“Hindarilah bergurau, karena bergurau dapat melenyapkan cahaya imanmu”.

32.Nasihat alam semesta

“Jika engkau merenungkan ciptaan (yang ada di dunia ini), niscaya engkau akan melihat nasihat di dalamnya bagimu”.

33.Yang memahami nilai kebajikan

“Barang siapa yang tidak pernah merasakan kesulitan, maka ia tidak akan pernah memahami nilai kebajikan orang lain”.

Mutiara Hadits Imam Ridha a.s

1. Tiga karakter orang mukmin

“Seseorang tidak akan menjadi mukmin yang sejati kecuali ia memiliki tiga karakter berikut ini: mengikuti sunnah Tuhannya, sunnah Nabi-Nya dan sunnah imamnya. Sunnah (kebiasaan yang dilakukan oleh) Tuhannya adalah menyimpan rahasia, sunnah Nabi-Nya adalah berbuat toleransi terhadap orang lain dan sunnah imamnya adalah sabar menanggung kesengsaraan”.

2. Pahala berbuat kebajikan secara diam-diam dan ancaman bagi
orang yang melakukan kejelekan secara terang-terangan

“Orang yang berbuat kebaikan secara diam-diam pahalanya sama dengan tujuh puluh kebaikan, orang yang melakukan kejelekan secara terang-terangan, ia akan hina dan orang yang menutupi kejelekan akan diampuni”.

3. Kebersihan

“Menjaga kebersihan adalah termasuk akhlak para nabi a.s.”

4. Orang yang dapat dipercaya

“Orang yang (pada hakikatnya) dapat dipercaya tidak akan berkhianat kepadamu, dan hanya engkaulah yang menganggap pengkhianat sebagai orang yang dapat dipercaya”.
READ MORE - Mutiara Islam dan Motivasi