marquee

Selamat Datang di Blog Kami

welcome

Berbagi itu Indah dan Senyum itu Sedekah

Kamis, 28 Februari 2013

kesalehan politisi kita

Secara pribadi saya merasa senang para politisi kita di trias politica (legislatif, yudikatif dan eksekutif) muslim dan muslimah. secara tidak langsung mereka adalah representasi nilai-nilai islam di lembaga yang mereka jalani. Dan tentu islam sangat bangga para pemeluknya menjadi contoh keteladanan yang baik (uswatun hasanah) bagi umat islam itu sendiri maupun umat lain. Di samping akidah yang benar basis seorang muslim, akhlak yang benar dan baik pun menjadi basis pelengkap ornamen islam itu sendiri. bahkan Allah SWT memuji ahkhlaknya Nabi Muhammad SAW bukan karena ibadahnya. hal ini Allah SWT sampaikan dalam beberapa FirmanNya :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا 

21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(al Ahzab :21)

وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ 

Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.(al Qalam:68)
 
pada kedua ayat tersebut Allah SWT lebih menekankan pujianNya kepada nabi terhadap akhlak beliau bukan kepada ibadahnya. hal ini mengindikasikan betapa humanisme itu lebih ditekankan dari pada ibadah.sungguh berakhlak itu lebih diutamakan karena ia akan menghantarkan seseorang menuju kesalehan individual dan sosial yang sejati. bahkan di satu sisi rasulullah mementingkan kesalehan sosial daripada kesalehan individual. sungguh Muhammad SAW itu adalah replika dan model yang ideal dan menjadi contoh yang diidolakan.

Di tengah nuansa kebeislaman para politisi kita saat ini,  saya mengalami kesusahan membedakan ustadz, mubaligh, dan kyai dengan politisi. Semuanya mirip. Perilaku keberagamaan mereka sama. Mungkin fenomena ini mesti dilihat sebagai keberhasilan pada level praktis dan kongkret ajaran tentang Islam itu adalah agama dan sekaligus negara (Al-Islam huwa Ad-din wa Ad-daulah). Ustadz Yes; Politikus Yes. Atau, mubaligh OK, presiden lebih OK dong!

Coba simak rangkain kejadian di bawah ini! Insya Allah, Anda (tidak) akan sepakat bahwa politisi kita kini tambah religius.

Agama Para Politisi

Lihatlah kesalehan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Seketika sebelum masuk 'mobil jemputan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seraya membantah bahwa ia terlibat dalam kasus impor sapi, LHI menyempatkan diri mengutip dzikir dari ayat Al-Qur’an: ‘hasbunallah wa anni’ma al-wakil, ni'ma al maula wa ni’ma annashir’ (cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allahlah sebaik-baiknya pelindung dan penolong). Kapan lagi kita bisa menyaksikan politikus yang dari mulutnya meluncur ayat-ayat Tuhan.

Selain itu LHI juga terkenal seorang yang taat beragama. Seorang koleganya di DPR memberikan kesaksian bahwa LHI adalah sosok yang alim, religius dan khusuk (Kompas 31/01/2013). Di hari yang sama, tetangga LHI di malang juga mengeluarkan testimoni yang hampir sama bahwa LHI adalah orang yang baik hati, sederhana dan dermawan. Ia rajin menyantuni anak yatim piatu dan fakir miskin (Kompas 31/01/2012). Uswah hasanah (teladan) yang hampir sempurna!

Tidak kalah saleh dari mantan presiden partai dakwah di atas, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), mempertontonkan kesalehannya kepada publik dengan cara yang lain. Tepat di depan Ka'bah, Masjid Haram Makkah Al-Mukarramah, SBY menularkan religiusitasnya dengan mengirim pesan singkat (SMS) kepada kader demokrat di seluruh Indonesia untuk berdoa agar kemelut yang menerpa partai ini segera berakhir (detik.com 06/02/2013 ).

Ajaibnya, ternyata doa SBY langsung dikabulkan Tuhan. Usai shalat subuh di Makkah dan Madinah SBY mendapatkan petunjuk bagaimana cara menyelesaikan problem internal demokrat yang menyebabkan perolehan partai ini jeblok di berbagai survei (detik.com 08/02/2013). Dengan rangkaian unjuk kesalehan ini, sebagai partai “nasionalis-religius” kader demokrat nampaknya paham bahwa tindakan penyelamatan yang dilakukan SBY setibanya di Jakarta bukan sekedar langkah politis, pragmatis dan profan melainkan sebuah “divine intervention” yang harus ditaati. Saya berani bertaruh, SBY adalah presiden Indonesia yang paling saleh dibanding Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Gus Dur dan Megawati!

Tidak kalah saleh dari seniornya yang berada di Makkah, Anas Urbaningrum (Ketua Umum PD) juga memperlihatkan kesalehan par excellence. Di tanah air, di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Anas menggelar khataman Al-Qur’an. Para pembaca Al-Qur’an sengaja didatangkan dari sebuah pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Yogyakarta yang dipimpin mertuanya, K.H. Attabik Ali. Tidak tanggung-tanggung, mereka menamatkan Al-Qur’an yang sebegitu tebal dua kali dalam sehari (Kompas, 08/02/2013).

Sehari sebelumnya, didera ‘pengkhiatan para sengkuni’, di depan kader Demokrat, Anas yang diduga terlibat bisnis haram bersama Nazaruddin (mantan Bendahara Umum PD), menyitir sirah nabawiyah tentang pentingnya loyalitas dan soliditas para sahabat bagi kemenangan dan kejayaan Islam pada masa Rosulullah (detik.com 07/02/2013). Bahkan, setelah kekuasaannya dipreteli di Cikeas, setibanya di rumah, hal pertama yang dilakukan anas adalah menunaikan salat, menghadap ilahi rabbi (beritasatu.com 09/02/2013). Adakah Ketua Umum partai yang se-saleh Anas Urbaningrum? Rasanya tidak ada!

Lain PKS, lain Demokrat, lain pula Golkar. Rusli Zainal, Ketua DPP Partai Golkar dan juga Gubernur Riau yang kini menjadi tersangka dua kasus korupsi sekaligus, juga orang yang kadar kesalehannya tidak boleh diragukan. Kalau Anda berkunjung ke Riau petang menjelang maghrib, sempatkan menonton adzan maghrib di TV lokal (Riau TV). Suara muadzin-nya merdu dan mendayu-dayu membuat orang ingin lekas-lekas wudhu’ dan sembahyang. Anda tahu, sang muadzin yang bersuara merdua itu adalah Bapak Gubernur Riau!

Sekitar sepuluh tahun lalu ketika saya menyempatkan diri bersilaturahim dengan orang tua di Pekanbaru, Rusli Zainal sedang digadang-gadang untuk menjadi gubernur. Tetangga saya banyak yang kagum kepadanya. “Sosok muda visioner!” begitu kata mereka. Dan yang lebih penting, lanjut tetangga saya, Rusli Zainal adalah orang yang taat beragama. Biasa mengisi khutbah Jum’at bahkan pernah menjadi juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kabupaten. “Kapan lagi kita punya gubernur seorang qori?” tanya tetangga saya menjajakan gubernur jagoannya. Memang, saya kira tidak ada gubernur di Indonesia yang bisa mendendangkan ayat-ayat suci sefasih Rusli Zainal!

Cerita tentang kesalehan politisi kita tidak sampai di sini. Bila beri salam sama dengan berjilbab maka kita tidak perlu lagi ada ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah. KPK lebih canggih dalam berdakwah untuk menjilbabkan para muslimah. Lihatlah Maharani Suciono yang tampil pada konferensi pers pasca penangkapannya bersama Ahmad Fathoni di sebuah kamar hotel mewah di Jakarta. Tubuhnya tertutup rapat dengan kerudung yang menempel di kepalanya. Dipta Anindita, istri muda Irjen Djoko Susilo yang terlilit kasus simulator SIM, datang ke KPK juga mengenakan busana muslimah (13/02/2013). Ia terlihat seperti santri pulang liqo. Sulit membedakan Maharani dan Dipta dengan ibu-ibu Majelis Taklim Al-Mansyuroh dekat rumah saya di Bekasi selain memang keduanya pasti terlihat lebih cantik.


Reorientasi Keberislaman?

Keriang-gembiraan saya akan semakin salehnya politisi tertunda ketika seorang kawan mengingatkan bahwa beragama tidak boleh berhenti pada ritual dan simbol. Agama tidak hanya di ‘kulit’ tapi harus merasuk ke ‘daging’ dan ‘tulang’. Bahkan dia dengan berani menuduh para politisi yang saya ceritakan di atas sedang melakukan malpraktik keberagamaan. “Apakah praktik keberagamaan yang serba simbolik seperti itu tidak akan membuat orang eneg dan mules terhadap Islam?” tanya kawan saya itu. Saya mengangguk lemes mengiyakan. Hati saya layu, tidak berbunga-bunga lagi.

Tapi mau bagaimana lagi. Al-Qur’an adalah kitab suci seluruh ummat Islam tanpa melihat mereka berjanggut, berkumis atau plontos. Ka'bah juga tidak saja milik penguasa alim tapi juga kepunyaan penguasa lalim. Tuhan Yang Maha Pengasih dan
Pengampun menurunkan Islam tidak hanya untuk rakayat jelata yang papa tapi juga bagi para politisi (tersangka) korup(si)tor. Wallahua’lam.
READ MORE - kesalehan politisi kita

Senin, 04 Februari 2013

الصراع بين الحق والباطل سنة ماضية

وقد اعترض في العنوان على كلمة: المعاصرة؛ لأن الأساليب في حقيقتها لا تختلف، فالأساليب التي كان يستخدمها فرعون لحرب موسى، هي الأساليب التي استخدمها النمرود لحرب إبراهيم، وهي التي استخدمتها قريش لحرب محمد صلى الله عليه وسلم، وهي الأساليب التي تستخدمها الجاهلية في كل زمان ومكان؛ لحرب الإسلام والدعوة الإسلامية.
إخوتي الأكارم، إن الذي يستمع إلى مثل هذا الحديث، يفترض -بادئ ذي بدء- أن عنده تسليماً مطلقاً لا يقبل الشك، في قضية الصراع بين الحق والباطل
.
إذاً: من البدهيات التي يجب أن نوقن بها يقيناً كاملاً: أن الحق والباطل منذ وجد الإنسان في صراع دائم لا ينتهي، إلى أن يرث الله الأرض ومن عليها، صراع يبدأ بالدعوة إلى الحق، وانقسام الناس إلى مؤمنٍ وكافر، كما قال الله عز وجل: {وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ فَإِذَا هُمْ فَرِيقَانِ يَخْتَصِمُونَ} [النمل:45] .
إذاً: يترتب على الدعوة إلى الله انقسام الناس إلى فريقين: مؤمن وكافر، لا تنتهي القضية عند حد مجرد اختيار الإنسان للهدى أو للضلال، للإيمان أو للكفر، كلا! بل تنتقل إلى مسألة الصراع والخصام، ولذلك قال: {فَرِيقَانِ يَخْتَصِمُونَ} [النمل:45] الخصام بكل وسيلة، بالصراع العقائدي، واللسان والإعلام والبيان، وبكل وسيلة ممكنة، ولذلك يقول الله عز وجل أيضاً: {وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّاً شَيَاطِينَ الْأِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوراً وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ} [الأنعام:112] .
إذاً: هناك صراع بالقول واللسان والحجة والبيان، وغير ذلك من الأساليب، بين جند الله وجند الشيطان، حتى الرسل والأنبياء جعل الله تعالى لهم أعداءً، بل إن الله تعالى عبَّر عن الكافرين بأنهم أعداء الله سبحانه، فقال تعالى: {مَنْ كَانَ عَدُوّاً لِلَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ} [البقرة:98] فالكافر عدوٌ لله تعالى، كما أن الله تعالى عدوٌ له، وهذا الزخرف اللفظي والبهرج الإعلامي، الذي يستخدمه الضالون، يغتر به من لم يرد الله تعالى هدايتهم بل أراد فتنتهم، ولذلك قال في الآية السابقة: {وَلِتَصْغَى إِلَيْهِ} [الأنعام:113] أي هذا الزخرف وهذا الخداع والتضليل الإعلامي الذي يسلكه أعداء الإسلام: {وَلِتَصْغَى إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ وَلِيَرْضَوْهُ وَلِيَقْتَرِفُوا مَا هُمْ مُقْتَرِفُونَ} [الأنعام:113] بعد ذلك ينتقل الصراع إلى مرحلته الثالثة والأخيرة، وهي الحرب الصريحة بين الإسلام والكفر، وهذا ظاهر جداً، كما في قوله تعالى -حين ذكر عن فرعون أنه كان يهدد موسى وبنى إسرائيل بقوله- {سَنُقَتِّلُ أَبْنَاءَهُمْ وَنَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ وَإِنَّا فَوْقَهُمْ قَاهِرُونَ} [الأعراف:127] هذه هي نهاية الصراع، أنه يتحول إلى صراع عسكري مسلح دامي، والعاقبة للمتقين في الدنيا وفي الآخرة
Kebenaran dan kebatilan itu merupakan sunnah (kebiasaan) yang sudah terjadi pada masa lampau dan akan berlanjut sampai dunia ini berakhir. terbaginya manusia kepada mukmin dan kafir adalah fitrah yang berasal dari Allah SWT. hanya saja penerimaan fitrah itu yang harus dibungkus oleh manusia dengan caranya sendiri sehinggga terbentuk manusia yang beriman selalu taat kepada Allah SWT dan rasulNya serta selalu berbuat kebaikan atau manusia kafir yang selalu menyimpang dari fitrah yang dingingkan Allah SWT.  Maka kita bisa menentukan jalan yang mana yg harus diikuti apakah jalan2 orang yang dimarahi Allah SWT, yaitu para Yahudi atau jalan orang2 sesat sperti Nasrani atau jalan orang beriman bersama para nabi2 Allah SWT...???
READ MORE - الصراع بين الحق والباطل سنة ماضية

Kamis, 03 Januari 2013

SYARIAT ISLAM MEMBERIKAN SOLUSI DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN



Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Islam juga menjelaskan dan memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan, baik dalam masalah ’akidah, ibadah, moral, akhlak, muamalah, rumah tangga, bertetangga, politik, kepemimpinan, mengentaskan kemiskinan dan lainnya. Pembahasan kali ini adalah Islam mengentaskan kemiskinan.

Islam berusaha mengatasi kemiskinan dan mencari jalan keluarnya serta mengawasi kemungkinan dampaknya. Tujuannya, untuk menyelamatkan ’akidah, akhlak, dan amal perbuatan; memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kestabilan dan ketentraman masyarakat, di samping untuk mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama kaum Muslimin. Karena itu, Islam menganjurkan agar setiap individu memperoleh taraf hidup yang layak di masyarakat.

Secara umum, setiap individu wajib berusaha untuk hidup wajar, sesuai dengan keadaannya. Dengan hidup tenteram, ia dapat melaksanakan perintah-perintah Allah Azza wa Jalla , sanggup menghadapi tantangan hidup, dan mampu melindungi dirinya dari bahaya kefakiran, kekufuran, kristenisasi, dan lainnya.

Tidak bisa dibenarkan menurut pandangan Islam adanya seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam dalam keadaan kelaparan, berpakaian compang-camping, meminta-minta, menggelandang atau membujang selamanya.

Jadi, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, orang kaya, dan kaum Muslimin untuk menolong saudaranya agar mencapai taraf kehidupan layak? Dan bagaimana peran Islam dalam meningkatkan taraf hidup mereka?

Dalam memberikan jaminan bagi umat Islam menuju taraf hidup yang terhormat, Islam menjelaskan berbagai cara dan jalan. Di antaranya sebagai berikut:

1. BEKERJA.
Setiap orang yang hidup dalam masyarakat Islam diwajibkan bekerja atau mencari nafkah. Mereka juga diperintahkan agar berkelana di muka bumi ini serta makan dari rezeki Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

”Dia-lah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” [al-Mulk/67:15]

Mencari nafkah merupakan senjata utama untuk mengatasi kemiskinan. Ia adalah sarana pokok untuk memperoleh kekayaan serta merupakan faktor dominan dalam memakmurkan dunia. Dalam Islam, seorang buruh tidak boleh dihalang-halangi untuk menerima upah kerjanya. Bahkan ia harus menerima upah sebelum keringatnya kering.

Islam memberikan motivasi yang mendorong gairah kerja dan berusaha, serta menggugah kesadaran untuk bepergian di atas permukaan bumi ini.

Ada sekelompok orang yang enggan dan malas bekerja dengan dalih ”Bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla ”. Pendirian seperti ini tidak dibenarkan oleh Islam. Bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla bukan berarti diam dan tidak bekerja. Tawakal adalah berusaha, berikhtiar sambil berdo’a dan menggantungkan harapan hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja. Sebagai Muslim, hendaklah kita berpedoman kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seseorang yang membiarkan untanya terlepas, tanpa diikat, dengan dalih bertawakal kepada Allah. Nabi n menegurnya dengan mengatakan:

إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ

Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakkal.[1]

Ini berarti tawakal itu dilakukan sesudah berusaha mencari rezeki.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَـا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا

Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh tawakal kepada-Nya, sungguh kalian akan diberikannya rezeki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan perut kosong, lalu pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.”[2]

Demikian pula para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka hidup dengan berdagang, baik di laut maupun di darat. Mereka bekerja sesuai dengan keahliannya. Sesungguhnya Allah telah menciptakan bumi dan memberkahi di dalamnya, melengkapinya dengan bahan-bahan makanan, perbekalan-perbekalan, dan sumber-sumber kekayaan di dalam bumi maupun dipermukaannya, untuk kebutuhan hidup hamba-hamba-Nya. Allah Azza wa Jalla menerangkan hal ini dalam banyak ayat, di antaranya dalam Surat al-A’raaf/7 ayat 10; al-Israa'/17 ayat 70; Ghaafir/40 ayat 64); Huud/11 ayat 6)dan lain-lain.

Sunnatullâh telah berlaku bagi semua makhluk, bahwa segala rezeki yang terkandung di dalam bumi, bahan-bahan makanan yang telah disiapkan, serta sumber-sumber kekayaan yang menyenangkan, semuanya itu tidak akan dapat diperoleh, melainkan harus dengan kerja keras dan usaha sungguh-sungguh. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla sering memerintahkan agar manusia berusaha, begitu juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا ، ؛ فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَـهِيْمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Tidak seorang Muslim pun yang menaburkan benih atau menanam tanaman, lalu seekor burung, seseorang manusia, atau seekor binatang, makan sebagian darinya, melainkan akan dinilai sebagai sedekah baginya.[3]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Tidak ada suatu makanan yang lebih baik bagi seseorang (selain) daripada apa yang dihasilkan oleh karya tangannya sendiri.[4]

Dalam sabda beliau n yang lain :

َلأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَىٰ ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ

Sungguh, seseorang dari kalian mengambil tali lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberikan penjelasan yang teoritis semata. Beliau menampilkan contoh yang praktis (dengan perbuatan), sebagaimana halnya para rasul mulia yang lainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Allah Azza wa Jalla tidak mengutus seorang nabi, melainkan dia itu menggembala kambing.” Para Sahabat bertanya, ”Dan engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, ”Ya, saya menggembala ternak penduduk Mekah dengan upah beberapa qirâth.”[6]

Demikian, setiap anggota masyarakat Islam harus bertanggung jawab mengatasi segala rintangan agar terwujud kesejahteraan hidup baik secara individual maupun untuk masyarakat. Di antara bentuk tanggung jawab itu adalah mengusahakan terbukanya lapangan kerja di semua bidang yang selalu didambakan seluruh umat setiap saat. Mereka juga berkewajiban mempersiapkan tenaga-tenaga ahli untuk mengurus dan memeliharanya. Ini semua adalah kewajiban bersama (fardhu kifâyah) bagi umat Islam. Bila sebagian telah melaksanakannya, lepaslah dosa dan tanggung jawab seluruh umat. Tetapi, bila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya maka seluruh umat memikul dosanya, khususnya pemerintah (ulil amri) dan orang-orang kaya (konglomerat).

2. MENCUKUPI KELUARGA YANG LEMAH
Salah satu konsep syari’at Islam adalah bahwa setiap individu harus menanggulangi kemiskinan dengan mempergunakan senjatanya, yaitu dengan berusaha. Namun di balik itu, juga harus ada usaha untuk menolong orang-orang lemah yang tidak mampu bekerja.

Konsep yang dikemukakan untuk menanggulangi hal itu ialah dengan adanya jaminan antar anggota keluarga. Islam memerintahkan anggota keluarga saling menjamin dan mencukupi. Sebagian meringankan penderitaan anggota yang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, : ”...Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah...” [al-Anfâl/8:75]

Islam mewajibkan orang-orang kaya agar memberikan nafkah kepada keluarganya yang miskin. Ini berarti Islam telah meletakkan modal pertama bagi terciptanya jaminan sosial. Nafkah itu bukan hanya sekedar anjuran yang baik, tapi merupakan satu kewajiban dari Allah Azza wa Jalla untuk dilakasanakan. Syari’at Islam juga telah merinci ketentuan-ketentuannya dalam bab nafkah kepada keluarga. Hal ini tidak terdapat pada syari’at-syari’at yang terdahulu, juga tidak terdapat dalam undang-undang modern dewasa ini.

Karena itu, sebagian hak setiap orang miskin yang Muslim adalah mengajukan tuntutan nafkah kepada keluarganya yang kaya. Hal ini didukung oleh undang-undang dan peraturan-peraturan Islam, yang sampai saat ini kedudukannya masih berpengaruh di forum persidangan dan mahkamah-mahkamah syar’iyyah.

3. ZAKAT
Islam tidak bersikap acuh tak acuh dan membiarkan nasib fakir miskin terlantar. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu yang ada pada harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti yaitu zakat. Sasaran utama zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana. [at-Taubah/9:60]

Fakir miskin merupakan kelompok yang harus diutamakan dalam pembagian zakat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kelompok lain yang berhak atas zakat tersebut. Fakir miskinlah sasaran utamanya. Ketika Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu ditugaskan ke Yaman untuk berdakwah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah”. (Pada lafazh lainnya: ‘Maka yang pertama kali engkau dakwahkan kepada mereka adalah beribadah kepada Allah semata.) (Pada lafazh lainnya lagi: ‘Supaya mereka menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak diibadahi). Apabila mereka mentaatimu karena yang demikian itu (dalam riwayat lain: ”apabila mereka telah mentauhidkan Allah Azza wa Jalla ), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang yang kaya di antara mereka; lalu dibagikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka jauhilah olehmu harta-harta mereka yang baik dan takutlah kamu terhadap do’a orang yang dizhalimi, karena tidak ada hijab antara do’a orang yang dizhalimi dengan Allah.”[7]

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa sedekah (zakat) yang wajib ini harus dipungut dari orang-orang kaya kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka itu juga. Dalam hadits ini juga terdapat isyarat bahwa dalam pengelolaan zakat itu perlu ada petugas khusus untuk memungutnya dari orang-orang kaya dan membagikan kepada orang-orang miskin.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, ”Berdasarkan hadits tersebut, Imamlah (penguasa) yang berwenang untuk mengelola urusan zakat, memungut, dan menyalurkannya secara langsung ataupun dengan perantaraan wakil-wakilnya. Barangsiapa di antara mereka menolak, maka bisa dipungut secara paksa.”[8]

Usaha Islam dalam menanggulangi kemiskinan itu bukanlah suatu usaha yang sambil lalu, temporer, atau setengah-setengah. Pemberantasan kemiskinan, bagi Islam, justru merupakan salah satu asas yang khas dengan sendi-sendi yang kokoh. Tidak mengherankan kalau zakat yang telah dijadikan oleh Allah sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir miskin itu tersebut ditetapkan sebagai rukun Islam yang ketiga.

• Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hukuman di dunia bagi kaum yang tidak menunaikan zakat, yaitu Allah Azza wa Jalla akan menimpakan kepada mereka kemarau yang panjang dan kelaparan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

...وَلَـمْ يَـمْنَعُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوْا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَـاءِ وَلَوْ لاَ الْبَهَائِمُ لَـمْ يُـمْطَرُوْا

Dan tidaklah mereka menahan zakat harta-harta mereka, melainkan hujan dari langit akan ditahan bagi mereka. Dan seandainya tidak ada binatang-binatang niscaya hujan tidak akan diturunkan kepada mereka.[9]

Zakat dalam pandangan Islam, adalah suatu hak, atau suatu utang yang menjadi beban bagi orang kaya untuk dibayarkan kepada golongan-golongan yang lemah dan yang berhak menerimanya. Zakat juga merupakan haqqun ma’luum (suatu hak tertentu), maksudnya, tertentu jumlahnya dan ukurannya, yang diketahui oleh orang yang berkewajiban menunaikan zakat, dan juga oleh orang yang berhak menerimanya. Yang menetapkan dan membatasi ketentuan ini adalah Allah Azza wa Jalla .

• Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Al-Qur-an telah menjelaskan golongan-golongan dan sektor-sektor yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagai bantahan terhadap orang-orang munafik yang sangat berambisi mendapatkan bagian zakat dengan menempuh jalan yang tidak halal. Mereka sangat dendam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau tidak menghiraukan mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : ”Dan di antara mereka ada yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah (zakat); jika mereka diberi bagian, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi bagian, tiba-tiba mereka marah.” [at-Taubah/9: 58]

• Orang-Orang Yang Menjaga Kehormatannya Lebih Diutamakan Dalam Menerima Zakat
Karena kekeliruan dalam penyajian dan penerapan ajaran-ajaran Islam, banyak manusia menyangka bahwa yang dimaksud dengan orang-orang fakir dan miskin yang berhak menerima zakat itu adalah mereka yang biasa menganggur atau para pengemis yang biasa menunjuk-nunjukkan kemelaratan dan kemiskinannya. Barangkali gambaran orang miskin yang semacam inilah; yang menjadi kesalah-pahaman dalam pikiran kebanyakan orang sejak lama. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbaikan; antara lain dengan sabdanya: ”Bukanlah yang dinamakan miskin itu orang-orang yang membutuhkan sebiji atau dua biji kurma, dan bukan pula sesuap atau dua suap makanan. Tetapi sesungguhnya yang dinamakan miskin itu adalah orang-orang yang memelihara kehormatan dirinya. Bacalah jika kalian mau, ’Mereka tidak meminta kepada orang-orang dengan cara paksa [al-Baqarah/2: 273].’”[10]

Yang dimaksud dengan ”mereka tidak meminta-minta kepada manusia secara paksa” ialah mereka yang tidak memaksa dalam meminta-minta dan tidak menyusahkan orang lain dalam hal yang sebenarnya mereka sendiri sama sekali tidak membutuhkan. Sesungguhnya orang yang meminta-minta kepada orang lain, padahal apa yang dimintanya itu sudah ada pada dirinya, berarti orang itu telah melakukan ilhaaf (meminta dengan paksa).

Minta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan atau untuk memperkaya diri adalah diharamkan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَـهُمْ تَكَثُّرًا ، فَإِنَّـمَـا يَسْأَلُ جَـمْرًا ، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Barangsiapa meminta harta kepada orang lain untuk memperkaya diri, maka sungguh, ia hanyalah meminta bara api, maka silakan ia meminta sedikit atau banyak.”[11]

• Orang Yang Kuat Dan Sanggup Bekerja Tidak Berhak Menerima Zakat
Ada sebagian orang yang memiliki pemahaman keliru sehingga mereka menyangka bahwa zakat itu melindungi pengangguran. Padahal Islam tidak menghendaki demikian.

Karena itu, orang yang kuat lagi sanggup bekerja diharuskan aktif berusaha dan bekerja. Ia harus diberi kesempatan bekerja sehingga ia dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan tenaga dan keringatnya sendiri.

Secara tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَـحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِيْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ

Tidak halal sedekah itu, bagi orang yang kaya dan juga bagi orang yang kuat lagi sehat.[12]

Yang dimaksud orang yang kuat ialah orang yang fisiknya masih memungkinkan bekerja. Sedangkan yang dimaksud sehat ialah orang yang anggota badannya normal dan sempurna.

Zakat marupakan satu sistem jaminan sosial yang pertama kali di dunia.

Sebenarnya, zakat merupakan suatu perundang-undangan yang konsepsional yang pertama kali ada, dalam membina terwujudnya suatu jaminan sosial. Zakat tidak berpegang pada bantuan-bantuan (dana-dana) individual secara sukarela, tetapi berpijak pada bantuan-bantuan yang ditangani pemerintah secara rutin dan tertib. Bantuan-bantuan itu dapat mewujudkan kesejahteraan setiap insan yang membutuhkan, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, maupun kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain.

Inilah sistem jaminan sosial menurut Islam, yang belum pernah disentuh oleh alam pikiran dunia Barat. Masyarakat Eropa baru mengenal sistem itu akhir-akhir ini. Itu pun belum bisa menyamai taraf jaminan sosial Islam. Dengan jaminan sosial Islam, setiap individu mampu mewujudkan kesejahteraan secara sempurna bagi pribadi maupun keluarga. Hal semacam ini tidak kita temukan dalam sistem jaminan sosial model Barat.

4. KEHARUSAN MEMENUHI HAK-HAK SELAIN ZAKAT
Di samping zakat, masih ada hak-hak material yang lain, yang wajib dipenuhi oleh orang Islam, karena berbagai sebab dan hubungan. Hak bertetangga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ بِـمُؤْمِنٍ مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ إِلَـىٰ جَنْبِهِ جَائِعٌ وَهُوَ يَعْلَمُ

Tidak patut dinamakan orang yang beriman, orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya yang berada di sampingnya menderita lapar, padahal ia mengetahuinya.[13]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar Radhiyallahu anhu,

إِذَا طَبَخْتَ فَأَكْثِرِ الْـمَرَقَ ، ثُمَّ انْظُرْ بَعْضَ أَهْلِ بَيْتِ جِيْرَانِكَ فَاغْرِفْ لَهُ مِنْهَـا

Apabila engkau memasak sop, perbanyaklah kuahnya, kemudian engkau perhatikan di antara keluarga tetanggamu, lalu antarkanlah sebagian kepadanya.[14]

a). Korban Hari Raya Haji
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَـمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa mempunyai kemampuan untuk berkurban, lalu ia tidak melakukannya, maka hendaklah ia jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”[15]

b). Kafarat Sumpah
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : “…Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya…” [al-Mâ-idah/5:89]

c). Kafarat Dzihar
Barangsiapa mengatakan kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti ibuku,” maka ucapannya itu menyebabkan ia menjadi haram mencampuri istrinya sebelum ia melunasi kafaratnya, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya; jika tidak mampu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut; atau jika tidak mampu, ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin [al-Mujâdilah/58:1-4]

d). Kafarat karena bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.
Orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan wajib membayar kafarat. Kafaratnya sama dengan kafarat mendzihar istri. [lihat haditsnya: Shahîh al-Bukhâri (no. 1936) dan Shahîh Muslim (no. 1111)]

e). Fidyah orang yang lanjut usia dan wanita hamil serta menyusui yang tidak sanggup berpuasa.
Ketiga golongan di atas jika tidak sanggup berpuasa maka mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya itu dengan memberikan makan kepada satu orang miskin setiap harinya. [Lihat al-Baqarah/2:184]

f). Hak tanaman pada saat mengetam
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : ”Dan Dia-lah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [al-An’âm/6:141]

Dalam menafsirkan pengertian hak di sini, Ibnu ’Umar z berkata, ”Adalah para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka memberikan sesuatu selain zakat.”[16]

g). Hak mencukupi fakir miskin.
Ini adalah yang terpenting dari hak-hak tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْـمُؤْمِنِيْنَ فِـيْ تَوَادِّهِمْ ، وَتَرَاحُمِهِمْ ، وَتَعَاطُفِهِمْ ، مَثَلُ الْـجَسَدِ

“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi, dan saling menaruh rasa simpati adalah seperti satu tubuh, ...”[17]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلسَّاعِيْ عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْـمِسْكِيْنِ كَالْـمُجَاهِدِ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ

Orang yang membantu kebutuhan para janda dan orang-orang miskin kedudukannya seperti orang yang berjihad di jalan Allah.[18]

• Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Memperhatikan Faqir Miskin
Al-Qur`ân telah membebankan di atas pundak setiap orang yang beriman suatu tanggung jawab terhadap orang. Al-Qur`ân menegaskan, mengabaikan orang miskin berarti telah durhaka kepada Allah Azza wa Jalla dan berhak mendapatkan siksa yang pedih. Allah Azza wa Jalla menjelaskan penyebab hukuman keras tersebut dalam firman-Nya, yang artinya : ”Sesungguhnya dialah orang yang tidak beriman kepada Allah yang Maha besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” [al-Hâqqah: 33-34]

Selain itu, Allah Azza wa Jalla menyatakan bahwa bersikap kasar terhadap anak yatim dan enggan menggemarkan orang lain memberi makan kepada orang miskin itu termasuk tanda-tanda pendustaan terhadap agama.[19]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Dan diwajibkan atas orang-orang kaya di negeri mana saja untuk menanggulangi secara bersama-sama terhadap fakir miskin. Sedangkan pihak penguasa boleh campur tangan untuk menekan mereka dalam melaksanaannya, yaitu apabila harta zakat dan harta-harta kaum Muslimin yang lain tidak cukup untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga kebutuhan pangan mereka yang tidak bisa ditunda-tunda itu dapat dipenuhi. Demikian pula halnya dengan kebutuhan sandang dan papan mereka.”[20]

Beliau berhujjah dengan beberapa dalil di antaranya: Firman Allah Azza wa Jalla dalam Surat an-Nisâ' ayat 36 dan al-Muddatstsir ayat 38-44

Dalam ayat tersebut Allah Azza wa Jalla meletakkan kedudukan memberi makan kepada orang miskin sejajar dengan kewajiban menunaikan shalat.”

Sedang hujjah dari Sunnah di antaranya:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَـمْ يَرْحَمِ النَّاسَ لاَ يَرْحَمْهُ اللهُ

Siapa yang tidak menaruh belas kasihan kepada manusia, maka Allah tidak menaruh belas kasihan kepadanya.[21]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْـمُسْلِمُ أَخُو الْـمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ

Orang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Karena itu, janganlah berlaku zhalim kepadanya dan jangan membiarkan ia terlantar.[22]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Barangsiapa membiarkan saudaranya dalam keadaan lapar dan tidak berpakaian, padahal ia mampu untuk memberi makan dan pakaian kepadanya, berarti ia telah membiarkan saudaranya terlantar.”[23]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَىٰ مَنْ لاَ ظَهْرَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَىٰ مَنْ لاَ زَادَ لَهُ

Barangsiapa mempunyai kelebihan tenaga, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai tenaga, dan barangsiapa mempunyai kelebihan bekal, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai bekal.

Selanjutnya beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam menyebutkan beberapa macam benda sebagaimana yang tersebut sehingga kami tidak menjumpai seorang pun di antara kami yang mempunyai kelebihan hak.[24]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Apa yang tersebut di atas adalah ijma’ Sahabat. Dan Abu Sa’id di dalam menyampaikan riwayat tersebut adalah seperti itu, maka kita pun harus demikian, dengan menyebut apa yang terkandung dalam riwayat itu.”[25]

5. SEDEKAH SUKARELA DAN KEBAJIKAN INDIVIDU MUSLIM
Pribadi yang mulia dan Muslim sejati adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang diminta. Ia suka memberikan sesuatu, kendati tidak diminta. Ia suka berderma (memberikan infak) di kala senang maupun susah, secara diam-diam maupun secara terang-terangan. Ia melakukannya bukan karena cinta kemegahan atau kepopuleran dan bukan pula karena takut adanya hukuman dari pihak penguasa.

Sifat-sifat ini serta hal-hal yang memotivasi agar memiliki sifat ini banyak didapatkan dalam al-Qur’an maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ ؟ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلاَّ مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ. قَالَ : فَإِنَّ مَالَهُ مَا قَدَّمَ وَمَالَ وَارِثِهِ مَا أَخَّرَ

Siapakah di antara kalian yang mencintai harta ahli warisnya lebih daripada mencintai hartanya sendiri? Mereka menjawab, ”Wahai Rasulullah! Tidak ada seorang pun di antara kami melainkan lebih mencintai hartanya sendiri.” lalu beliau bersabda, ”Sesungguhnya hartanya sendiri itu ialah apa yang telah dipergunakannya (disedekahkannya) dan harta ahli warisnya ialah apa yang ditinggalkannya.[26]

WAKAF SOSIAL
Di antara sedekah yang dicintai Islam adalah sedekah jâriyah, sebab kekal penggunaannya dan abadi manfaatnya. Karena itu, kekal pula pahala yang mengalir kepada si pemberinya, selama sedekah itu masih dimanfaatkan, meski pemberinya sudah meninggal dunia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ ْالإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ ، وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ ، وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ

Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.[27]

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu bahwa ayahnya (‘Umar bin al-Khaththâb) ketika mendapat sebidang tanah dari perkampungan Khaibar, ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar, dan selama ini saya tidak pernah mendapat kekayaan yang lebih daripada ini, apa perintah Anda kepadaku dengan tanah itu?” kemudian Nabi menjawab,

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَـا وَتَصَدَّقْتَ بِهَـا

Bila engkau suka, tahanlah pokoknya, dan engkau sedekahkan dia (wakafkan).

Lalu ‘Umar Radhiyallahu anhu melaksanakan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Ia menyedekahkan tanah itu, dengan ketentuan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan, dan disediakan untuk kepentingan orang-orang fakir dan kaum kerabatnya, untuk keperluan memerdekakan budak, untuk mencukupi orang-orang lemah, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan orang-orang yang mengurusnya diperbolehkan mengambil bagiannya dengan cara yang patut, serta menikmatinya dengan tidak berlebih-lebihan. (dalam riwayat lain dinyatakan: Boleh mengambil, asal tidak untuk menumpuk-numpuk kekayaannya.)” [28]

Dengan demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meletakkan “Dasar Wakaf Sosial” yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Islam sepanjang masa. Peristiwa ini juga merupakan bukti yang nyata, betapa dalamnya rasa kesadaran suka berbuat baik di kalangan kaum Muslimin. Mereka tidak sampai hati membiarkan kekurangan-kekurangan yang diderita oleh masyarakat sehingga mereka mewakafkan sebagian hartanya.

KESIMPULAN
Demikianlah metode-metode yang ditempuh Islam dalam memecahkan problem kemiskinan, yang kemudian disimpulkan menjadi tiga metode:

Metode pertama: Jalan yang khusus, yang harus ditempuh oleh pihak fakir miskin itu sendiri. Fakir miskin wajib melakukan usaha, selama ia masih mempunyai kemampuan dan kesanggupan untuk bekerja. Dalam hal ini, pihak masyarakat, orang yang mampu dan pemerintah berkewajiban memberikan bantuan.

Metode kedua: Jalan ini berpangkal kepada kesediaan masyarakat Islam untuk membantu. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan fakir miskin, baik yang merupakan sumbangan wajib misalnya zakat dan kafarat, maupun yang tidak wajib misalnya wakaf dan sedekah.

Metode ketiga: Jalan khusus, yang harus dilakukan oleh orang kaya dan pihak pemerintah. Secara syari’at, pemerintah berkewajiban mencukupi kebutuhan fakir miskin, baik ia seorang Muslim atau bukan (kafir dzimmi), selama ia masih berada di bawah kekuasaan pemerintahan Islam. Sumber-sumber yang dapat dipakai untuk mencukupi kebutuhan ini ialah zakat, ghanimah, harta fa’i, jizyah, barang-barang tidak bertuan, kekayaan negara dari sumber alamnya. Di samping itu juga sumbangan wajib yang ditentukan oleh pemerintah terhadap orang-orang kaya, manakala pemasukan zakat dan sumber-sumber lainnya mengalami kemerosotan.

Wallaahu a’lam.
Mudah-mudahan apa yang kami paparkan bermanfaat dan dapat membantu dalam mengatasi kemiskinan. Kita berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla agar kita dijauhkan dari keganasan kefakiran dan kemiskinan.
READ MORE - SYARIAT ISLAM MEMBERIKAN SOLUSI DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN

Sabtu, 22 Desember 2012

Label Islami Marak

Akhir-akhir ini sering kita lihat label Islami di tengah masyarakat kita. Fenomena ini begitu memikat sehingga menyilaukan pandangan sebagian kaum muslimin khususnya. Segala sesuatu diberi label Islami untuk menegaskan kehalalannya. Muncullah bank syariat, musik islami, sinetron islami, nasyid islami, film islami, kosmetika islami, seni islami, lagu islami, sandiwara islami, kartun islami, novel islami, teater islami, pemikiran islami, wawasan islami dan lain sebagainya.

Penggunaan label-label berbau Islam ini seakan menjadi aspek legal bagi barang atau produk tersebut. Namun sejauh manakah kebenarannya? Itulah yang masih perlu dikaji lagi. Sebab, pada umumnya pihak-pihak yang menyematkan label itu tidak begitu mengerti hukum syariat, sehingga kebenaran dan kecocokannya dengan syariat masih menjadi tanda tanya. Sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, bahwa label buatan manusia tidak bisa dijadikan barometer isi. Bisa jadi labelnya halal tapi isinya haram, demikian pula sebaliknya. Dan label tentunya bukan menjadi jaminan isi dan tidak bisa merubah hakikat isi.

Inilah masalah yang akan kita bicarakan di sini.

Barang-barang atau apa saja yang diberi label Islami ini tidak lepas dari dua bentuk :

Pertama : Perkara-perkara duniawi yang hukum asalnya adalah mubah. Kaidah syariat menyatakan bahwa hukum asal untuk urusan duniawi ini adalah mubah sampai ada dalil syariat yang melarangnya.

Kedua : Perkara-perkara ibadah yang telah ditetapkan hukumnya dalam syariat. Kaidah syari’at menyatakan bahwa hukum asal untuk urusan ibadah adalah dilarang sampai ada dalil syariat yang menyuruhnya.

Untuk bentuk pertama, label Islami di sini memberi makna bahwa barang atau benda itu adalah mubah atau halal atau memberikan penegasan bahwa ini tidak terlarang dalam syariat, misalnya pakaian Islami, makanan Islami, minuman Islami, pengobatan islami, kosmetika islami, butik islami, jilbab gaul dan sejenisnya.

Untuk bentuk kedua, label Islami di sini memberi makna bahwa perkara itu dianjurkan atau diwajibkan atau menegaskan bahwa ada perintah syariat padanya atau sejalan dengan perintah syariat, misalnya dzikir islami, doa islami, ziarah islami, umrah islami, haji islami, jihad islami dan semisalnya.

Barangkali bentuk yang kedua ini jarang terdengar, yang sering kita dengar adalah bentuk yang pertama. Istilah yang dipakai kadang kala dengan menggunakan kata Islam itu sendiri, seperti contoh di atas, atau dengan menggunakan embel-embel syariat, seperti bank syariat, atau rumah gadai syariat, simpan pinjam syariat dan sejenisnya. Atau dengan salah satu simbol dan identitas islam, misalnya Ka’bah, Mekkah, Madinah dan sejenisnya, contohnya adalah minuman dengan label mecca cola.

Indikasi yang ada menunjukkan bahwa trend ini hanyalah sebatas mencari popularitas. Gejala ini biasanya bersifat kontemporer. Masyarakat kita sekarang ini tengah dihadapkan pada suatu gejala yang disebut budaya pop atau pop culture. Sikap latah adalah salah satu ciri khasnya. Dan budaya pop ini ternyata berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan manusia, dan kaum muslimin merupakan pangsa pasar terbesarnya. Bahkan wacana ini semakin menguat dalam konteks keagamaan. Gejala ini bisa dilihat dari semakin maraknya trend-trend islami yang muncul bak jamur di musim hujan.

Umat Islam Indonesia dikenal dengan sensitifitas keislamannya. Mereka sangat sensitif dengan bentuk-bentuk pengemasan Islam yang sifatnya khas. Sehingga dengan mudahnya trend ini mendapat tempat di hati sebagian umat Islam di sini. Apalagi mendapat kesempatan untuk diekspos media massa, baik berupa media cetak maupun elektronik yang semakin meluaskan pengaruhnya. Tentunya trend islami ini akan mudah diterima oleh kalangan masyarakat yang mayoritas muslim. Ini tentunya peluang yang sangat menguntungkan bagi orang yang berpikiran bisnis. Maka trend Islami inipun berubah menjadi budaya massa. Seiring dengan itu, arus kapitalisme pun mulai mempengaruhi trend-trend budaya massa tadi. Mereka berasumsi bisa memetik keuntungan yang besar dari fenomena ini. Sehingga trend-trend islami ini menjadi komoditas yang menggiurkan bagi mereka. Akhirnya simbol-simbol agamapun dijual atau dibisniskan dan menjadi stok kebutuhan pasar.

Dari situ arahnya bisa ditebak, trend islami ini hanya untuk memuaskan konsumsi pasar yang haus dengan fenomena seperti ini disebabkan kejenuhan mereka dengan modernitas atau sekedar mencari solusi alternatif. Pasar lebih dikedepankan daripada aspek halal haramnya. Sementara nama syariat hanyalah kulit tanpa isi. Maka dari itu sebagian besar label islami ini ternyata tidak islami bahkan jauh sekali dari ruh Islam, bahkan jelas-jelas dilarang oleh Islam. Hal ini akan nampak jelas bila kita tilik satu persatu.

Sebagai contoh munculnya fenomena jilbab gaul yang dianggap sebagai busana Muslimah yang islami. Penggunaan kata jilbâb mengesankan bahwa busana ini adalah busana islami. Namun kalau dilihat dari syarat-syarat dan kriteria jilbâb yang syar’i bagi wanita jelas jauh panggang dari api. Sebutan yang tepat untuk kerudung gaul seperti ini adalah berjilbab tapi telanjang. Bayangkan, seorang muslimah mengenakan jilbâb yang sekedar melilit di leher sementara bagian dada dibiarkan terbuka, dipadu dengan dandanan modis, celana street dan baju sedemikian ketat, hingga setiap lekuk dan tonjolan tubuhnya terbentuk, bagaimana kita harus menilainya? Itulah fenomena yang kita saksikan.

Jilbab gaul seperti ini justeru memunculkan degradasi moral secara berkesinambungan yang tak dapat dihindari. kenapa demikian ? Karena jilbâb gaul hanya dijadikan trend oleh kawula muda. Lebih parah lagi, mereka merasa sudah menutup aurat dengan benar sehingga lebih sulit mengajak mereka untuk mengenakan jilbâb syar’i daripada wanita yang memang pada dasarnya belum mengenakan jilbâb sama sekali.

Kesalahpahaman tentang makna dan fungsi jilbâb yang sesungguhnya ini diakibatkan oleh banyak hal :
Pertama : Maraknya tayangan–tayangan televisi yang kurang mendidik.
Kedua : Minimnya pengetahuan seorang muslimah terhadap nilai–nilai Islam sebagai akibat kurangnya pendidikan agama di sekolah–sekolah umum.
Ketiga : Kegagalan fungsi keluarga.
Keempat : Peran para desainer yang tidak memahami dengan benar prinsip pakaian Islam.

Demikian pula gebyar musik, lagu dan nasyid islami yang marak muncul belakangan ini, bahkan di Amerika sekarang rap islami sedang digandrungi oleh anak-anak muda. Kebanyakan para pelakunya tidak mengetahui bahwa Islam melarang musik. Para Ulama Islam bahkan telah menulis buku berkenaan dengan larangan musik dan alat-alat musik. Salah satunya adalah buku yang ditulis oleh al-Allâmah Ibnul Qayyim t yang berjudul Kasyful Ghithâ’ ‘an Hukmi Samâ’il Ghinâ’[1] . Dalam buku itu, beliau t menyebutkan kesepakatan imam madzhab yang empat dalam masalah ini. Dalam buku itu bahkan Ibnul Qayyim t menyatakan bahwa musik-musik yang dikatakan bernafaskan islam itu justeru lebih berbahaya daripada jenis musik lainnya. Karena pembubuhan kata ‘islami’ di situ mengesankan bahwa hal itu boleh menurut syari’at Islam, padahal tidak.

Demikian pula menjamurnya bank syariat, pelabelan syariat di sini mengesankan bahwa semua sistem dan tata cara yang berlaku di dalamnya sudah sesuai dengan syari’at. Namun benarkah demikian ?

Akhir-akhir ini juga marak trend novel islami. Bermunculanlah buku-buku novel yang katanya bernafaskan Islam dengan menjual cinta! Para pembaca mengira bahwa isi novel tersebut menggambarkan sosok pribadi dan suasana yang islami. Novel-novel itu menyuguhkan kisah yang sejalan dengan harapan pembacanya yang mengidolakan nilai-nilai Islam. Dalam waktu singkat ia menjadi trend dan menjelma jadi kehebohan massal. Barangkali maksud penulis adalah menanamkan nilai-nilai agama tertentu. Namun faktanya bukan itu yang ditangkap oleh pembaca. Mereka lebih tertarik dengan anak muda yang menjadi tokoh utama dalam novel tersebut. Kepribadiannya dianggap sebagai contoh bagi mereka. Maka yang tertanam dalam benak mereka adalah suguhan tentang kisah percintaan dan pacaran muda mudi model Islam!? Sinetron-sinetron, sandiwara-sandiwara dan film-film yang katanya bernafaskan Islam setali tiga uang dengan ini.

Bukankah kisah yang Allah Azza wa Jalla suguhkan bagi kita dalam al-Qur'ân dan yang disampaikan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah cukup menjadi ibrah bagi kita ? Sesungguhnya orang-orang Bani Isrâil binasa ketika mereka beralih kepada kisah-kisah dan meninggalkan kitab suci mereka.

Barangkali sebagian orang melakukannya dengan tujuan untuk melaksanakan islamisasi di berbagai bidang dan aspek kehidupan manusia sekarang. Bahkan hal ini dianggap sebagai parameter kebangkitan dunia Islam. Namun yang perlu dicermati apakah dalam melaksanakan tujuan ini sudah selaras dengan syariat Islam itu sendiri ? Atau justeru menjadi bumerang bagi islamisasi itu sendiri, bak senjata makan tuan ? Sehingga umat terlanjur meyakini syar’inya sebuah perkara yang ternyata tidak syar’i bahkan menyimpang jauh dari syariat. Dalam hal ini sebagian orang mungkin melatahi apa yang dilakukan oleh umat lain. Bagi mereka itulah solusinya untuk menangkal arus luar yang begitu deras menyeret kaum muslimin. Umat harus diberi solusi dan ini adalah salah satu solusinya menurut asumsi mereka. Namun niat yang baik tidak menjamin cara dan prosedur juga akan baik. Seperti perkataan salah shahabat Rasûlullâh yaitu Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , “Berapa banyak orang yang menghendaki kebaikan akan tetapi dia tidak berhasil mendapatkannya ?”

Niat yang baik harus disertai dengan cara yang baik pula sehingga hasilnya juga akan menjadi baik. Camkanlah dengan baik perkataan para Ulama’ yang menerangkan kepada kita bahwa ibadah itu tidak akan diterima oleh Allah Azza wa Jalla kecuali jika memenuhi dua syarat yaitu ikhlas dan mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
READ MORE - Label Islami Marak

kerugian yang sebenarnya

Orang yang berakal pasti akan memilih sesuatu yang baik bukan yang buruk, mengutamakan kebahagiaan yang bersifat abadi daripada kebahagiaan sejenak. Kalaulah kita merenungi dunia dan segala isinya ini, kita pasti akan sadar dan yakin bahwa dunia dan segala isinya ini hanya bersifat sementara, tidak kekal. Kebahagiaan dan kesedihan di dunia juga bersifat sementara. Bertolak belakang dengan kebahagiaan atau kesedihan di akhirat yang semua bersifat abadi. Maka alangkah ruginya, orang yang hanya mengejar materi dan kesenangan semu di dunia, karena tidak lama lagi itu semua akan berakhir dengan kematian.

Ya Allah, jangan Engkau jadikan dunia sebagai pusat perhatian kami !

PERUMPAMAAN KESENANGAN DUNIA
Orang-orang yang berlomba mengejar kesenangan dunia ini ibarat orang-orang yang berada dalam sebuah permainan yang melalaikan, tidak lama lagi permainan itu akan berakhir dan menyisakan kelelahan yang tidak berarti.

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَعِبٌ وَلَهْوٌ ۖ وَلَلدَّارُ الْآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ ۗ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Kehidupan dunia ini hanyalah main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya ? [al-An’âm/6: 32]

Imam al-Alûsi rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah semua perbuatan yang dikhususkan hanya untuk kehidupan dunia ini seperti main-main dan senda gurau, yaitu tidak bermanfaat dan tidak tetap (kekal). Dengan penjelasan ini, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama’, amal-amal shalih yang dilakukan di dunia ini tidak termasuk (main-main dan sendau gurau), seperti ibadah dan perbuatan yang dilakukan untuk kebutuhan pokok dalam kehidupan.” [1]

JANGAN TERLENA !
Karena kesenangan-kesenangan duniawi itu hanya sebentar dan tidak kekal, maka mestinya tidak ada orang yang terperdaya serta tidak menyebabkan lupa urusan akhirat. Allâh Azza wa Jalla mengingatkan kaum Mukminin agar jangan sampai urusan keluarga membuatnya lupa beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allâh. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. [ al-Munâfiqûn/63: 9]

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para hambaNya yang beriman untuk banyak mengingatNya dan melarang mereka sibuk dengan harta serta anak-anak sampai lupa dzikir. Allâh juga memberitakan kepada mereka bahwa barangsiapa terlalaikan oleh kesenangan kehidupan dunia dan segala perhiasannya dari tujuan utama penciptaannya yaitu mentaati Rabbnya dan selalu mengingatNya, maka dia termasuk orang-orang yang merugi. Yang merugikan diri mereka sendiri beserta keluarga mereka pada hari kiamat.” [2]

Kemudian Allâh Azza wa Jalla menganjurkan kaum Mukminin agar berinfaq dalam rangka taat kepada Allâh Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shaleh?" [al-Munâfiqûn/63:10]

Ayat ini mengisyaratkan bahwa semua orang yang melalaikan kewajiban akan menyesal pada saat ajal menjemput. Dia akan meminta perpanjangan waktu walau sejenak untuk mencari keridhaanNya dan memperbaiki yang telah lewat. Tetapi itu mustahil. Segala yang sudah terjadi telah berlalu dan akan terjadi apa yang akan datang. Setiap orang akan mengungkapkan penyesalannya sesuai dengan kadar kelalaiannya”. [3]

Allâh Azza wa Jalla memberitakan penyesalan orang-orang kafir dengan firmanNya:

وَأَنْذِرِ النَّاسَ يَوْمَ يَأْتِيهِمُ الْعَذَابُ فَيَقُولُ الَّذِينَ ظَلَمُوا رَبَّنَا أَخِّرْنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ نُجِبْ دَعْوَتَكَ وَنَتَّبِعِ الرُّسُلَ ۗ أَوَلَمْ تَكُونُوا أَقْسَمْتُمْ مِنْ قَبْلُ مَا لَكُمْ مِنْ زَوَالٍ

Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yang pada waktu itu) datang adzab kepada mereka, maka orang-orang yang zalim berkata : "Ya Rabb kami, berikanlah tangguh kepada kami (kembalikanlah kami ke dunia) walaupun dalam waktu yang sedikit, niscaya kami akan mematuhi seruan-Mu dan akan mengikuti rasûl-rasûl". (Kepada mereka dikatakan): "Bukankah dahulu (di dunia) kamu telah bersumpah bahwa kamu sama sekali tidak akan binasa ? [Ibrâhîm/14: 44]

Juga dalam firmanNya:

حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ ۚ كَلَّا ۚ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا ۖ وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ

(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila kematian mendatangi salah seorang dari mereka, dia berkata: "Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku dapat melakukan amal saleh pada segala yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja, dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan. [al-Mukminûn/23: 99-100]

MANUSIA YANG TIDAK PERNAH RUGI
Sebagian orang mengira, bahwa dengan beriman dia telah beruntung dan terhindar dari kerugian, meskipun tetap melalaikan kewajiban. Anggapan seperti ini tidak benar. Karena semua manusia itu merugi, kecuali yang memiliki empat sifat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan saling menasehati supaya mentaati kebenaran dan saling menasehati supaya menetapi kesabaran. [ al-‘Ashr/103: 1-3]

Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu wa Ta’ala bersumpah dengan menggunakan waktu yaitu malam dan siang, yang merupakan saat amal perbuatan seluruh hamba dilakukan, bahwa semua manusia itu merugi, tidak beruntung. Kerugian itu bertingkat-tingkat, ada rugi total, seperti orang yang rugi dunia dan akhirat, tidak masuk surga justru masuk neraka jahim; ada yang rugi dari satu sisi, tapi tidak dari sisi yang lain. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa kerugian itu menimpa semua orang, kecuali orang-orang yang memiliki empat sifat :

1. Beriman terhadap perkara yang diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla supaya diimani. Dan iman itu tidak akan ada kalau tidak ada ilmu. Jadi ilmu merupakan bagian dari iman. Iman tidak akan sempurna kecuali dengan ilmu.

2. Beramal shaleh. Ini mencakup seluruh perbuatan baik, yang lahir maupun yang batin, yang berkaitan dengan hak Allâh maupun hak para hambaNya, yang wajib maupun yang sunat.

3. Nasehat menasehati dengan al-haq. Al-haq adalah iman dan amal shalih. Maksudnya mereka saling menasehati, saling menganjurkan serta saling memberikan motivasi untuk melaksanakannya.

4. Nasehat menasehati supaya tetap sabar dalam melaksanakan perbuatan taat, sabar dalam meninggalkan perbuatan maksiat dan sabar menerima takdir Allâh yang pedih.

Dengan dua (sifat) yang pertama, seseorang bisa menyempurnakan dirinya, dan dengan dua (sifat) berikutnya, dia bisa menyempurnakan orang lain. Berhasil menyempurnakan empat sifat di atas, berarti telah selamat dari kerugian dan meraih keberuntungan yang besar.” [4]

KERUGIAN HAKIKI
Banyak orang yang bersedih dan merasa rugi ketika gagal masuk ke sekolah favorit, gagal dalam bisnis, gagal meraih cita-cita dunia dan lain sebagainya. Tidak bisa dipungkiri ini memang kerugian yang harus diantisipasi. Namun jangan lupa bahwa disana ada kerugian yang berakibat sangat fatal dengan sakit yang tak terperikan yaitu kerugian akhirat. Kerugian yang diakibatkan oleh kekufuran, kesyirikan dan berbagai perbuatan maksiat lainnya yang berujung di neraka dan terhalang dari surga. Inilah kerugian hakiki.

Allâh Azza wa Jalla memerintahkan RasûlNya supaya mengumumkan kepada manusia, bahwa agama beliau adalah mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla dalam ibadah.

قُلِ اللَّهَ أَعْبُدُ مُخْلِصًا لَهُ دِينِي

Katakanlah: "Hanya Allâh saja yang aku ibadahi dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku". [az-Zumar/39: 14]

Selanjutnya Allâh mengancam akan menimpakan kerugian yang nyata di akhirat bagi orang-orang musyrik, orang-orang yang beribadah kepada selain Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَاعْبُدُوا مَا شِئْتُمْ مِنْ دُونِهِ ۗ قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ

Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia. Katakanlah: "Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat". Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. [az-Zumar/39: 15]

Apa yang menimpa orang-orang musyrik di diakhirat merupakan kerugian yang nyata. Allah Subhanahu wa Ta’ala melanjutkan firmanNya:

لَهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ ظُلَلٌ مِنَ النَّارِ وَمِنْ تَحْتِهِمْ ظُلَلٌ ۚ ذَٰلِكَ يُخَوِّفُ اللَّهُ بِهِ عِبَادَهُ ۚ يَا عِبَادِ فَاتَّقُونِ

Bagi mereka lapisan-lapisan dari api di atas mereka dan di bawah merekapun lapisan-lapisan (dari api). Demikianlah Allâh menakut-nakuti para hamba-Nya dengan adzab itu. Maka bertakwalah kepada-Ku Hai hamba-hamba-Ku. [Az-Zumar/39: 16]

Masuk neraka adalah kerugian hakiki, sedangkan kesuksesan yang hakiki adalah masuk surga serta diselamatkan dari neraka. Allâh berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imrân/3: 185]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menyelamatkan kita dari tipu daya dunia dan menjadikan kita termasuk orang-orang meraih keberuntungan yang hakiki, selamat dari kerugian sebenarnya. Hanya Allâh Tempat memohon pertolongan
READ MORE - kerugian yang sebenarnya

Minggu, 09 Desember 2012

Mengapa Mesti Tabayyun?




يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian.
[al-Hujurât/49:6].

MUQADDIMAH
Kehidupan bermasyarakat tidak lekang dari isu, gosip sampai adu domba antar manusia. Keadaan ini diperkeruh oleh adanya sekelompok masyarakat menjadikan gosip dan `aib serta `aurat (kehormatan) orang lain sebagai komoditas perdagangan untuk meraup keuntungan dunia. Bahkan untuk tujuan popularitas ada yang menjual gosip yang menyangkut diri dan keluarganya.

Perilaku gosip yang telah menjadi penyakit masyarakat ini tidak disadari oleh kebanyakan pecandunya, bahwasanya menyebarluaskan gosip itu ibarat telah saling memakan daging bangkai saudaranya sendiri. Allah Ta'ala menggambarkan demikian itu ketika melarang kaum beriman saling ghibah (menggunjing), sebagaimana tersebut dalam al-Qur`ân:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Jangan pula kalian memata-matai dan saling menggunjing. Apakah di antara kalian ada yang suka menyantap daging bangkai saudaranya sendiri? Sudah barang tentu kalian jijik padanya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allaah Maha menerima taubat dan Maha Penyayang. [al-Hujurât/49:12].

Dari penyakit ini, syahwat akan meluas dan berkembang penyakit lain yang tidak kalah bahayanya, di antaranya kebiasaan berbohong, memutuskan silaturrahim, melakukan hajr (memboikot, mendiamkan), at-tahazzub (kekelompokan), al-walâ` dan al-barâ` (suka dan benci) yang tidak sesuai tempatnya, bahkan sampai bisa sampai pada tahapan saling membunuh. Na'ûdzu billâhi min dzâlik.

Penyakit menggungjing ini tidak akan terobati selama Al-Qur`ân hanya diperlakukan sebagai sekedar ilmu pengetahuan yang dibaca dan dikhutbahkan di mimbar- mimbar, dan tidak menjadikannya sebagai terapi. Padahal Allah Ta`ala berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Dan kami turunkan Al-Qur`ân sebagai obat dan rahmah bagi kaum beriman. [al-Isrâ`/17:82].

Allah Ta`ala juga berfirman:

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

Sesungguhnya Al-Qur`ân ini membimbing ke jalan yang paling lurus. [al-Isrâ`/17:9]

Terapi dari Al-Qur`ân dengan satu kata inti, yaitu tabayyun. Allah Ta'ala telah menyebutkannya dalam surat al-Hujurât/49 ayat 6 ini, dan insyaa Allaah, akan dilakukan pembahasan yang ditinjau dari tiga sisi. Wallâhul- Muwaffiq.

SABABUN- NUZÛL
Al-Hâfizh Ibnu Katsîr menyatakan, ayat ini dilatarbelakangi oleh suatu kasus sebagaimana diriwayatkan dari banyak jalur. Yang terbaik, ialah dari Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur kepala suku Banil-Mushthaliq, yaitu al-Hârits ibnu Dhirâr al-Khuzâ`i, ayah dari Juwairiyah bintil-Hârits Ummil-Mu`minîn Radhiyallahu anhuma.

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Kami diberithu oleh Muhammad ibnu Sâbiq, beliau berkata : aku diberithu 'Îsâ ibnu Dînâr, beliau berkata : aku diberithu oleh ayahku, bahwa beliau mendengar langsung penuturan al-Hârits ibnu Dhirâr al-Khuzâ`i Radhiyallahu anhu :

Al-Hârits mengatakan: “Aku mendatangi Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau mengajakku ke dalam Islam, akupun menyetujuinya. Aku katakan: 'Wahai, Rasûlullâh. Aku akan pulang untuk mengajak mereka berislam, juga berzakat. Siapa yang menerima, aku kumpulkan zakatnya, dan silahkan kirim utusan kepadaku pada saat ini dan itu, agar membawa zakat yang telah kukumpulkan itu kepadamu'.”

Setelah ia mengumpulkan zakat tersebut dari orang yang menerima dakwahnya, dan sampailah pula pada tempo yang diinginkan Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ternyata utusan tersebut menahan diri dan tidak datang. Sementara itu al-Hârits mengira bahwa Allah dan Rasul-Nya marah, maka ia pun segera mengumpulkan kaumnya yang kaya dan mengumumkan: “Dulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menentukan waktu untuk memerintahkan utusannya agar mengambil zakat yang ada padaku, sedangkan menyelisihi janji bukanlah kebiasaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak mungkin utusannya ditahan, kecuali karena adanya kemarahan Allah dan Rasûl-Nya. Maka dari itu, mari kita mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Sebenarnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutus al-Walîd ibnu `Uqbah kepada al-Hârits untuk mengambil zakat tersebut, tetapi di tengah jalan, al-Walîd ketakutan, sehingga ia pun kembalilah kepada Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembari mengatakan: “Wahai, Rasûlallâh! Al-Hârits menolak menyerahkan zakatnya, bahkan hendak membunuhku," maka marahlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengutus pasukan kepada al-Hârits. Sementara itu, al-Hârits telah berangkat bersama kaumnya.

Tatkala pasukan berangkat dan meninggalkan Madinah, bertemulah al-Hârits dengan mereka, kemudian terjadilah dialog:

Pasukan itu berkata: “Ini dia al-Hârits”.
Setelah al-Hârits mengenali mereka, ia pun berkata: “Kepada siapa kalian diutus?"
Mereka menjawab: “Kepadamu”.
Dia bertanya: “Untuk apa?”

Mereka menjawab: “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus al-Walîd ibnu `Uqbah, dan ia melaporkan bahwa engkau menolak membayar zakat, bahkan ingin membunuhnya”.

Al-Hârits menyahut: “Tidak benar itu. Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sesungguhnya; aku tidak pernah melihatnya sama sekali, apalagi datang kepadaku”.

Setelah al-Hârits menghadap, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “(Benarkah) engkau menolak membayar zakat dan bahkan ingin membunuh utusanku?”

Al-Hârits menjawab: “Itu tidak benar. Demi Allah yang mengutusmu dengan sesungguhnya, aku tidak pernah melihatnya dan tidak pula datang kepadaku. Juga, tidaklah aku berangkat kecuali setelah nyata ketidakhadiran utusanmu. Aku justru khawatir jika ia tidak datang karena adanya kemarahan Allah dan Rasul-Nya yang lalu," maka turunlah ayat dalam surat al-Hujurât: [1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

TAFSIR PER KALIMAT
1. يا أيّها الّذين آمنوا (wahai orang- orang yang beriman).
Ayat ini diawali dengan seruan kepada ahlul-îmân. Disamping kasus ini terjadi di antara kaum beriman seperti yang kami paparkan di atas, juga karena berkaitan dengan perintah yang tidak sah dilaksanakan kecuali oleh orang yang beriman. Ayat ini, sekaligus menunjukkan bahwa penyelewengan terhadap perintah ini dapat mengurangi kadar keimanan seseorang. Oleh karena itu, mari kita mempersiapkan telinga dan hati, seraya memohon kepada Allah agar melapangkan dada kita dengan nasihat ayat ini.

2. إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا (jika ada orang fâsiq yang datang kepadamu dengan membawa berita penting).
An-Naba`, artinya isu (kabar) penting. Adapun orang faasiq, ialah pelaku fusuuq, yaitu orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah. Setiap kemaksiatan adalah fusuuq. Karena itu, faasiq diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu fâsiq besar dan fâsiq kecil.

Fâsiq besar, identik dengan kufur besar, yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Dinyatakan oleh Allaah Ta'ala dalam banyak ayat al-Qur`ân:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Sesungguhnya orang-orang munaafik itulah orang-orang yang fâsiq. [at-Taubah/9:67].

Kita juga mengetahui, kemunafikan kaum munafikin pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sering disebutkan dalam Al-Qur`ân ialah kemunafikan i'tiqâdi (besar). Begitu pula tentang Fir'aun dan para pengikutnya:

إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِينَ

Sesungguhnya mereka adalah kaum yang fâsiq. [al-Qashash/28:32].

Kefâsikan kecil, identik dengan dosa besar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Seperti berbohong, mengadu domba, memutuskan perkara tanpa melakukan tabayyun (penelitian terhadap kebenaran beritanya) terlebih dahulu. Hal ini banyak pula disebutkan Allah, di antaranya pada ayat-ayat berikut.

وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ

Dan janganlah pencatat maupun saksi (hutang-piutang) itu mencelakakan. Dan jika kalian lakukan itu, maka itu menjerumuskan kalian dalam kefasikan. [al-Baqarah/2:282].

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Maka barang siapa yang telah menentukan pada bulan- bulan tersebut untuk berhajji, maka janganlah rafats, jangan pula melakukan fusûq, jangan pula berdebat pada saat berhaji. [al-Baqarah/2:197].

Dalam menafsirkan kata (fusûq) dalam ayat di atas, para ulama mengatakan, yaitu perbuatan maksiat [2]. Dan kefasikan yang dilakukan oleh shahâbi (sahabat) dalam sababun-nuzûl ayat ini, yaitu kebohongannya dalam menyampaikan berita.

Imam Al-Qurthubi[3] berkata: "Al-Walîd dinyatakan fâsiq, artinya berbohong”.[4]

Sehingga, dampak dari indikasi fâsiq menunjukkan bahwa apabila kebohongan saja yang merupakan kefasikan kecil sudah mengharuskan kita mewaspadai serta perlu untuk tabayyun, maka apalagi jika perbuatan itu merupakan fâsiq besar.

3. فتبيّنوا (maka telitilah dulu).
Ada dua qirâ`ah pada kalimat ini. Jumhûr al-Qurrâ membacanya "fatabayyanû", sedangkan al-Kissâ`i dan para qurrâ` Madinah membacanya "fatatsabbatû".[5] Keduanya benar dan memiliki makna yang sama.[6]

Tentang kalimat ini, ath-Thabari memaknainya: “Endapkanlah dulu sampai kalian mengetahui kebenarannya, jangan terburu-buru menerimanya ….”[7]

Syaikh al-Jazâ`iri mengatakan, artinya, telitilah kembali sebelum kalian berkata, berbuat atau memvonis.[8]

4. أن تصيبوا قوما بجهالة (agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan).
Keterkaitan makna antara ketidaktahuan dengan kesalahan sangat erat, sehingga kata "jahâlah" dimaknai kesalahan.

Imam Al-Qurthubi mengatakan, "bi jahâlah," maksudnya ialah secara salah.[9] Adapun kesalahan yang terus dibela serta dicari-cari pembenarannya dengan berbagai dalih, maka demikian ini merupakan sifat dan kebiasaan kaum Nashara, sehingga Allah Ta'ala menyebut mereka dengan azh-zhâllîn. Yaitu orang-orang yang tersesat sebagaimana disebutkan dalam suurat al-Fâtihah.

Penjelasan dari satu pihak yang mengadu tanpa tabayyun kepada yang diadukan, dapat menyebabkan keruhnya pandangan kita terhadap seseorang yang asalnya bersih, sehingga kita berburuk sangka kepadanya, enggan bertemu dan bahkan memboikotnya, dan akibat yang ditimbulkannyapun meluas. Jika dalam perdagangan bisa menurunkan omzet, dalam pergaulan menurunkan simpati, dalam dakwah menjadikan ummat tidak mau menerima nasihat dan pelajaran yang disampaikannya, bahkan bisa sampai pada anggapan bahwa semua yang diajarkannya dianggap tidak benar. Jika demikian, maka yang mendapat kerugian ialah ummat.

5. فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (kemudian kalian menyesal atas perlakuan kalian).
Allah Ta'ala menyebutkan penyesalan ini akan menimpa seseorang yang salah dalam menjatuhkan keputusan karena memandang suatu masalah (perkara) tanpa tabayyun, dan bukan dari orang yang diisukan negatif. Karena yang memvonis ini telah berbuat zhalim. Sedangkan yang tertuduh tanpa bukti, ia berarti mazhlûm (terzhalimi). Padahal Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ

Dan hindarilah doa orang yang terzhalimi. Sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doa orang yang terzhalimi dengan Allah.[10]

ANTARA KEUMUMAN LAFAZH DAN KEKHUSUSAN SEBAB DALAM AYAT INI
Merupakan kaidah pokok di kalangan ahli tafsir, bahwa:

العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب

(yang menjadi patokan adalah keumuman indikasi lafazhnya, bukan kekhususan sebabnya).[11]

Kaidah ini mengajarkan kepada kita, bahwa dalil-dalil yang berlatar belakang kasus tertentu, tidak hanya berlaku untuk kasus tersebut pada waktu itu saja. Tetapi juga berlaku terhadap kasus sejenis pada masa sesudahnya, bahkan kasus-kasus yang tercakup dalam keumuman lafazh tersebut. Dan tentunya, kasus yang sejenis menempati peringkat utama terhadap pemberlakuan ayat tersebut.

Oleh karena itu, dalam ayat ini terdapat dua pedoman.

1. Kasus khusus, yaitu tentang kebohongan al-Walîd dan sunnah tabayyun dari Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jika tidak melakukan tabayyun, bisa berakibat vonis murtad, peperangan dan pembunuhan.

2. Indikasi umum yang terkandung dalam dua kata bernada muthlak, yaitu "fâsiq", dan "naba`".

Fâsiq, ini berkaitan dengan kualitas pembawa berita. Dalam istilah ahli hadits disebut "rijâl" atau "sanad". Sedangkan "naba`" yang berarti masalah penting, dan dalam istilah ahli hadits disebut matan (substansi berita).

Pada poin ini, kesalahan sebagian orang ialah menyempitkan makna ayat ini dengan mengatakan, jika yang membawa isu (kabar) tersebut atau bahkan yang memberi vonis tersebut seorang ustadz, maka sudah pasti benar, karena ia (ustadz itu) orang shâlih. Sebaliknya, apabila –ternyata- vonis ustadz tersebut salah, karena berdasarkan persangkaan tanpa tabayyun, apakah kita akan menyematkan pada ustadz tersebut sebagai "fâsiq"?

Tatkala Penulis bertanya tentang hal ini kepada al-'Allâmah Syaikh 'Ali Hasan al-Halabi - hafizhahullâh- beliau menjawab dengan tegas: “Engkau perhatikan sabab nuzûl ayat tersebut. Bukankah turun berkenaan tentang shahâbi (sahabat Nabi)?"

Maksud beliau –hafizhahullâh-, bahwasanya shahâbi sudah tentu 'âdil (legitimate), bahkan ta`dîl (legitimasi) para sahabat dari Allah ialah "radhiyallâhu'anhum waradhû 'anhu". Artinya, Allah telah meridhai mereka, dan mereka pun meridhai-Nya.

Kurang legitimate apa shahâbi? Tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruh Khâlid ibnul-Walîd agar melakukan tabayyun atau tatsabbut (cross check), karena pengaduan al-Walîd ini akan berakibat fatal. Kasus ini lebih utama dalam penerapan ayat di atas dari pada keumuman lafazh.

Kesimpulan yang bisa diambil dari ayat ini sebagai berikut.
1. Ayat ini merupakan pelajaran adab bagi orang beriman dalam menghadapi suatu isu atau berita yang belum jelas.

2. Pelaksanaan perintah tabayyun, merupakan ibaadah yang dapat meningkatkan iman. Dan meninggalkan tabayyun dapat mengurangi iman.

3. Kewajiban tabayyun dibebankan kepada orang yang menerima kabar berita dan akan menjatuhkan vonis terhadap pihak yang tertuduh.

4. Dilanggarnya perintah tabayyun, dapat berdampat pada kerusakan hubungan pribadi dan masyarakat.

5. Penyesalan di dunia maupun akhirat akan ditimpakan kepada orang yang menerima isu negatif, menyebarkannya, serta kepada orang yang menjatuhkan vonis tanpa melakukan tabayyun terlebih dahulu.

Demikian, tafsir ringkas ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memuliakan kita dengan hidâyatut-taufîq, sehingga kita berlapang dada dengan nasihat ini. Wa âkhiru da'wânâ, 'anil-hamdu lillâhi Rabbil 'âlamîn.
READ MORE - Mengapa Mesti Tabayyun?

Selasa, 27 November 2012

FENOMENA GHULUW (MELAMPAUI BATAS) DALAM AGAMA


Sikap ghuluw (melampaui batas atau berlebih-berlebihan) dalam agama adalah sikap yang tercela dan dilarang oleh syariat. Sikap ini tidak akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya; juga tidak akan membuahkan hasil yang baik dalam segala urusan. Terlebih lagi dalam urusan agama.

Banyak sekali dalil-dalil al-Qur'ân dan Sunnah yang memperingatkan dan mengharamkan ghuluw atau sikap melampaui batas tersebut.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus". [al-Mâ`idah/5:77]

Dalam hadits yang diriwayatkan dari `Abdullah bin Abbâs Radhiyallahu anhu, dia berkata: "Pada pagi hari di Jumratul Aqabah ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di atas kendaraan, beliau berkata kepadaku: “Ambillah beberapa buah batu untukku!” Maka aku pun mengambil tujuh buah batu untuk beliau yang akan digunakan melontar jumrah. Kemudian beliau berkata:

أَمْثَالَ هَؤُلاَءِ فَارْمُوْا ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ

“Lemparlah dengan batu seperti ini!” kemudian beliau melanjutkan:
“Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap ghuluw (melampaui batas) dalam agama. Sesungguhnya perkara yang membinasakan umat sebelum kalian adalah sikap ghuluw mereka dalam agama.”[1]

Ghuluw dalam agama itu sendiri adalah sikap dan perbuatan berlebih-lebihan melampaui apa yang dikehendaki oleh syariat, baik berupa keyakinan maupun perbuatan.[2]

BEBERAPA ISTILAH UNTUK SIKAP BERLEBIH-LEBIHAN DALAM AGAMA.
Ada beberapa ungkapan lain yang digunakan oleh syariat selain ghuluw ini, di antaranya:

1. Tanaththu’ (Sikap Ekstrem).
`Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ

“Celakalah orang-orang yang ekstrim!” Beliau mengucapkannya tiga kali.”[3]

2. Tasyaddud (Memberat-Beratkan Diri).
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُشَدِّدُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَيُشَدِّدُ اللهُ عَلَيْكُمْ فَإِنَّ قَوْمًا شَدَّدُوْا عَلَى أَنْفُسِهِمْ فَشَدَّدَ اللهُ عَلَيْهِمْ فَتِلْكَ بَقَايَاُهْم فِي الصَّوَامِعِ وَالدِّيَارِ وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوْهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ

"Janganlah kamu memberat-beratkan dirimu sendiri, sehingga Allah Azza wa Jalla akan memberatkan dirimu. Sesungguhnya suatu kaum telah memberatkan diri mereka, lalu Allah Azza wa Jalla memberatkan mereka. Sisa-sisa mereka masih dapat kamu saksikan dalam biara-biara dan rumah-rumah peribadatan, mereka mengada-adakan rahbaniyyah (ketuhanan/kerahiban) padahal Kami tidak mewajibkannya atas mereka."[4]

Dalam hadits lain pula Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ إِلاَّ غَلَبَهُ

"Sesungguhnya agama ini mudah. Dan tiada seseorang yang mencoba mempersulit diri dalam agama ini melainkan ia pasti kalah (gagal)."[5]

3. I’tidâ’ (Melampaui Ketentuan Syariat).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [al-Baqarah/2:190].

Dalam ayat lain Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا

“Itulah batasan-batasan hukum Allah, maka janganlah kalian melampauinya.” [al-Baqarah/2:187]

4. Takalluf (Memaksa-Maksa Diri).
Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ

“Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.” [Shâd/38:86]

Diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu ia berkata, “Kami dilarang bersikap takalluf (memaksa-maksa diri).”[6]

SEBAB MUNCULNYA SIKAP GHULUW.
Sebab-sebab munculnya sikap ghuluw ini bermacam-macam, di antaranya:

1. Kebodohan dalam agama. Ini meliputi kebodohan terhadap tujuan inti syariat Islam dan kaidah-kaidahnya serta kebodohan dalam memahami nash-nash al-Qur'ân dan Sunnah. Sehingga kita lihat sebagian pemuda yang memiliki semangat akan tetapi masih dangkal pemahaman dan ilmunya terjebak dalam sikap ghuluw ini.

2. Taqlîd (ikut-ikutan). Taqlîd hakikatnya adalah kebodohan. Termasuk di antaranya adalah mengikuti secara membabi-buta adat istiadat manusia yang bertentangan dengan syariat Islam serta mengikuti tokoh-tokoh adat yang menyesatkan. Kebanyakan sikap ghuluw dalam agama yang berlaku di tengah-tengah masyarakat berpangkal dari sebab ini.

3. Mengikuti hawa nafsu. Timbangan hawa nafsu ini adalah akal dan perasaan. Sementara akal dan perasaan tanpa bimbingan wahyu akan bersifat liar dan keluar dari batasan-batasan syariat.

4. Berdalil dengan hadits-hadits lemah dan palsu. Hadits-hadits lemah dan palsu tidak bisa dijadikan sandaran hukum syar’i. Dan pada umumnya hadits-hadits tersebut dikarang dan dibuat-buat bertujuan menambah semangat beribadah atau untuk mempertebal sebuah keyakinan sesat.

BENTUK-BENTUK GHULUW.
Secara garis besar, ghuluw ada tiga macam: dalam keyakinan, perkataan dan amal perbuatan.

Ghuluw dalam bentuk keyakinan misalnya sikap berlebih-lebihan terhadap para malaikat, Nabi dan orang-orang shalih dengan meyakini mereka sebagai tuhan. Atau meyakini para wali dan orang-orang shalih sebagai orang-orang yang ma’shûm (bersih dari dosa). Contohnya adalah keyakinan orang-orang Syi’ah Rafidhah terhadap ahli bait dan keyakinan orang-orang sufi terhadap orang-orang yang mereka anggap wali.

Ghuluw dalam bentuk ucapan misalnya, puji-pujian yang berlebih-lebihan terhadap seseorang, doa-doa dan dzikir-dzikir bid’ah, misalnya puji-pujian kaum sufi terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamdan wali-wali mereka; demikian pula dzikir-dzikir mereka yang keluar dari ketentuan syariat. Contoh lainnya adalah menambah-nambahi doa dan dzikir, misalnya menambah kata sayyidina dalam salawat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ghuluw dalam bentuk amal perbuatan misalnya mengikuti was-was dalam bersuci atau ketika hendak bertakbîratulihrâm; sehingga kita dapati seseorang berulang-ulang berwudhu’ karena mengikuti waswas. Demikian seseorang yang berulang-ulang bertakbîratul ihrâm karena anggapan belum sesuai dengan niatnya.

Sebenarnya, ada satu jenis ghuluw lagi yang perlu diwaspadai yaitu ghuluw dalam semangat. Jenis ini biasanya merasuki para pemuda yang memiliki semangat keagamaan yang berlebih-lebihan akan tetapi dangkal pemahaman agamanya. Sehingga mereka jatuh dalam sikap sembrono dalam menjatuhkan vonis kafir, fasiq dan bid’ah.

VIRUS GHULUW.
Virus ghuluw ini biasanya diawali dengan sesuatu yang sepele namun dalam waktu singkat akan digandrungi sehingga kemudian meluas. Orang-orang yang bersikap ghuluw dalam agama akan berbicara tentang Allah Azza wa Jalla tanpa haq, tentang agama tanpa ilmu, sehingga akhirnya mereka sesat dan menyesatkan orang lain dari jalan yang lurus. Sikap ghuluw inilah yang merupakan penyebab munculnya seluruh penyimpangan dalam agama, demikian juga penyimpangan dalam sikap dan perbuatan.

Islam telah menentang semua perkara yang mengarah kepada sikap ghuluw. Semoga Allah Azza wa Jalla merahmati Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang berkata: “Agama Allah Azza wa Jalla adalah agama pertengahan, antara sikap ekstrim (berlebih-lebihan) dan sikap moderat (terlalu longgar).”

Ibnu Hajar rahimahullah menukil perkataan Ibnul Munîr sebagai berikut:“Hadits ini termasuk salah satu mukjizat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita semua sama-sama menyaksikan bahwa setiap orang yang melewati batas dalam agama pasti akan terputus. Maksudnya bukanlah tidak boleh mengejar ibadah yang lebih sempurna, sebab hal itu termasuk perkara yang terpuji. Perkara yang dilarang di sini adalah berlebih-lebihan yang membuat jemu atau melewati batas dalam mengerjakan amalan sunat hingga berakibat terbengkalainya perkara yang lebih afdhal. Atau mengulur kewajiban hingga keluar waktu. Misalnya orang yang shalat tahajjud semalam suntuk lalu tertidur sampai akhir malam, sehingga terluput shalat Subuh berjama'ah, atau sampai keluar dari waktu yang afdhal atau sampai terbit matahari sehingga keluar dari batasan waktunya."

Dalam hadits Mihzan bin al-Adra' yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan:

إِنَّكُمْ لَنْ تَنَالُوْا هَذَا الأَمْرَ بِالمُغَالَبَةِ، وَخَيْرَ دِيْنِكُمْ اليُسْرَةُ

Kalian tidak akan dapat melaksanakan agama ini dengan memaksakan diri. Sebaik-baik urusan agamamu adalah yang mudah."

Pernah ada tiga orang yang ingin mengetahui aktifitas ibadah n Nabi di rumah. Mereka tidak bertemu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka bertanya kepada 'Aisyah z tentang ibadah beliau. Setelah diberitahukan, mereka merasa ibadah beliau n itu hanya sedikit. Mereka berkata: "Dimanakah kedudukan kami dibanding dengan Nabi!? Padahal telah diampuni dosa-dosa beliau yang lalu maupun yang akan datang."
Maka salah seorang dari mereka berkata: "Aku akan shalat malam terus menerus tidak akan tidur."
Yang lain berkata: "Aku akan puasa terus menerus tanpa berbuka."
Dan yang lain berkata: "Aku tidak akan menikah selama-lamanya."

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka seraya mengatakan:

أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمْ للهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ؛ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

"Kaliankah yang mengatakan begini dan begini?! Adapun diriku, demi Allah Azza wa Jalla , aku adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada-Nya, tetapi aku berpuasa aku juga berbuka, aku shalat dan aku juga tidur serta aku menikahi wanita! Barangsiapa membenci sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku."[7]

Dalam kesempatan lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَتَنَزَّهُوْنَ عَنْ الشَّيءِ أَصْنَعُهُ فَوَاللهِ إِنِّي لأَعْلَمُهُمْ بِاللهِ وَأَشَدُّهُمْ لَهُ خَشْيَةً

“Bagaimana halnya kaum-kaum yang menjauhkan diri dari sesuatu yang kulakukan? Demi Allah Azza wa Jalla , aku adalah orang yang paling tahu tentang Allah Azza wa Jalla dan yang paling takut kepada-Nya.”[8]

Dalam menjelaskan hadits ini ad-Dawudi berkata: "Menjauhkan diri (dengan anggapan hal itu lebih baik-pent) dari dispensasi yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan dosa besar. Sebab ia memandang dirinya lebih bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla daripada rasul-Nya. Ini jelas sebuah penyimpangan.” Ibnu Hajar t menambahkanm, “Tidak diragukan lagi kesesatan orang yang meyakini demikian (meyakini bahwa hal itu lebih baik)."[9]

MENJAUHI GHULUW BUKAN BERARTI JATUH DALAM TAQSHIR (MELONGGAR-LONGGARKAN DIRI).
Akan tetapi perlu juga kita waspadai, bahwa dalam menjauhi sikap ghuluw ini kita juga jangan sampai terjebak ke dalam sikap taqshîr (melalai-lalaikan dan melonggar-longgarkan diri).

Ini merupakan tipu daya setan yang luar biasa. Setan selalu mencari titik lemah seorang insan. Apabila titik lemahnya pada sikap ghuluw maka setanpun masuk melalui pintu ghuluw dan apabila titik lemahnya pada sikap taqshîr maka setanpun masuk melalui pintu taqshîr. Memang, mempertahankan diri di tengah-tengah antara sikap ghuluw dan sikap taqshîr merupaka suatu perkara yang sulit. Kesuksesan, kebahagiaan dan keberhasilan dalam urusan akhirat maupun dunia tergantung dengan cara kita menempatkan segala sesuatu secara proporsional menurut pandangan syariat yang hanîf dan fitrah ini. Karena setiap ketidakseimbangan akan menyebabkan ketimpangan dan keberatan yang akan menghalangi tercapainya tujuan.

Dalam hal ini setan akan melihat dari pintu manakah ia mungkin masuk. Jika setan melihat bahwa yang lebih dominan pada diri seseorang adalah potensi rendah diri dan gampang menyerah, maka setanpun menanamkan rasa malas dalam dirinya, mengendorkan semangatnya, menggambarkan berat amal-amal ketaatan dan mendorongnya untuk mudah mengabaikan kewajiban, sampai akhirnya ia meninggalkan kewajiban itu sama sekali.

Namun jika setan melihat bahwa yang lebih dominan pada diri seseorang adalah semangatnya yang menggebu-gebu, mulailah setan menanamkan anggapan bahwa apa yang diperintahkan itu baru sedikit dan belum cukup untuk mengimbangi semangatnya, sehingga ia serasa membutuhkan sesuatu yang baru sebagai tambahannya.[10]

JANGAN SALAH MENILAI GHULUW
Sebagaimana halnya kita tidak boleh terjebak dalam sikap taqshîr karena menghindari ghuluw, demikian pula kita jangan salah menilai ‘ghuluw’. Sebagian orang menilai keteguhan memegang syariat dan istiqamah di atasnya merupakan sikap ghuluw. Sebagai dampaknya, mereka menganggap pengamalan sebagian sunnah Nabi sebagai sikap ghuluw. Ini jelas salah besar. Memang kita membenci sikap ghuluw, namun hendaknya kita jangan salah menilai. Sebagian orang beranggapan memelihara jenggot, memakai cadar, mengenakan pakaian sampai setengah betis, memakai gamis bahkan shalat lima waktu berjama’ah di masjid pun dianggap ghuluw. Ini tentu penilaian yang salah. Sebab, seluruh perkara-perkara tersebut adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamyang dianjurkan bahkan ada yang wajib. Penilaian yang salah ini bisa berakibat fatal, yaitu perkara-perkara sunnah dianggap sebagai perkara bid’ah, dan sebaliknya perkara bid’ah dianggap sunnah. Hakikat ghuluw adalah sesuatu yang melangkahi ketentuan syariat. Penilaian tersebut didasari atas kebodohan dalam memahami apa itu ghuluw dan juga kejahilan terhadap sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita tidak boleh menilai sesuatu tanpa ilmu. Dan berbicara tentang agama Allah Azza wa Jalla tanpa ilmu merupakan salah satu langkah setan, bahkan tergolong dosa besar. Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."[al-A’râf/7:33]

Apalagi terkadang tuduhan ghuluw terhadap perkara-perkara sunnah ini mengandung ejekan dan olokan terhadap para pengamalnya. Ini jelas kesalahan di atas kesalahan. Takutlah kepada Allah Azza wa Jalla pada hari seluruh kesalahan akan ditampakkan. Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.[al-Hujurat/49:11]

KIAT-KIAT MENGHINDARI GHULUW.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk menghindari fenomena ghuluw dalam agama, diantaranya:

1. Menuntut ilmu syar’i.
Ilmu adalah lentera yang menerangi langkah kita di dunia dan menjadi asset yang amat bernilai di akhirat. Apabila lentera ini padam, maka setan akan leluasa menyesatkan anak Adam. Maka dari itu janganlah absen dari majelis-majelis ilmu. Banyak sekali faidah yang dapat kita petik dari majelis ilmu. Di antaranya adalah kita dapat bertatap muka secara langsung dengan ahli ilmu.

2. Jangan malu dan segan bertanya kepada ahli ilmu (Ulama).
Malu bertanya sesat di jalan, begitulah kata pepatah kita. Terlebih lagi dalam urusan agama. Janganlah kita malu bertanya kepada ulama dalam perkara-perkara agama yang belum kita ketahui, baik dalam perkara aqidah, ibadah, mu’amalah dan lainnya. Terlebih lagi perkara yang berkaitan dengan perincian dalam agama, misalnya prosedur pelaksanaan sebuah ibadah, perincian dalam hal aqidah dan lain sebagainya.

Kesimpulannya, kita harus menjauhi segala macam bentuk ghuluw dalam agama, baik berupa keyakinan, ucapan maupun perbuatan yang diatas-namakan agama. Dan hendaknya kita juga harus waspada jangan sampai tergelincir dalam sikap taqshîr. Di samping itu, janganlah sembrono dan serampangan dalam menilai ‘ghuluw’ tanpa ilmu.
READ MORE - FENOMENA GHULUW (MELAMPAUI BATAS) DALAM AGAMA