Bimas (Biar mati asal stand) sekarang menjadi trendy di era modern dan pada zaman vulgaritas yang tidak menjadi tabu lagi. Berpakaian you can see yang diistilahkan Sekwilda (seksi sekitar wilayah dada) atau Bupati (Buka paha tinggi-tinggi) bahkan memakai high heel sehingga berjalanpun susah itulah salah satu efek Bimas. Banyak fenomena seperti ini diaksikan oleh kaum hawa atau perempuan. Betapa mereka mau sekali memamerkan tubuh dengan pakaian yang minim bahkan separuh tidak tertutup kemudian berjalan dengan susah karena menggunakan sepatu tinggi (high heel) melenggok-lengok pada dasarnya mereka kedinginan masuk ke mall atau tempat public centre dan kakipun merasa pegal rasa mau patah atau tercabut akan tetapi semua itu mereka lewati demi Bimas, Biar mati asal stand. Belum lagi kita melihat remaja putri kita hobi berpakaian ketat sehingga nampak dengan jelas likuk-likuk tubuh mereka seolah telanjang meskipun berpakaian ibaratkan membukus makanan tetap aja barang itu kelihatan.
Demi mendapatkan kesan seksi, busana ketat seringkali jadi andalan.
Namun, jika ketatnya berlebihan bukan hanya malah merusak penampilan
tapi juga menimbulkan efek negatif pada kesehatan.
Sebenarnya, tidak masalah jika Anda sesekali mengenakan baju dan
busana ketat. Pastikan, Anda menggunakannya tidak dalam waktu lama. Itu
karena bisa menimbulkan bahaya, ketahui fakta berikut, seperti
dilansir dari Daily Mail.
Celana ketat
Risiko : Nyeri saraf di kaki, nyeri ulu hati, memperburuk hernia.
Risiko : Nyeri saraf di kaki, nyeri ulu hati, memperburuk hernia.
Lalu Bagaimana Islam Memandang Wanita Berpakaian Atau Berpenampilan Seksi?
Wanita berpakaian sempit dibenarkan hanya di hadapan mahramnya (kerabat
si wanita yang haram menikahinya). Sedangkan di hadapan wanita lain
tidak boleh, apalagi di hadapan lelaki lain. Wanita yang berpakaian
sempit menampakkan lekuk tubuhnya Rasulullah dalam hal ini menegaskan;
“Tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium bau surga.
((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ
سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا
وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا)) رواه مسلم
“Dua golongan termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihat mereka;
satu kaum (penguasa) yang membawa cambuk (besar) seperti ekor sapi,
dengannya mereka memukuli manusia; dan kaum wanita yang berpakaian
tetapi telanjang, menggoda dan menyimpang, kepala mereka seperti punuk
unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan
mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan
sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan sabdanya:
))سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ
كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ
نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ)) رواه أحمد
وقال الهيثمي رجال أحمد رجال الصحيح
“Akan ada di akhir zaman ummatku, orang-orang yang naik diatas pelana
seperti layaknya orang-orang besar, mereka singgah di depan pintu-pintu
masjid, wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, di atas kepala
mereka ada semacam punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya
mereka itu terlaknat.” (HR. Ahmad, Al-Haitsami berkata, para periwayat
Ahmad orang-orang yang shahih/ benar).
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Memakai pakaian-pakaian yang sempit yang memperlihatkan tonjolan kecantikan wanita dan menampakkan keindahan tubuhnya adalah perbuatan haram, karena Nabi r bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ : رِجَالٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ –
يَعْنِيْ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا – وَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ …
Dua golongan orang yang merupakan calon pengisi neraka yang belum
saya lihat mereka itu : Laki-laki yang memiliki cemeti/ cambuk bagaikan
ekor sapi yang dengannya mereka memukuli orang, dan wanita-wanita yang
kasiyat ‘ariyat (berpakaian tetapi telanjang) mailat mumilat (menyimpang
dari kebenaran dan mengajak orang lain untuk menyimpang) (HR Muslim dan
lainnya).
Sabdanya,” kasiyat ‘ariyat,” telah ditafsirkan:
1. Bahwa mereka itu berpakaian dengan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang harus ditutup,
2. dan ditafsirkan bahwa mereka mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi kulitnya dari pandangan di baliknya,
3. dan ditafsirkan juga bahwa mereka mengenakan pakaian ketat yang memang menutupi kulit dari pandangan namun tetap menampakan lekuk dan bentuk kemolekan tubuh wanita.
Oleh sebab itu tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian-pakaian ketat/sempit ini kecuali hanya di hadapan suaminya saja, karena di antara suami isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ إِلاَّ عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُوْمِيْنَ
المؤمنون 5-6
المؤمنون 5-6
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela (Al Mu’minun 5-6).
Dan Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Saya mandi janabat bersama Rasulullah r dari satu wadah (air), tangan kami saling rebutan di dalamnya. Maka seseorang dengan isterinya tidak ada aurat diantara mereka berdua. Adapun di hadapan laki-laki mahramnya (selain suami maksudnya, pent) maka dia (wanita) wajib menutupi auratnya (sebagaimana mestinya, pent), dan pakaian sempit itu tidak boleh dia pakai di hadapan laki-laki mahramnya ataupun di hadapan wanita bila pakaian tersebut terlalu sempit/ketat sekali yang menampakkan kemolekan tubuh wanita tersebut. (Fatawa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin 2/825-826)
Syaikh Shalih Al Fauzan Ditanya : Apakah wanita yang memakai pakaian
sempit di hadapan wanita lagi tergolong wanita yang disabdakan oleh
Rasulullah Saw:
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا
يَجِدْنَ رِيحَهَا…؟
“…dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat mailat mumilat, kepala
mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga
dan tidak akan merasakan baunya surga…” ?
Tidak ragu lagi bahwa perlakuan wanita memakai pakaian yang ketat/sempit yang menampakkan kemolekan badannya adalah tidak boleh. Dia tidak boleh mengenakannya kecuali di hadapan suaminya saja, adapun di hadapan selain suaminya maka itu tidak boleh (haram), meskipun di hadapan para wanita, karena dia berarti telah menjadi contoh yang sangat buruk sekali bagi yang lainnya bila mereka melihatnya memakai pakaian seperti ini, mereka akan ikut-ikutan menirunya.
Dan juga dia itu diperintahkan menutupi auratnya dengan kain yang
longgar dan menutupi dari semua orang, kecuali dari suaminya. Dia harus
menutupi auratnya dari pandangan wanita sebagaimana dia menutupinya dari
pandangan laki-laki (mahramnya) kecuali yang biasa nampak dari wanita
seperti wajah, kedua tangan dan kedua telapak kaki yang memang
dibutuhkan untuk dibuka. Wallahu a'lam.
Tweet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar