marquee

Selamat Datang di Blog Kami

welcome

Berbagi itu Indah dan Senyum itu Sedekah

Kamis, 02 September 2010

Nuansa Puasa Dan Ekonomi Islam

Ekonomi diartikan sebagai segala bentuk kegiatan, prilaku, aktifitas manusia yang berhubungan dengan kegiatan mencari uang dan membelanjakannya. Oleh karena itu, ketika kita membicarkan ekonomi Islam, maka keterkaitannya dengan ibadah puasa sangat besar. Di antara keterkaitannya adalah sebagai berikut;
Pertama, Tujuan puasa adalah agar manusia memperoleh kedudukan sebagai orang yang bertaqwa. Seperti disebutkan dalam surat al-Baqarah [2]: 183. Sementara, landasan mencari uang juga taqwa, seperti disebutkan dalam surat ath-Thalaq [65}; 2-3
“….Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar (2). Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya…(3).”
Dengan demikian, orang yang puasanya benar, maka usahanya dalam mencari uang dan membelanjakannya juga benar. Sebaliknya, yang tidak benar dalam mencari uang, dipastikan bahwa puasanya juga tidak benar. Agaknya, itulah hikmahnya kenapa Hajar isteri Ibarhim as. berlari mencari air kehidupan untuknya dan anaknya dengan memulainya dari Shafa (bersih/suci) serta mengakhirinya di Marwa (tempat kepuasan). Sehingga, yang mencari dan mendapatkan harta dengan cara yang bersih, suci dan baik, dia akan mendapatkan kepuasan dan kebahagiaan.
Kedua, Puasa melahirkan kepedulian dan sikap berbagi. Hal itu terlihat dari bentuk ritual ibadah puasa menahan haus dan lapar yang berarti ikut bersimpati, berempati serta merasakan kesusahan orang lain. Akhirnya, puasa ditutup dengan membayarkan zakat fitrah kepad fakir miskin, sebagai wujud kepedulian sosial.
Sementara itu, ekonomi Islam juga berdasarkan asas saling membantu dan berbagi dengan sesama. Begitulah yang disebutkan Allah swt. dalam surat az- Zukhruf [43]:32
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Begitu juga yang disebutkan dalam surat al-Hasyar [59]: 7
“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”.
Dalam syari’at Islam dikenal dua bentuk shadaqah wajib. Pertama disebut zakat mal (zakat harta), seperti zakat hasil pertanian, binatang ternak, harta perniagaan, emas dan perak dan sebagainya. Kedua, disebut zakat fitrah yaitu sedekah harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada orang tertentu dengan tujuan mensucikan jiwa, menambal kekurangan ibadah puasa dan sekaligus manifestasi dari ibadah puasa itu sendiri. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah saw
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pensucian orang yang puasa dari hal-hal yang sia-sia dan dari perkataan dosa, maka siapa yang membayarkannya sebelum shalat ‘îd maka itulah zakat yang diterima Allah, namun siapa yang membayarkannya setelah shaalt ‘îd maka ia sama dengan sedekah biasa.”(H.R. Abu Daud)
Dengan demikian, zakat fitrah sama dengan sujud sahwi dalam shalat yang berfungsi menyempurnakan kekurangan dan kesalahan kecil yang dilakukan dalam berpuasa. Sehingga, bagi yang tidak berpuasa agaknya kewiban zakat fitrah tidaklah ada padanya. Karena ibarat kain, zakat fitrah berfungsi sebagai penambal bagi sobekan yang terdapat pada kain tersebut. Bagaimana jika kain yang akan ditambal itu tidak ada, yang ada hanyalah penambalnya saja? Tentu hal ini suatu kesia-siaan belaka.
Zakat fitrah dinamakan demikian, karena bertujuan mensucikan jiwa manusia dari kotoran berupa dosa. Sebab, tujuan ibadah puasa adalah menjadikan manusia kembali ke asal kejadiaanya; yaitu suci seperti yang diterangkan Allah dalam surat Shad [38]: 71-72. Namun, kesucian itu mulai ternoda ketika manusia melakukan suatu dosa. Sementara dosa yang mengotori rohani manusia dan yang membuat manusia jauh dari asalnya; Tuhan, salah satu cara menghapus dan mengembalikannya kepada kesuciannya adalah melalui ibadah, di antaranya puasa. Seperti sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim “Siapa yang berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan perhitungan yang mantap Allah akan mengampuni semua dosanya yang telah berlalu” .
Akan tetapi, sebagai manusia tentulah pelaksanaan ibadah tidak luput dari salah dan kekurangan, yang bisa merusak kesempurnaanya. Kekurangan dan kesalahan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan itulah yang ditambal dengan zakat fitrah, sehingga manusia benar-benar bisa kembali ke asal kejadiannya yaitu suci dari dosa dan kesalahan.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mardeka, dan memiliki kecukupan harta atau belanja, untuk dirinya dan keluarganya, serta orang-orang yang menjadi tanggungannya untuk hari raya dan malamnya. Oleh karena itu, bagi yang tidak shalat atau puasa maka tentu tidak ada kewajiban zakat fitrah padanya karena prinsipnya dia bukanlah seorang muslim, sekalipun dia masih tetap mengaku muslim. Sebab, muslim itu sendiri berarti tunduk,patuh dan taat. Sedangkan jika dia tidak shalat dan tidak puasa bagaimana mungkin akan disebut sebagai orang yang tunduk, patuh atau taat.
Begitu juga, seorang budak tidaklah wajib membayar zakat fitrah, karena zakat hanya wajib bagi yang memiliki harta. Sedangkan budak adalah bagian dari harta itu sendiri. Dan terakhir, zakat fitrah tidak wajib yang tidak memiliki kelebihan harta untuknya, dan keluaraga, serta orang yang menjadi tanggungannya untuk selama hari raya dan malamnya. Jika terdapat kelebihan, maka wajib membayar zakat fitrah sesuai kelebihan itu. Namun, jika kelebihannya banyak maka zakat fitrah dibayar sesuai ukuran dan ketentuan yang berlaku.
Adapun waktu wajib zakat fitrah, adalah mulai terbenam matahari malam ‘îd al-fihtri sampai sebelum dilaksanakannya shalat ’îd. Dengan demikian, kewajiban membayar zakat fitrah adalah bagi yang mendapatkan pertemuan dua masa; yaitu akhir Ramadhan dan awal satu Syawal. Oleh karena itu, tidaklah wajib zakat fitrah bagi;
1. Anak yang lahir setelah terbenam matahari akhir Ramadhan, karena dia hanya mendapatkan satu masa yaitu awal Syawal, dan tidak mendapatkan Ramadhan.
2. Suami yang menikahi isterinya setelah terbenam matahari akhir Ramadhan.
3. Seorang budak yang mardeka setelah terbenam matahari akhir Ramadhan.
4. Orang yang kaya mendadak setelah terbenam matahari akhir Ramadhan
5. Orang yang masuk Islam setelah terbenam matahai akhir Ramadhan.
Sementara itu zakat fitrah wajib bagi;
1. Orang yang meninggal setelah terbenam matahari akhir Ramadhan, karena dia telah hidup dan bertemu dua masa yaitu Ramadhan dan awal Syawal. Berbeda halnya, jika meninggalnya sebelum terbenam matahari, maka tidaklah wajib zakat fitrah.
2. Seorang tuan yang memerdekakan budaknya setelah terbenam matahari akhir Ramadhan.
3. Seorang suami yang mentalak isterinya setelah terbenam matahari akhir Ramadhan
4. Seorang yang hilang kepemilikan atau kekayaannya (miskin mendadak) setelah terbenam matahari akhir Ramadhan.
Namun demikian, pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan semenjak awal Ramadhan. Dan yang lebih afdhal menurut jumhur ulama menjelang shalat ‘îd. Namun, kalangan Hanafiyah berpendapat pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan dua hari atau tiga hari sebelum Ramadhan berakhir, agar orang fakir dan miskin yang menerimanya, bisa membelanjakannya sesuai keperluan untuk menyambut hari raya. Dan hukumnya menjadi haram, jika dibayarkan setelah selesai shalt ‘îd, tetapi kewajiban membayar tidak gugur karena terlambat.
Dalam pembayaran zakat fitarh masih ada ketentuan lain yang di atur menurut syari’at, di antaranya;
1. Tidak wajib bagi suami membayarkan zakat fitrah, bagi istrinya yang durhaka. Sebab, zakat fitrah bagian dari kewajiban suami terhadap isteri, sementara isteri yang durhaka tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
2. Tidak wajib bagi suami yang miskin membayarkan fitrah isterinya yang kaya, dan kewajiban isterinya pun menjadi gugur, karena dia adalah tanggungan suaminya.
3. Tidak wajib bagi ayah membayarkan zakat fitrah anaknya yang belum dewasa tetapi kaya. Kewajiban berlaku bagi si anak itu sendiri dengan hartanya.
4. Tidak wajib bagi ayah membayarkan zakat fitrah bagi anak yang lahir dari perzinaan, tetapi kewajiban adalah bagi ibunya. Sebab, anak zina dia hanya memiliki ayah secara biologis, tetapi tidak memiliki ayah secara syar’i.
5. Wajib bagi tuan membayarkan zakat pembantunya.
6. Wajib dibayarkan zakat fitrah oleh sebuah keluarga, untuk anggota keluarganya yang hilang sampai dipastikan meninggalnya. Sebelum ada kepastian tentang kematiannya selama itu pula wajib dibayarkan zakat fitrahnya
Pentingnya Sebuah Kebersamaan

Manusia, seperti yang dijelaskan Allah swt dalam surat an-Nisa’ [4]: 28 adalah makhluk yang lemah. Bahkan, isyarat tersebut dengan jelas juga Allah sebutkan dalam salah satu ayat-Nya dari wahyu pertama yang diturunkan, surat al-‘Alaq [96]: 2, yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari ‘Alaq. ‘Alaq secara harfiyah artinya sesuatu yang menggantung. Hal itu mengisyaratkan bahwa semenjak awal penciptaannya, manusia adalah makhluk yang memiliki ketergantungan kepada pihak lain disebabkan kelemahan manusia itu sendiri. Oleh karena itulah, manusia dalam kehidupannya memiliki kecendrungan untuk hidup secara bersama dan berkelompok.
Dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi saw, banyak ditemukan perintah untuk membangun kebersamaan itu. Seperti dalam surat Ali ‘Imran [3]: 103
Begitu juga dalam hadits Rasulullah saw, misalnya “Bersama itu adalah rahmat, dan berpecah itu “Dan berpegang teguhlah kamu kepada tali agama Allah secara bersama dan janganlah kamu semua bercerai berai…”
adalah laknat”. Bahkan, kebersamaan itu bukan hanya perlu dalam kehidupan bermasyarakat, namun juga diperlukan dalam beribadah. Oleh karena itu, Rasulullah saw bersabda “Shalat berjama’ah lebih baik dari shalat sendiri dengan perbedaan 27 derajat”. Oleh karena itu, dalam setiap shalat kita selalu membaca;
“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami minta tolong.”
Ungkapan “kami” pada kata na’budu wa nasta’în pada ayat tersebut tidak boleh dirobah dengan kata “saya” (a’budu wa asta’în), ketika shalat dilakukan sendiri. Ungkapan “kami” selalu dibaca, baik ketika shalatnya berjama’ah maupun shalat sendiri. Hal itu memberikan sebuah isyarat betapa pentingnya sebuah kebersamaan.
Di antara keuntungan bersama dalam ibadah dan mohon pertolongan adalah, bahwa ibadah yang dilakukan secara bersama akan dapat menutupi kekurangan ibadah yang lain yang kurang sempurna. Ibarat membeli buah, jika yang dibeli satu buah, tentulah sang pembeli akan memeriksanya secermat mungkin, sehingga jika ditemukan sedikit saja cacat mungkin transaksi akan dibatalkan atau diganti yang lain. Akan tetapi, jika sang pembeli membelinya satu karung atau satu truk, tentu saja dia tidak akan menelitinya satu persatu, karena kalaupun nanti ditemukan ada satu, dua, atau lebih yang cacat, maka akan tertutupi oleh yang bagus dengan jumlahnya yang lebih banyak . Begitu juga ibadah yang dilakukan secara bersama, Allah swt akan menerimanya secara kolektif, dan kekurangan dari satu atau dua orang bisa disempurnakan dengan kesempurnaan ibadah yang lainnya. Bukan bermaksud mengatakan Allah kurang teliti dalam hal ini, tetapi begitulah keuntungan berjama’ah dalam ibadah.
Begitu juga pertolongan yang diminta secara bersama, akan lebih didengarkan dan dikabulkan oleh tempat meminta daripada meminta pertolongan secara sendiri-sendiri. Sama halnya dengan ketika seseorang pergi ke kantor DPR sendiri, lalu berteriak mengajukan keinginannya. Tentulah keingian tersebut tidak akan didengarkan orang atau mungkin sekali dia akan ditangkap, karena dianggap mengganggu kenyamanan atau dikira sebagai orang gila. Namun, jika keinginan itu disampaikan secara bersama atau dalam bentuk demonstrasi, tentulah akan didengarkan dan kabulkan. Begitu juga halnya, dengan permohonan kepada Allah swt, bukan berarti Allah takut kepada banyaknya jumlah manusia, akan tetapi begitulah keuntungannya sebuah kebersamaan.


Namun demikian, dari ayat di atas kita juga harus memahami bahwa permohonan diajukan setelah terlebih dahulu melakukan perintah tempat mengajukan permohonan (ibadah). Artinya, bahwa tuntutan dikemukan setelah terlebih dahulu memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, idealnya dalam kehidupan ini, adalah mendahulukan pelaksanaan kewajiban dari pada menuntut hak, dan jangan sebaliknya. Sebab, jika kewajiban sudah dipenuhi secara sempurna, maka hak dengan sendirinya akan diterima
Ketiga, Puasa menghasilkan kejujuran. Sebab, ketika seseorang melaksanakan ibadah puasa, sekalipun dia tidak dilihat oleh orang lain, namun dia tetap tidak makan dan minum. Sebab, dia tahu bahwa Allah melihat segala perbuatannya. Begitulah puasa menjadikan seseorang berprilaku jujur. Sementara ekonomi Islam juga dibangun atas dasar kejujuran, seperti disebutkan dalam surat ar-Rahman [55]: 7-9
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan) (7). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu (8). Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu (9).”

Keempat, Puasa mendidik keinginan dan membuang sikap tamak, rakus. Bukankah seorang bersedia meninggalkan makan dan minum serta berhubungan dengan isterinya sekalipun semua itu halal dan miliknya sendiri. Sebab, dia tahu hal itu belum saatnya.
Sedangkan untuk sesuatu yang sudah hala dan miliknya sendiri, masih bisa dia menahan diri tidak menyentuhnya, apalagi terhadap harta dan sesuatu yang bukan miliknya. Begitulah puasa menjadikan seseorang mampu menahan dan mengendalikan keinginannya.
Sementara, ekonomi Islam juga didasarkan jauh dari sikap rakus, tamak apalagi menghalalkan segala cara. Lihat firman Allah dalam surat at-Taktsur [102]: 1-2
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu (1). Sampai kamu masuk ke dalam kubur (2).”
Kelima, Puasa menyadarkan manusia akan kehidupan akhirat, sehingga tidak terlalu berambisi dengan harta dan menjadikannya tujuan hidup. Ekonomi Islam juga tidak menjadikan harta sebagai tujuan dan terlalu mencintainya. Dalam surat al-Humazah [104]: 1-2, Allah swt berfirman;
“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela (1). yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya (2)”.
Keenam, Puasa adalah ibadah yang bertujuan menanamkan nilai-nilai kebersamaan, mulai dari menahan, berbuka dan seterusnya, dan juga nilai penghormatan pada yang lain. Tidak ada perbedaan imsak (menahan) antara orang kaya dan miskin. Begitu juga, tidak ada perbedaan waktu berbuka antara yang kaya dan miskin. Semua yang berpuasa menahan dan berbuka dalam waktu yang sama, terlepas dari apa status dan kedudukan mereka. Begitu juga, sekalipun berbuka karena rukhsah, naman makan dan minum harus jauh dari orang yang sedang berpuasa.
Ekonomi Islam juga dibangun atas dasar saling menghormati. Oleh Karena itu, haram menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Begitulah hubungan antra ibadah puasa dan ekonomi Islam.

Tidak ada komentar: