marquee

Selamat Datang di Blog Kami

welcome

Berbagi itu Indah dan Senyum itu Sedekah

Senin, 30 Desember 2013

Syi'ar Agama Kafir, Umat Islam Jangan Ikut Merayakan Tahun Baru

Sanbenito: Topi Kerucut Tahun Baru & Simbol Telah Murtad

Sahabat Voa Islam...
TAUKAH KALIAN ?
Topi Tahun Baru yg berbentuk kerucut ternyata adalah topi dengan bentuk yang di sebut SANBENITO, yakni topi yg digunakan Muslim Andalusia untuk menandai bahwa mereka sudah murtad dibawah penindasan Gereja Katholik Roma yang menerapkan INKUISISI SPANYOL.
SANBENITO, TANDA MUSLIM TELAH MURTAD

SANBENITO adalah sebuah pakaian yang menandakan bahwa seorang muslim di Andalusia saat itu telah murtad.
Bagaimana bentuk pakaian itu? Jubah dan topinya??
SANGAT IRONIS!
Kini, 6 abad setelah peristiwa yang sangat sadis tersebut berlalu, para remaja muslim, anak-anak muslim justru memakai pakaian SANBENITO untuk
merayakan tahun baru masehi dan merayakan ulang tahun.
Meniup trompet-terompet ala topi SANBENITO di saat pergantian tahun. 
Perayaan-perayaan yang sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah yang justru nyata-nyata berasal dari kaum Kafir.
Kaum yang telah merampas kejayaan Muslim Andalusia, dan menghancurkan sebuah peradaban maju Islam, Andalusia.
Setelah kita tahu sejarah ini, apakah kita masih tega memakai SANBENITO? atau membiarkan anak-anak, adik-adik, sahabat-sahabat kita memakainya? padahal 6 abad yang lalu, SANBENITO adalah pakaian tanda seorang muslim telah MURTAD.
Tak hanya tahun baru, ternyata perayaan ulang tahun dan ospek atau lebih di kenal dengan orientasi siswa baru pin kerap menggunakan topi berbentuk kerucut, merupakan simbol seseorang telah menjadi murtad.

Tak disadari Sanbenito sudah di pakai sejak orientasi siswa tingka SD sampai perguruan tinggi.
Maka, orang tua yang merayakan anaknya ulang tahun, disertai topi kerucut, seraya mendoakan anaknya menjadi anak yang sholeh-sholehah, sama saja membuat pengumuman resmi anaknya telah murtad.
Mau tahu bagaimana sejarah topi kerucut yang identik dengan moment perayaan ulang tahun tersebut?  Dalam kajian Kristologi yang disampaikan Irena Handono, dahulu, pada masa Raja Ferdinand dan Ratu Isabela (keduanya penganut Kristiani) berkuasa di Andalusia -- ketika kaum muslimin dibantai – keduanya memberi jaminan hidup kepada orang Islam dengan satu syarat, yakni keluar dari Islam.
Maka untuk membedakan mana yang sudah murtad dan mana yang belum adalah ketika seorang muslim menggunakan baju seragam dan topi berbentuk kerucut dengan nama Sanbenito. Jadi, Sanbenito adalah sebuah tanda berupa pakaian khusus untuk membedakan mana yang sudah di-converso (murtad).
“Saat itu umat Islam di Andalusia dibantai, kecuali yang memakai Sanbenito. Itu sama artinya bersedia mengikuti agama Ratu Isabela.  Topi ala Sanbenito itulah sebagai simbol orang Islam yang sudah murtad. Topi itu digunakan saat keluar rumah, termasuk ketika ke pasar. Dengan menggunakan sanbenito, mereka aman dan tidak dibunuh,” ungkap Irena.
Setelah pembantaian selesai, agenda Ratu Isabela selanjutnya adalah mengejar muslim yang lari dan bersembunyi ke Amerika Selatan. Orang Islam yang tertangkap lalu diseret ke lembaga inkuisi (penyiksaan) yang dilaksanakan oleh orang gereja. Adapun pastur pertama  yang ditunjuk Ferdinand dan Isabela untuk melaksanakan inkuisi adalah pastur bernama  Torquemada. Ia adalah Jenderal Yahudi yang dikenal sebagai pembantai umat Islam Andalusia.
Bukan hanya orang Islam saja yang diseret ke lembaga inkuisisi, tapi juga orang yahudi yang menolak masuk Kristen. Di tanah lapang,  mereka kemudian ada yang dibakar hidup-hidup, ada pula yang disiksa dengan kayu yang diruncingkan sehingga bokongnya akan tertusuk. Penyiksaan lainnya ada yang dipatahkan kakinya. Kekejaman inkuisisi itu memang hendak membuat mati seseorang dengan secara perlahan, bahkan sambil tersenyum. Sadis!
“Ini menunjukan, Kaum Kristiani yang katanya memiliki slogan kasih, ternyata ahli di bidang penyiksaan, dan pembantai Muslim dan Yahudi.  Jadi, jangan dikira lembaga inkuisisi itu sudah tidak ada lagi. Juga jangan mengira Knight Templar itu sudah tidak ada. Lembaga Inkuisisi dan Knight Templar itu masih ada hingga saat ini. Buktinya, George W Bush pernah mengatakan, ia diperintah Tuhan untuk melakukan pembantaian dengan menyebut Muslim sebagai teroris,” papar Irena.  
Perang Media & Pemikiran
Irena Handono mengimbau, agar seluruh aktivis Islam menguasai media. Ia mengingatkan, bahwa saat ini, kita sedang perang media, pemikiran, budaya, dan peradaban (Ghazwul Fikr).  Menurutnya, perang itu ada dua macam, yakni: Perang Berdarah (War With Blood) dan Perang Tidak Berdarah (War Without Blood).
Perang berdarah, kata Irena, adalah perang konvensional (dibunuh lalu mati - selesai). Tapi kalau perang tidak berdarah, sesungguhnya jauh lebih jahat dari perang berdarah. Nah, untuk menghadapi perang tanpa darah, kita harus menggunakan strategi dengan media yang sama.
Irena Center misalnya, telah membuka kajian online, melalui jejaring social Facebook (FB) dan Twiter. Saat ini Irena Handono I pengikutnya sudah mencapai 5.000. Begitu juga akun Irena II dan Irena III. Sedangkan untuk akun tokoh jumlah pengikutnya sudah mencapai 79.784. 000.  Menariknya lagi, di kalangan pesantren kini juga telah membuka kajian Kristologi.
“Untuk kajian Kristologi via online, diantara pesertanya ada yang dari beberapa negara, seperti Brunei Darussalam, Swedia,  Amerika Serikat, Autsralia, bahkan seorang tenaga kerja asal Indonesa yang bekerja di Iran. Mereka datang dari berbagai profesi, mulai dari dokter spesialis, teknisi, maupun birokrat. Intinya, kita harus all out (habis-habisan) menghadapi perang tidak berdarah,” ungkap Irena.

READ MORE - Syi'ar Agama Kafir, Umat Islam Jangan Ikut Merayakan Tahun Baru

Rabu, 25 Desember 2013

Dampak Negatif Perbuatan Zina & 'Cabe-cabean'

Zina merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Namun banyak kaum muda mudi dan pria hidung belang menghalalkan zina, kini istilah cabe-cabean menjadi istilah baru prostitusi remaja.

Fenomena Cabe-cabean yang kependekan makna dari 'Cewe Alay Bahan Exxxan' memang sangatt memprihatinkan.

Sebenarnya ini menjadi peringatan bagi para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dengan ketat seperti yang pernah diungkapkan Psikolog Lembaga Terapan Psikologi UI Muhammad Rizal Psi

"Kalau tahu anak keluar malam, awasi dia. Kenapa diperbolehkan? Kalau concern anak kita anak perempuan, harusnya lebih dijaga" imbuhnya.

Padahal dari dulu hingga kini zina merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela.

Sebagaimana Allah Azza wa jalla berfirman :

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)



Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ’/17: 32]

Dalam ayat lain, Allah Azza wa jalla berfirman :

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)

يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)



Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, [al-Furqân/ 25:68-69]

Dalam ayat ini, Allah Azza wa jalla menyebutkan perbuatan zina setelah perbuatan syirik dan setelah pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah Azza wa jalla. Ini menunjukkan betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.

Dalam ayat lain, Allah Azza wa jallamenyebutkan sanksi bagi pelaku perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)



Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24:2]

Para ulama mengatakan : “ini sanksi bagi perempuan dan lelaki yang berzina apabila keduanya belum menikah. Sedangkan bila telah bersuami atau pernah menikah maka keduanya dirajam (dilempari) dengan batu hingga mati.

Dalam hadits yang shahih dinyatakan

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهْوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah orang yang berzina itu beriman saat dia melakukan perbuatan zina [HR al-Bukhâri dan Muslim]

Dalam hadits lain dinyatakan:

مَنْ زَنَى وَشَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللَّهُ مِنْهُ الإِيمَانَ كَمَا يَخْلَعُ الإِنْسَانُ الْقَمِيصَ مِنْ رَأْسِهِ .

Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya. [HR al-Hâkim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan as-Suyûthi memberi symbol sahih]



Zina yang terburuk adalah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain. Dalam hadits dinyatakan:

مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ

Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah! [HR al-Hâkim dan beliau shahihkan]

Berikut 27 Dampak Negatif Perbuatan Zina & Cabe-cabean:

1. Zina mengurangi agama seseorang

2. Zina menghilangkan sifat wara’

3. Zina merusak kehormatan dan harga diri

4. Zina mengurangi sifat cemburu

5. Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla.

6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap

7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya

8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.

9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.

10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.

11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiksa para pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu].

12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang sematkan buat para pezina

13. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kegelisahan hati buat para pezina

14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain

15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya

16. Allah Azza wa jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina

17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga

18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga

19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akherat

20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati

21. Zina merusak nasab

22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang

23. Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un (lepra) dan tersebarnya penyakit kelamin yang umumnya sulit diobati, minimal penyakit syphilis

24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam pepatah dikatakan :

كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ

Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu

25. Zina menyebab balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.

26. Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun

27. Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla berfirman :

يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٢٤)



Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. [an-Nûr/ 24:24].

Itulah diantara sekian banyak efek negatif dari perbuatan zina. Semua ini memberikan gambaran betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan alangkah rendah moralitas pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh ini tidak hanya akan dirasakan oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak yang tidak tahu-menahu. semoga Allah Azza wa jallamelindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.

(Diterjemahkan dari kutaib Khatarul Jarîmah al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh & Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta) [jabir/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/smart-teen/2013/12/24/28278/27-dampak-negatif-perbuatan-zina-cabecabean/#sthash.kELwHt8e.dpuf
READ MORE - Dampak Negatif Perbuatan Zina & 'Cabe-cabean'

Selasa, 24 Desember 2013

Hukum Menerima Hadiah Nata


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Sebentar lagi kaum kristiani akan merayakan hari besar mereka, ulang tahun kelahiran 'anak tuhan' (dipertuhan) mereka. Berbagai pernak-pernik sudah banyak menghiasi di beberapa tempat perbelanjaan. Boleh jadi, kemeriahannya sama seperti saat hari raya kaum muslimin, Idul Fitri. Tidak berhenti di situ, berbagai event juga diadakan dalam rangka merayakan hari besar mereka. Dan terkadang di sela-sela acara ada pembagian hadiah baik berupa kue, roti, permen, atau lainnya.

Kita yang hidup di masyarakat boleh jadi memiliki tetangga yang beragama Kristen. Di hari besar mereka tersebut, terkadang ia bebagi kebahagiaan dengan mengirimkan makanan atau kue ke rumah kita. Seperti yang ditanyakan dalam forum Al-Islam Sual wa Jawab, "Tetanggaku seorang wanita Amerika beragama Kristen, ia dan keluarganya mengirimkan hadiah kepadaku saat hari Natal. Saya tidak kuasa menolak hadiah ini sehingga ia tidak marah kepadaku. Apakah saya boleh menerima hadiah-hadiah ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang kafir?"

Pertanyaan di atas dapat dijawab sebagai berikut: Pertama, Pada dasarnya boleh menerima hadiah dari orang kafir untuk melunakkan hatinya dan mengajaknya masuk Islam. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti dari Muqauqis dan selainnya.

Imam al-Bukhari membuat bab dalam Shahihnya, "Bab Menerima Hadiah Dari Orang-Orang Musyrik". Beliau rahimahullah berkata, Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam: Ibrahim 'Alaihis salam berhijrah dengan Sarah lalu masuk ke dalam satu desa yang di dalamnya ada seorang raja atau penguasa lalim, lalu sang raja berkata, ‘Berikan dia (Sarah) hadiah’. Dihadiahkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam seekor daging kambing yang sudah dibubuhi racun. Abu Humaid berkata:Raja Ailah (Palestina) memberi hadiah seekor keledai baghal putih kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan Beliau (membalas) dengan memakaikan burdah kepada raja itu serta menetapkan baginya untuk tetap berkuasa atas negerinya."

Kedua,seorang muslim boleh memberi hadiah kepada orang kafir atau musyrik dengan tujuan untuk menta'lif (melunakkan) hatinya dan menarik minatnya masuk Islam. Terlebih jika ia masih kerabat atau tetangga. Umar bin Khathab pernah memberikan hadiah sebuah baju kepada saudaranya yang musyrik semasa di Makkah." (HR. Al-Bukhari, no. 2619)

Tetapi tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil. Dan apabila hadiah itu berupa sesuatu yang digunakan untuk perayaan seperti makanan, lilin, dan semisalnya maka keharamannya tentu lebih besar. Sehingga sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan kufur.

Imam Zaila'i al-Hanafi berkata dalam Tabyin al-Haqaiq (6/228): "Dan memberi (hadiah) dengan nama Nairuz dan Festifalnya itu tidak boleh. Maksudnya: hadiah-hadiah

Abu Hafs al-Kabir rahimahullah berkata: 'Kalau ada seseorang beribadah kepada Allah 50 tahun, lalu ia datang pada perayaan hari Nairuz dan memberikan hadiah satu telur kepada sebagian orang musyrik dengan tujuan mengagungkan hari tersebut, maka sungguh ia telah kafir dan terhapus semua amalnya.'

Pengarang al-Jami' al-Asghar berkata: 'Jika seorang muslim memberikan hadiah kepada muslim lainnya pada hari Nairuz, bukan berniat mengagungkan hari tersebut, tetapi sebatas kebiasaan pada sebagian masyarakat, maka ia tidak kafir. Tetapi selayaknya ia tidak melakukannya dengan menghususkan hari tersebut. Ia melakukannya sehari sebelumnya atau sesudahnya supaya tidak menyerupai (tradisi) kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: 'Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.'

Ia berkata lagi dalam al-Jami' al-Asghar: Ada seorang laki-laki membeli sesuatu pada hari Nairuz yang tak pernah membelinya sebelum itu. Maka jika ia bertujuan mengagungkan hari tersebut sebagaimana kaum musyrikin mengagungkannya, ia telah kafir. Jika ia berniat sebatas untuk makan, minum, dan bersenang-senang dengannya maka ia tidak kafir.)" selesai.

Disebutkan dalam kitab Mazhab Maliki, al-Taj wa al-Iklil (4/319): Ibnul Qasim tidak menyukai memberikan hadiah kepada orang Nashrani pada hari rayanya sebagai bentuk balas budi, dan yang semisalnya adalah memberikan hadiah daun kurma kepada orang Yahudi karena hari rayanya." Selesai.

Disebutkan lagi dalam al-Iqna' (kitab mazhab Hambali): "Dan diharamkan menyaksikan/menghadiri hari raya Yahudi dan Nashrani dan berjualan kebutuhan mereka di dalamnya serta memberikan hadiah kepada mereka karena hari rayanya." Selesai.

Bahkan seorang muslim tidak dibolehkan memberikan hadiah kepada muslim lainnya karena hari raya tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pendapat ulama Hanafi.

    . . . tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil . . .

Ketiga, adapun menerima hadiah dari orang kafir pada hari rayanya, maka tidak apa-apa. Itu tidak terkategori ikut serta dan mengakui perayaan tersebut. Tapi diterima atas dasar berbuat baik, melunakkan hatinya dan mendakwahinya untuk masuk Islam. Allah Ta'ala membolehkan berbuat baik dan adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin daam firman-Nya,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada emerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Tetapi berbuat baik dan adil tidak berarti berkasih sayang dan mencintai. Karena tidak boleh mencintai dan berkasih sayang dengan orang kafir serta tidak menjadikannya sahabat dan teman dekat. Allah Ta'ala berfirman,

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. Al-Mujadilah: 22)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu. . . ." (QS. Al-Mumtahanah: 1)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali Imran: 118)

Allah 'Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (QS. Al Maidah: 51)

وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan." (QS. Hudd: 113) dan masih banyak lagi dalil-dalil lain yang mengharamkan berkasih saying dan berkawan karib dengan orang kafir sebagai.

Syaikhul Islam al-Harrani berkata, "Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya mereka maka telah kami jelaskan riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dibawakan hadiah Nairuz (tahun baru Persia) kepadanya, lalu ia menerimanya."

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada seorang wanita yang meminta kepada Aisyah. Ia berkata, "Pada kami ada wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi, mereka memiliki hari raya, lalu mereka memberikan hadiah kepada kami. Maka Aisyah menjawab: Adapun yang dsiembelih untuk acara hari tersebut maka janganlah kalian memakannya. Tetapi makanlah dari hasil tanaman mereka."

Dari Abu Barzah, ia memiliki tetangga orang-orang Majusi, mereka memberikan hadiah kepadanya pada hari Nairuz dan festifal mereka. Kemudian ia berkata kepada keluarganya: 'Jika berbentuk buah-buahan, maka makanlah. Dan yang selain itu maka jangan kalian memakannya.'

Semua ini menunjukkan tidak apa-apa menerima hadiah dari orang-orang kafir pada hari raya mereka yang tidak memiliki pengaruh terhadap perayaan hari raya mereka. Bahkan pada dasarnya, menerima hadiah dari mereka sama saja, baik pada saat hari raya mereka atau bukan, karena dalam menerima hadiah tidak ada unsur menolong mereka atas kemeriahan syiar-syiar kekafiran mereka. Hanya saja Ibnu Taimiyah memperingatkan, sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal, kecuali apa yang mereka sembelih untuk perayaan hari rayanya, maka tidak boleh memakanya. Beliau berkata, "Sesungguhnya boleh memakan makanan ahli kita pada hari raya mereka, baik dengan jual-beli, hadiah, atau lainnya selain yang mereka sembelih untuk hari raya." (al-Iqtidha': 1/251)

Kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad yang berpendapat, tidak halal memakannya walau tidak disebut nama selain Allah Ta'ala atasnya. Beliau rahimahullah juga menguatkan kesimpulannya tersebut pada riwayat yang berasal dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.

    . . . tidak apa-apa menerima hadiah dari orang-orang kafir pada hari raya mereka yang tidak memiliki pengaruh terhadap perayaan hari raya mereka. . .

Pada ringkasnya, boleh menerima hadiah dari tetangga yang Nashrani pada hari raya mereka dengan beberapa syarat:

Pertama, hadiah ini tidak berupa sembelihan (daging hewan) yang disembelih untuk merayakan hari raya tersebut.

Kedua, hadiah tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bertasyabbuh pada hari raya mereka, seperti lilin, pakain sinterklaus, trompet, dan asesoris natal lainnya.

Ketiga, hendaknya dijelaskan kepada anggota keluarga muslim hakikat aqidah al-wala' dan bara' sehingga tidak tertanam rasa cinta terhadap hari raya ini atau berharap hadiah dari orang Kristen saat natal.

Keempat, dalam menerima hadiah harus diniatkan untuk melunakkan hatinya dan membuat ia tertarik kepada Islam, bukan karena cinta dan sayang kepada mereka.

    . . . kami menolak hadiah Anda karena itu berupa sembelihan yang dipotong untuk perayaan Natal, dan ini tidak halal bagi kami. . .

Kelima, dalam menolak hadiah yang tidak boleh diterima harus disertakan penjelasan sebab menolaknya. Seperti disampaikan, kami menolak hadiah Anda karena itu berupa sembelihan yang dipotong untuk perayaan Natal, dan ini tidak halal bagi kami. Atau dengan mengatakan, yang berhak menerima ini adalah orang yang ikut dalam perayaan, sedangkan kami tidak merayakan hari raya ini, ini tidak diperintahkan dalam agama kami, ini bersinggungan dengan masalah keyakinan yang tidak dibenarkan dalam agama kami dan semisalnya yang bisa menjadikan masukan kepadanya sebagai bagian dakwah kepada Islam. Dan seorang muslim wajib berbangga dan merasa mulia dengan agamanya, menerapkan ajarannya, tidak boleh malu menyampaikan kebenaran agamanya atau berpura-pura menganggap baik agama selainnya. Karena, kepada Allah Ta'ala seharunya kaum muslimin itu malu. Wallahu Ta'ala A'lam.
READ MORE - Hukum Menerima Hadiah Nata