marquee

Selamat Datang di Blog Kami

welcome

Berbagi itu Indah dan Senyum itu Sedekah

Senin, 30 Desember 2013

Syi'ar Agama Kafir, Umat Islam Jangan Ikut Merayakan Tahun Baru

Sanbenito: Topi Kerucut Tahun Baru & Simbol Telah Murtad

Sahabat Voa Islam...
TAUKAH KALIAN ?
Topi Tahun Baru yg berbentuk kerucut ternyata adalah topi dengan bentuk yang di sebut SANBENITO, yakni topi yg digunakan Muslim Andalusia untuk menandai bahwa mereka sudah murtad dibawah penindasan Gereja Katholik Roma yang menerapkan INKUISISI SPANYOL.
SANBENITO, TANDA MUSLIM TELAH MURTAD

SANBENITO adalah sebuah pakaian yang menandakan bahwa seorang muslim di Andalusia saat itu telah murtad.
Bagaimana bentuk pakaian itu? Jubah dan topinya??
SANGAT IRONIS!
Kini, 6 abad setelah peristiwa yang sangat sadis tersebut berlalu, para remaja muslim, anak-anak muslim justru memakai pakaian SANBENITO untuk
merayakan tahun baru masehi dan merayakan ulang tahun.
Meniup trompet-terompet ala topi SANBENITO di saat pergantian tahun. 
Perayaan-perayaan yang sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah yang justru nyata-nyata berasal dari kaum Kafir.
Kaum yang telah merampas kejayaan Muslim Andalusia, dan menghancurkan sebuah peradaban maju Islam, Andalusia.
Setelah kita tahu sejarah ini, apakah kita masih tega memakai SANBENITO? atau membiarkan anak-anak, adik-adik, sahabat-sahabat kita memakainya? padahal 6 abad yang lalu, SANBENITO adalah pakaian tanda seorang muslim telah MURTAD.
Tak hanya tahun baru, ternyata perayaan ulang tahun dan ospek atau lebih di kenal dengan orientasi siswa baru pin kerap menggunakan topi berbentuk kerucut, merupakan simbol seseorang telah menjadi murtad.

Tak disadari Sanbenito sudah di pakai sejak orientasi siswa tingka SD sampai perguruan tinggi.
Maka, orang tua yang merayakan anaknya ulang tahun, disertai topi kerucut, seraya mendoakan anaknya menjadi anak yang sholeh-sholehah, sama saja membuat pengumuman resmi anaknya telah murtad.
Mau tahu bagaimana sejarah topi kerucut yang identik dengan moment perayaan ulang tahun tersebut?  Dalam kajian Kristologi yang disampaikan Irena Handono, dahulu, pada masa Raja Ferdinand dan Ratu Isabela (keduanya penganut Kristiani) berkuasa di Andalusia -- ketika kaum muslimin dibantai – keduanya memberi jaminan hidup kepada orang Islam dengan satu syarat, yakni keluar dari Islam.
Maka untuk membedakan mana yang sudah murtad dan mana yang belum adalah ketika seorang muslim menggunakan baju seragam dan topi berbentuk kerucut dengan nama Sanbenito. Jadi, Sanbenito adalah sebuah tanda berupa pakaian khusus untuk membedakan mana yang sudah di-converso (murtad).
“Saat itu umat Islam di Andalusia dibantai, kecuali yang memakai Sanbenito. Itu sama artinya bersedia mengikuti agama Ratu Isabela.  Topi ala Sanbenito itulah sebagai simbol orang Islam yang sudah murtad. Topi itu digunakan saat keluar rumah, termasuk ketika ke pasar. Dengan menggunakan sanbenito, mereka aman dan tidak dibunuh,” ungkap Irena.
Setelah pembantaian selesai, agenda Ratu Isabela selanjutnya adalah mengejar muslim yang lari dan bersembunyi ke Amerika Selatan. Orang Islam yang tertangkap lalu diseret ke lembaga inkuisi (penyiksaan) yang dilaksanakan oleh orang gereja. Adapun pastur pertama  yang ditunjuk Ferdinand dan Isabela untuk melaksanakan inkuisi adalah pastur bernama  Torquemada. Ia adalah Jenderal Yahudi yang dikenal sebagai pembantai umat Islam Andalusia.
Bukan hanya orang Islam saja yang diseret ke lembaga inkuisisi, tapi juga orang yahudi yang menolak masuk Kristen. Di tanah lapang,  mereka kemudian ada yang dibakar hidup-hidup, ada pula yang disiksa dengan kayu yang diruncingkan sehingga bokongnya akan tertusuk. Penyiksaan lainnya ada yang dipatahkan kakinya. Kekejaman inkuisisi itu memang hendak membuat mati seseorang dengan secara perlahan, bahkan sambil tersenyum. Sadis!
“Ini menunjukan, Kaum Kristiani yang katanya memiliki slogan kasih, ternyata ahli di bidang penyiksaan, dan pembantai Muslim dan Yahudi.  Jadi, jangan dikira lembaga inkuisisi itu sudah tidak ada lagi. Juga jangan mengira Knight Templar itu sudah tidak ada. Lembaga Inkuisisi dan Knight Templar itu masih ada hingga saat ini. Buktinya, George W Bush pernah mengatakan, ia diperintah Tuhan untuk melakukan pembantaian dengan menyebut Muslim sebagai teroris,” papar Irena.  
Perang Media & Pemikiran
Irena Handono mengimbau, agar seluruh aktivis Islam menguasai media. Ia mengingatkan, bahwa saat ini, kita sedang perang media, pemikiran, budaya, dan peradaban (Ghazwul Fikr).  Menurutnya, perang itu ada dua macam, yakni: Perang Berdarah (War With Blood) dan Perang Tidak Berdarah (War Without Blood).
Perang berdarah, kata Irena, adalah perang konvensional (dibunuh lalu mati - selesai). Tapi kalau perang tidak berdarah, sesungguhnya jauh lebih jahat dari perang berdarah. Nah, untuk menghadapi perang tanpa darah, kita harus menggunakan strategi dengan media yang sama.
Irena Center misalnya, telah membuka kajian online, melalui jejaring social Facebook (FB) dan Twiter. Saat ini Irena Handono I pengikutnya sudah mencapai 5.000. Begitu juga akun Irena II dan Irena III. Sedangkan untuk akun tokoh jumlah pengikutnya sudah mencapai 79.784. 000.  Menariknya lagi, di kalangan pesantren kini juga telah membuka kajian Kristologi.
“Untuk kajian Kristologi via online, diantara pesertanya ada yang dari beberapa negara, seperti Brunei Darussalam, Swedia,  Amerika Serikat, Autsralia, bahkan seorang tenaga kerja asal Indonesa yang bekerja di Iran. Mereka datang dari berbagai profesi, mulai dari dokter spesialis, teknisi, maupun birokrat. Intinya, kita harus all out (habis-habisan) menghadapi perang tidak berdarah,” ungkap Irena.

READ MORE - Syi'ar Agama Kafir, Umat Islam Jangan Ikut Merayakan Tahun Baru

Rabu, 25 Desember 2013

Dampak Negatif Perbuatan Zina & 'Cabe-cabean'

Zina merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Namun banyak kaum muda mudi dan pria hidung belang menghalalkan zina, kini istilah cabe-cabean menjadi istilah baru prostitusi remaja.

Fenomena Cabe-cabean yang kependekan makna dari 'Cewe Alay Bahan Exxxan' memang sangatt memprihatinkan.

Sebenarnya ini menjadi peringatan bagi para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dengan ketat seperti yang pernah diungkapkan Psikolog Lembaga Terapan Psikologi UI Muhammad Rizal Psi

"Kalau tahu anak keluar malam, awasi dia. Kenapa diperbolehkan? Kalau concern anak kita anak perempuan, harusnya lebih dijaga" imbuhnya.

Padahal dari dulu hingga kini zina merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela.

Sebagaimana Allah Azza wa jalla berfirman :

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)



Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ’/17: 32]

Dalam ayat lain, Allah Azza wa jalla berfirman :

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)

يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)



Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, [al-Furqân/ 25:68-69]

Dalam ayat ini, Allah Azza wa jalla menyebutkan perbuatan zina setelah perbuatan syirik dan setelah pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah Azza wa jalla. Ini menunjukkan betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.

Dalam ayat lain, Allah Azza wa jallamenyebutkan sanksi bagi pelaku perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)



Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24:2]

Para ulama mengatakan : “ini sanksi bagi perempuan dan lelaki yang berzina apabila keduanya belum menikah. Sedangkan bila telah bersuami atau pernah menikah maka keduanya dirajam (dilempari) dengan batu hingga mati.

Dalam hadits yang shahih dinyatakan

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهْوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah orang yang berzina itu beriman saat dia melakukan perbuatan zina [HR al-Bukhâri dan Muslim]

Dalam hadits lain dinyatakan:

مَنْ زَنَى وَشَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللَّهُ مِنْهُ الإِيمَانَ كَمَا يَخْلَعُ الإِنْسَانُ الْقَمِيصَ مِنْ رَأْسِهِ .

Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya. [HR al-Hâkim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan as-Suyûthi memberi symbol sahih]



Zina yang terburuk adalah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain. Dalam hadits dinyatakan:

مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ

Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah! [HR al-Hâkim dan beliau shahihkan]

Berikut 27 Dampak Negatif Perbuatan Zina & Cabe-cabean:

1. Zina mengurangi agama seseorang

2. Zina menghilangkan sifat wara’

3. Zina merusak kehormatan dan harga diri

4. Zina mengurangi sifat cemburu

5. Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla.

6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap

7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya

8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.

9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.

10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.

11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiksa para pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu].

12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang sematkan buat para pezina

13. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kegelisahan hati buat para pezina

14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain

15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya

16. Allah Azza wa jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina

17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga

18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga

19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akherat

20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati

21. Zina merusak nasab

22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang

23. Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un (lepra) dan tersebarnya penyakit kelamin yang umumnya sulit diobati, minimal penyakit syphilis

24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam pepatah dikatakan :

كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ

Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu

25. Zina menyebab balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.

26. Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun

27. Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla berfirman :

يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٢٤)



Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. [an-Nûr/ 24:24].

Itulah diantara sekian banyak efek negatif dari perbuatan zina. Semua ini memberikan gambaran betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan alangkah rendah moralitas pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh ini tidak hanya akan dirasakan oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak yang tidak tahu-menahu. semoga Allah Azza wa jallamelindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.

(Diterjemahkan dari kutaib Khatarul Jarîmah al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh & Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta) [jabir/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/smart-teen/2013/12/24/28278/27-dampak-negatif-perbuatan-zina-cabecabean/#sthash.kELwHt8e.dpuf
READ MORE - Dampak Negatif Perbuatan Zina & 'Cabe-cabean'

Selasa, 24 Desember 2013

Hukum Menerima Hadiah Nata


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Sebentar lagi kaum kristiani akan merayakan hari besar mereka, ulang tahun kelahiran 'anak tuhan' (dipertuhan) mereka. Berbagai pernak-pernik sudah banyak menghiasi di beberapa tempat perbelanjaan. Boleh jadi, kemeriahannya sama seperti saat hari raya kaum muslimin, Idul Fitri. Tidak berhenti di situ, berbagai event juga diadakan dalam rangka merayakan hari besar mereka. Dan terkadang di sela-sela acara ada pembagian hadiah baik berupa kue, roti, permen, atau lainnya.

Kita yang hidup di masyarakat boleh jadi memiliki tetangga yang beragama Kristen. Di hari besar mereka tersebut, terkadang ia bebagi kebahagiaan dengan mengirimkan makanan atau kue ke rumah kita. Seperti yang ditanyakan dalam forum Al-Islam Sual wa Jawab, "Tetanggaku seorang wanita Amerika beragama Kristen, ia dan keluarganya mengirimkan hadiah kepadaku saat hari Natal. Saya tidak kuasa menolak hadiah ini sehingga ia tidak marah kepadaku. Apakah saya boleh menerima hadiah-hadiah ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang kafir?"

Pertanyaan di atas dapat dijawab sebagai berikut: Pertama, Pada dasarnya boleh menerima hadiah dari orang kafir untuk melunakkan hatinya dan mengajaknya masuk Islam. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti dari Muqauqis dan selainnya.

Imam al-Bukhari membuat bab dalam Shahihnya, "Bab Menerima Hadiah Dari Orang-Orang Musyrik". Beliau rahimahullah berkata, Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam: Ibrahim 'Alaihis salam berhijrah dengan Sarah lalu masuk ke dalam satu desa yang di dalamnya ada seorang raja atau penguasa lalim, lalu sang raja berkata, ‘Berikan dia (Sarah) hadiah’. Dihadiahkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam seekor daging kambing yang sudah dibubuhi racun. Abu Humaid berkata:Raja Ailah (Palestina) memberi hadiah seekor keledai baghal putih kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan Beliau (membalas) dengan memakaikan burdah kepada raja itu serta menetapkan baginya untuk tetap berkuasa atas negerinya."

Kedua,seorang muslim boleh memberi hadiah kepada orang kafir atau musyrik dengan tujuan untuk menta'lif (melunakkan) hatinya dan menarik minatnya masuk Islam. Terlebih jika ia masih kerabat atau tetangga. Umar bin Khathab pernah memberikan hadiah sebuah baju kepada saudaranya yang musyrik semasa di Makkah." (HR. Al-Bukhari, no. 2619)

Tetapi tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil. Dan apabila hadiah itu berupa sesuatu yang digunakan untuk perayaan seperti makanan, lilin, dan semisalnya maka keharamannya tentu lebih besar. Sehingga sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan kufur.

Imam Zaila'i al-Hanafi berkata dalam Tabyin al-Haqaiq (6/228): "Dan memberi (hadiah) dengan nama Nairuz dan Festifalnya itu tidak boleh. Maksudnya: hadiah-hadiah

Abu Hafs al-Kabir rahimahullah berkata: 'Kalau ada seseorang beribadah kepada Allah 50 tahun, lalu ia datang pada perayaan hari Nairuz dan memberikan hadiah satu telur kepada sebagian orang musyrik dengan tujuan mengagungkan hari tersebut, maka sungguh ia telah kafir dan terhapus semua amalnya.'

Pengarang al-Jami' al-Asghar berkata: 'Jika seorang muslim memberikan hadiah kepada muslim lainnya pada hari Nairuz, bukan berniat mengagungkan hari tersebut, tetapi sebatas kebiasaan pada sebagian masyarakat, maka ia tidak kafir. Tetapi selayaknya ia tidak melakukannya dengan menghususkan hari tersebut. Ia melakukannya sehari sebelumnya atau sesudahnya supaya tidak menyerupai (tradisi) kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: 'Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.'

Ia berkata lagi dalam al-Jami' al-Asghar: Ada seorang laki-laki membeli sesuatu pada hari Nairuz yang tak pernah membelinya sebelum itu. Maka jika ia bertujuan mengagungkan hari tersebut sebagaimana kaum musyrikin mengagungkannya, ia telah kafir. Jika ia berniat sebatas untuk makan, minum, dan bersenang-senang dengannya maka ia tidak kafir.)" selesai.

Disebutkan dalam kitab Mazhab Maliki, al-Taj wa al-Iklil (4/319): Ibnul Qasim tidak menyukai memberikan hadiah kepada orang Nashrani pada hari rayanya sebagai bentuk balas budi, dan yang semisalnya adalah memberikan hadiah daun kurma kepada orang Yahudi karena hari rayanya." Selesai.

Disebutkan lagi dalam al-Iqna' (kitab mazhab Hambali): "Dan diharamkan menyaksikan/menghadiri hari raya Yahudi dan Nashrani dan berjualan kebutuhan mereka di dalamnya serta memberikan hadiah kepada mereka karena hari rayanya." Selesai.

Bahkan seorang muslim tidak dibolehkan memberikan hadiah kepada muslim lainnya karena hari raya tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pendapat ulama Hanafi.

    . . . tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil . . .

Ketiga, adapun menerima hadiah dari orang kafir pada hari rayanya, maka tidak apa-apa. Itu tidak terkategori ikut serta dan mengakui perayaan tersebut. Tapi diterima atas dasar berbuat baik, melunakkan hatinya dan mendakwahinya untuk masuk Islam. Allah Ta'ala membolehkan berbuat baik dan adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin daam firman-Nya,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada emerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Tetapi berbuat baik dan adil tidak berarti berkasih sayang dan mencintai. Karena tidak boleh mencintai dan berkasih sayang dengan orang kafir serta tidak menjadikannya sahabat dan teman dekat. Allah Ta'ala berfirman,

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. Al-Mujadilah: 22)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu. . . ." (QS. Al-Mumtahanah: 1)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali Imran: 118)

Allah 'Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (QS. Al Maidah: 51)

وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan." (QS. Hudd: 113) dan masih banyak lagi dalil-dalil lain yang mengharamkan berkasih saying dan berkawan karib dengan orang kafir sebagai.

Syaikhul Islam al-Harrani berkata, "Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya mereka maka telah kami jelaskan riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dibawakan hadiah Nairuz (tahun baru Persia) kepadanya, lalu ia menerimanya."

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada seorang wanita yang meminta kepada Aisyah. Ia berkata, "Pada kami ada wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi, mereka memiliki hari raya, lalu mereka memberikan hadiah kepada kami. Maka Aisyah menjawab: Adapun yang dsiembelih untuk acara hari tersebut maka janganlah kalian memakannya. Tetapi makanlah dari hasil tanaman mereka."

Dari Abu Barzah, ia memiliki tetangga orang-orang Majusi, mereka memberikan hadiah kepadanya pada hari Nairuz dan festifal mereka. Kemudian ia berkata kepada keluarganya: 'Jika berbentuk buah-buahan, maka makanlah. Dan yang selain itu maka jangan kalian memakannya.'

Semua ini menunjukkan tidak apa-apa menerima hadiah dari orang-orang kafir pada hari raya mereka yang tidak memiliki pengaruh terhadap perayaan hari raya mereka. Bahkan pada dasarnya, menerima hadiah dari mereka sama saja, baik pada saat hari raya mereka atau bukan, karena dalam menerima hadiah tidak ada unsur menolong mereka atas kemeriahan syiar-syiar kekafiran mereka. Hanya saja Ibnu Taimiyah memperingatkan, sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal, kecuali apa yang mereka sembelih untuk perayaan hari rayanya, maka tidak boleh memakanya. Beliau berkata, "Sesungguhnya boleh memakan makanan ahli kita pada hari raya mereka, baik dengan jual-beli, hadiah, atau lainnya selain yang mereka sembelih untuk hari raya." (al-Iqtidha': 1/251)

Kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad yang berpendapat, tidak halal memakannya walau tidak disebut nama selain Allah Ta'ala atasnya. Beliau rahimahullah juga menguatkan kesimpulannya tersebut pada riwayat yang berasal dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.

    . . . tidak apa-apa menerima hadiah dari orang-orang kafir pada hari raya mereka yang tidak memiliki pengaruh terhadap perayaan hari raya mereka. . .

Pada ringkasnya, boleh menerima hadiah dari tetangga yang Nashrani pada hari raya mereka dengan beberapa syarat:

Pertama, hadiah ini tidak berupa sembelihan (daging hewan) yang disembelih untuk merayakan hari raya tersebut.

Kedua, hadiah tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bertasyabbuh pada hari raya mereka, seperti lilin, pakain sinterklaus, trompet, dan asesoris natal lainnya.

Ketiga, hendaknya dijelaskan kepada anggota keluarga muslim hakikat aqidah al-wala' dan bara' sehingga tidak tertanam rasa cinta terhadap hari raya ini atau berharap hadiah dari orang Kristen saat natal.

Keempat, dalam menerima hadiah harus diniatkan untuk melunakkan hatinya dan membuat ia tertarik kepada Islam, bukan karena cinta dan sayang kepada mereka.

    . . . kami menolak hadiah Anda karena itu berupa sembelihan yang dipotong untuk perayaan Natal, dan ini tidak halal bagi kami. . .

Kelima, dalam menolak hadiah yang tidak boleh diterima harus disertakan penjelasan sebab menolaknya. Seperti disampaikan, kami menolak hadiah Anda karena itu berupa sembelihan yang dipotong untuk perayaan Natal, dan ini tidak halal bagi kami. Atau dengan mengatakan, yang berhak menerima ini adalah orang yang ikut dalam perayaan, sedangkan kami tidak merayakan hari raya ini, ini tidak diperintahkan dalam agama kami, ini bersinggungan dengan masalah keyakinan yang tidak dibenarkan dalam agama kami dan semisalnya yang bisa menjadikan masukan kepadanya sebagai bagian dakwah kepada Islam. Dan seorang muslim wajib berbangga dan merasa mulia dengan agamanya, menerapkan ajarannya, tidak boleh malu menyampaikan kebenaran agamanya atau berpura-pura menganggap baik agama selainnya. Karena, kepada Allah Ta'ala seharunya kaum muslimin itu malu. Wallahu Ta'ala A'lam.
READ MORE - Hukum Menerima Hadiah Nata

Rabu, 27 November 2013

Materi dan Pokok Pembahasan Bahasa Inggris UAS Ganjil SMK Hang Tuah Kelas X TP 2013-2014

·         Adjectives showing colours, quality, size, shape, age, origin, material
­   green, good, big, old, Indonesian, wooden, dsb.
·         Profession, nationality
·         Adjectives showing physical (appearance), non-physical (characteristic)
­   beautiful, humorous dsb
·         Nouns showing time, day, date, month, year
­   six o’clock, Sunday, 1st of May, July, 2006
·         Grammar review:
­   Singular – plural nouns.
            (book – books box – boxes child children fish – fish)
Untuk lebih lengkapnya silahkan diunduh di sini
READ MORE - Materi dan Pokok Pembahasan Bahasa Inggris UAS Ganjil SMK Hang Tuah Kelas X TP 2013-2014

Materi dan Pokok Bahasan UAS Ganjil SMA Hang Tuah XI dan XII PAI TP 2013-2014


Materi Pokok PAI SMA kelas XII
1.      AYAT-AYAT AL-QURAN TENTANG ANJURAN BERTOLERANSI
2.      AYAT-AYAT AL-QURAN TENTANG ETOS KERJA
3.      IMAN KEPADA HARI AKHIR
4.      MEMBIASAKAN PERILAKU TERPUJI
5.      HUKUM ISLAM TENTANG KELUARGA, NIKAH
6.      PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA

                                                        Materi Pokok PAI SMA kelas XI
1.      AYAT-AYAT AL-QURAN TENTANG KOMPETISI DALAM KEBAIKAN
2.      AYAT-AYAT AL-QURAN TENTANG PERINTAH MENYANTUNI KAUM DHU’AFA 
3.      IMAN KEPADA RASUL-RASUL ALLAH 
4.      MEMBIASAKAN PERILAKU TERPUJI  
5.      HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH   
PERKEMBANGAN ISLAM PADA ABAD PERTENGAHAN


Untuk materi PAI SMA XI silahkan donload di sini
Untuk materi PAI SMA XII silahkan donload di sini
READ MORE - Materi dan Pokok Bahasan UAS Ganjil SMA Hang Tuah XI dan XII PAI TP 2013-2014

Rabu, 13 November 2013

Memuliakan bulan Muharram


DALIL DASAR HUKUM PUASA MUHARRAM

- Bulan Muharram termasuk salah satu dari bulan yang 4 (empat) yang disebut dalam QS At 

Taubah 36: فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya: Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.

- Hadits sahih riwayat Muslim
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Artinya: Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan 

Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat 

fardhu.

- Hadits sahih riwayat Muslim Nabi menganjurkan untuk puasa Asyura

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Artinya: Puasa hari ‘Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa 

setahun yang telah lalu.

- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) dari Ibnu Abbas tentang sunnahnya 

puasa hari Asyura (hari ke-10) bulan Muharram
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
Artinya: Aku tidak penah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersemangat puasa pada 

suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari 

‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan.

- Hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا ؟ قَالُوا : هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ ، هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ 
Artinya: Apabila Rasulullah S.A.W tiba di Madinah maka baginda telah melihat orang yahudi 

berpuasa pada hari kesepuluh (Muharram) maka baginda bertanya: Apakah ini?. Maka jawab 

mereka : Ini merupakan hari yang baik di mana pada hari inilah Allah SWT menyelamatkan bani 

Israel daripada musuh mereka maka nabi Musa berpuasa pada hari ini. Maka sabda baginda S.A.W 

: Maka aku lebih layak dengan nabi Musa daripada kamu maka baginda berpuasa pada hari ini. 

Dan baginda menyuruh untuk berpuasa pada hari ini

- Hadits sahih riwayat Muslim

” ثَلَاثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ، فَهَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ ، صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ ، وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ ، وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ 
Artinya: Puasa 3 dari setiap bulan sejak dari Ramadan ke Ramadan berikutnya dianggap 

berpuasa setahun penuh. Sedangkan puasa hari Arafah pahalanya di sisi Allah akan 

menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya. Adapun puasa hari Asyura, 

pahalanya di sisi Allah dapat menghapuskan dosa setahun sebelumnya.

- Hadits sahih riwayat Tirmidzi tentang sunnahnya puasa Asyura dari Ibnu Abbas

أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بصوم عاشوراء يوم العاشر
Artinya: Rasulullah menyuruh berpuasa Asyura pada hari ke-10 (bulan Muharram)

- Hadits sahih riwayat Muslim tentang sunnahnya puasa Tasu'a (hari ke-9) pada bulan 

Muharram. Nabi bersabda: لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ
Artinya: Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan


HUKUM PUASA BULAN MUHARRAM

Dari dalil-dalil Quran dan hadits di atas, maka ulama mengambil kesimpulan bahwa berpuasa 

pada bulan Muharram adalah sunnah: mendapat pahala apabila melakukan dan tidak berdosa apa 

tidak melaksanakannya.


HUKUM PUASA TASU'A (HARI KE-9) MUHARRAM

Berpuasa pada hari Tasu'a atau hari ke-9 (sembilan) bulan Muharram juga sunnah berdasarkan 

keumuman hadits sunnahnya berpuasa bulan Muharram. Menurut Imam Nawawi itu bertujuan untuk 

membedakan diri seorang muslim dengan umat Yahudi yang hanya berpuasa pada hari Asyura saja. 


HUKUM PUASA ASYURA (HARI KE-10) MUHARRAM

Asyura adalah hari ke-10 pada bulan Muharram. Ini berdasar pada pendapat At-Taibi dalam 

Tuhfadzul Ahwadzi (III/379), dan pendapat Az-Zain bin Al-Munir dalam Tuhfadzul Ahwadzi 

(III/383) yang mengatakn

الأكثر على أن عاشوراء هو اليوم العاشر من شهر الله المحرم وهو مقتضى الاشتقاق والتسمية

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (VIII/12) mengatakan:
وذهب جمهور العلماء من السلف والخلف إلى أن عاشوراء هو اليوم العاشر من المحرم ... وهذا ظاهر الأحاديث ومقتضى اللفظ

Berpuasa pada tanggal 10 bulan Muharram yang umum disebut dengan puasa Asyura (Asyuro) 

memiliki kesunnahan yang lebih dibanding hari-hari yang lain karena disebut secara khusus 

oleh Rasulullah dalam salah satu hadits yang dikutip di atas.


HUKUM PUASA BULAN MUHARRAM 1 BULAN PENUH 

Walaupun Nabi Muhammad tidak pernah melakukan puasa sebulan penuh pada bulan Muharram, namun 

sebagian ulama berpendapat bahwa berpuasa 1 bulan penuh pada bulan Muharram tidak dilarang 

berdasarkan pada hadits yang menganjurkan berpuasa pada bulan Muharram di atas. 

Secara umum, berpuasa sunnah 1 bulan penuh ada 2 (dua) pendapat ulama. Ada yang membolehkan 

dan ada yang menghukumi makruh. Yang mengatakan boleh antara lain adalah Ibnu Umar. Sedang 

ulama yang menghukumi makruh antara lain Ibnu Abbas. 

Pendapat yang membolehkan berdasarkan pada hadits sahih riwayat Muslim no. 1163 sbb:

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم . فإذا صامه كله فهو طيب أو صام التاسع والعاشر والحادي عشر فذلك سنة .
Artinya: Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa bulan Muharram. Apabila 

berpuasa sebulan penuh maka itu baik atau puasa hari ke-9 dan ke-10 dan ke-11 maka itu 

sunnah.

Selain dari dalil hadits di atas, ada riwayat lain yang menyatakan bahwa Nabi pernah shalat 

sunnah pada bulan Sya'ban sebulan penuh. Tapi terkadang Nabi puasa sunnah Sya'ban hanya 

sedikit berdasar hadits dari Aisyah dan Ummu Salmah.

Adapun ulama yang berpendapat bahwa puasa sebulan penuh pada bulan Muharrom hukumnya makruh 

berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah

ما رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم استكمل صيام شهر قط إلا رمضان وما رأيته في شهر أكثر صياما منه في شعبان
Artinya: Aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadan. 

Dan aku tidak pernah melihatnya berpuasa sunnah yang lebib banyak dari bulan Sya'ban.

Tapi dalam hadits Bukhari yang lain ada tambahan: كان يصوم شعبان كله (Nabi pernah puasa Sya'ban 

sebulan pemuh). Sedang hadits yang sama dari riwayat Muslim teks hadits sbb: كان يصوم شعبان كله، كان يصوم شعبان 

إلا قليلا (Nabi pernah puasa Sya'ban sebulan penuh dan pernah puasa Sya'ban sedikit saja).

Kesimpulan: Puasa bulan Muharram itu sunnah. Puasa 3 hari sunnah. Puasa sebulan penuh juga 

sunnah. Terserah pilih yang mana. Semua ada dasarnya.


BACAAN NIAT PUASA MUHARRAM

Niat puasa pada bulan Muharram sama dengan niat puasa sunnah yang lain dengan perbedaan 

menyebut nama Muharram, atau Tasu'a dan Asyura pada masing-masing puasa tersebut. Lebih 

jelasnya sbb:

NIAT PUASA HARI TASU'A (HARI KE-9)

Teks Arab: نويت الصوم في يوم تاسوعاء سنة لله تعالي
Teks latin: Nawaitus Shauma fi yaumi Tasu'a sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat puasa pada hari Tasu'a karena Allah Ta'ala

NIAT PUASA HARI ASYURA (HARI KE-10)

Teks Arab: نويت الصوم في يوم عاشوراء سنة لله تعالي
Teks latin: Nawaitus Shauma fi yaumi Asyura sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat puasa pada hari Asyuro karena Allah Ta'ala

NIAT PUASA BULAN MUHARRAM (SELAIN KEDUA HARI DI ATAS)

Teks Arab: نويت الصوم في شهر محرم سنة لله تعالي
Teks latin: Nawaitus Shauma fi syahri Muharrom sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat puasa pada bulan Muharrom karena Allah Ta'ala


WAKTU NIAT PUASA MUHARRAM

Karena puasa pada bulan Muharram adalah puasa sunnah maka waktu niatnya dapat dilakukan pada 

malam hari sampai siang hari sebelum tergelincirnya matahari (sebelum waktu dzuhur).


MENGUSAP KEPALA ANAK YATIM HARI ASYURA 

Mengusap kepala anak yatim pada hari Asyuro atau hari ke-10 bulan Muharram sudah menjadi 

tradisi di sebagian masyarakan muslim di Indonesia. 

Hukum mengusap anak yatim laki-laki atau perempuan adalah sunnah walaupun tidak harus 

dilakukan pada hari Asyura. Dasar hadits adalah sbb:

- Hadits riwayat Ahmad dengan sanad sahih:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلاً شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ امْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ وَأَطْعِمْ الْمِسْكِي .
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki yang mengadukan 

kekerasan hatinya kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda: ‘Usaplah kepala anak yatim 

dan berilah makan orang miskin.

- Hadits riwayat Ahmad
مَنْ مَسَحَ رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلا لِلَّهِ , كَانَتْ لَهُ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٍ ، وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمٍ أَوْ يَتِيمَةٍ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ " . وَقَرَنَ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ .
Artinya: Siapa yang mengusap kepala anak yatim karena Allah maka ia akan mendapatkan 

kebaikan beberapa kali lipat dari setiap rambut anak yatim yang disentuh. Barang siapa yang 

berbuat baik pada anak yatim atau yatimah (perempuan) maka aku dan dia akan seperti ini 

(nabi mensejajarkan kedua jarinya).

- Hadits sahih riwayat Bukhari tentang menyantuni anak yatim
وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا.
Artinya: Aku dan pemelihara anak yatim, di surga seperti ini. Lalu beliau mengisyaratkan 

jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkan di antara keduanya sedikit.


PENDAPAT ULAMA WAHABI TENTANG PUASA MUHARAM SEBULAN PENUH

Di antara ulama Wahabi Arab Saudi terdapat perbedaan pendapat tentang soal ini. Ada yang 

menyatakan tidak sunnah, dan ada yang menganggap sunnah.

Salah satu ulama Wahabi yang menganggap puasa Muharam sebulan penuh tidak sunnah adalah Ibnu 

Utsaimin. Dalam Majmuk Fatawa wa Rasail, "Kitab Shiyam" Jilid 20 Al-Utsaimin menyatakan:
بعض الفقهاء يقولون: يسنُّ صيام شهر الله المحرم كله ويستدلون بقوله صلى الله عليه وسلم: "أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم"، ولكن لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم فيما أعلم أنه يصومه كله، وأكثر ما يكون صيامه من الشهور بعد 

رمضان شهر شعبان، كما جاء في الحديث الصحيح عن عائشة رضي الله عنها، ولا يقال لمن صامه كله: إنه مبتدع، لأن الحديث المذكور قد يحتمل هذا، أعني صيامه كله كما ذكره بعض الفقهاء
Artinya: Sebagian fuqaha berpendapat bahwa puasa Muharam sebulan penuh itu sunnah dengan 

dalil hadits Nabi: "Puasa paling utama setelah Ramadan adalah puasa Muharram". Akan tetapi, 

sepanjang yang saya tahu tidak ada nash dari Nabi bahwa beliau pernah puasa sebulan penuh. 

Puasa terbanyak yang dilakukan Nabi selain Ramadan adalah puasa Sya'ban sebagaimana tersebut 

dalam hadits sahih dari Aiyah. Akan tetapi tidak dapat dikatakan pada orang yang puasa 

sebulan penuh sebagai bid'ah karena hadits Muharam di muka telah mencakup hal ini. Yakni, 

puasa Muharam sebulan penuh seperti yang dikatakan sebagaian fuqaha.

Sebaliknya, Muhammad Mukhtar As-Shankiti, salah satu ulama Wahabi yang lain dan anggota 

Haiah Kibar al-Ulama As-Saudiyah, berpendapat bahwa puasa Muharam sebulan penuh itu hukumnya 

boleh dan sunnah (mendapat pahala).
يجوز له أن يصوم المحرم كاملا ويجوز له أن يصوم منه يوما ويفطر يوما ، ويجوز أن يصوم بعضه، وأفضل ما فيه يوم عاشوراء لثبوت السنة فيه، وأفضل ما يكون أن يصوم يوما قبله مع عاشوراء هذا بالنسبة للأفضل في المحرم ، وأما ما يفعله بعض المتأخرين 

من الإنكار على من يصوم شهر المحرم كاملا فهذا أمر باطل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم رغب في صيامه ، فمن صامه كاملا لا ينكر عليه بل يؤجر وتشحذ همته على ذلك ولا يثرب عليه فهو مأجور غير مأزور .
Artinya: Boleh puasa Muharam penuh dan boleh puasa selang seling (sehari puasa, sehari 

tidak). Boleh puasa sebagian. Puasa yang paling utama di bulan Muharam adalah hari Asyura 

karena ada hadits dan puasa sebelum Asyura. Adapun yang dilakukan sebagian ulama kontemporer 

yang mencela orang yang berpuasa penuh di bulan Muharam maka itu perkara batil karena Nabi 

menganjurkan puasa di bulan ini. Barangsiapa yang puasa penuh, maka ia hendaknya tidak 

dicela, justru diberi pahala..
READ MORE - Memuliakan bulan Muharram

Selasa, 08 Oktober 2013

Qurban, Berqurban, dan Berkorban

Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika

putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik

dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang

sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari

mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku

pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-

orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).

Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau

diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-

Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama

Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku

menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa

yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang

sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam,

syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Disyariatkannya Qurban

Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan

kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya.

Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih

binatang dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik

terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena

kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk

pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS

Ad-Dhuhaa 11).

Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan

binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan

manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan

penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana

disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda:

“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan

darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya.

Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke

bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Definisi Qurban

Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan

maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah.

Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua

pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang

disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang

disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan

syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Hukum Qurban

Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah

adalah wajib. Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ2

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).

Rasulullah SAW bersabda:

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami”

(HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian

hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat

dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia

berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

Binatang yang Boleh Diqurbankan

Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam),

unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung,

ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka

menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS

Al-Hajj 34).

Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih

dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya.

Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau

tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ

Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah,

unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang”(HR Muslim).

Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3.

pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits lain:

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi,

kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR

Muslim).

Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1

tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang

mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya

lebih enak dan lebih gemuk.

Pembagian Daging Qurban

Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu

memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu

menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh

(mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada

padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah

menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).

Hadits Rasulullah SAW:

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya”

(HR Ahmad).

Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan

keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin

dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban

Rasulullah SAW bersabda:

“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin

dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang

tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

Waktu Penyembelihan Qurban

Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha

pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya.

Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan

setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu

madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari,

yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari.

Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas

dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan

waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar

dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah

berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik.

Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti

alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:

“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-

Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat

yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Tata Cara Penyembelihan Qurban

Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut

jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja

kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban.

Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya

dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan

lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan

nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada

hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban,

sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah

teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri

diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas

RA:

“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai

awal darah keluar”.

Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu

Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh

Rasulullah SAW:

“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari

umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah

mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:”

Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak

ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang

paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Berqurban dengan Cara Patungan

Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:

“Seseorang di masa Rasulullah SAW berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan

keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia

lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:

“Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya

walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari.

Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.

عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره،فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعةدراهم. وقلنا: يا

رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله-صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبحالسابع، وكبروا عليها جميعا.

Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh

bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka

Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian

kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal

bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang

paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-

masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian

kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits

tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing

bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran

dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak

sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian

diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada

Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata:

“Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”.

Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.

Hukum Menjual Bagian Qurban

Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban

seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang

tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).

Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab

Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut

dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban

Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan

qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan

dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali

berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).

Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal

Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau

wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris

berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan

dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali

membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua

kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari

umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan

mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti

pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i.

Kategori Penyembelihan

Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama,

hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat,

penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-

hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban

atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar

pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang

disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur

kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.

Sedangkan selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan,

disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian

dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau

karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika

terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan

keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di

beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain

Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.

Penutup

Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban

(taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan.

Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan

amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW bersabda:

Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya

aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub)

dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika hamba-Ku

senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku mencintainya. Jika Aku

telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi

penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia

berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku

lindungi” (HR Bukhari).

Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan

mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang

tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai

arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya

Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan

mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi

umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi

ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah

(taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak

tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban

dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan

diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan

kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan

meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15868/fiqih-qurban/#ixzz1bqunXqqR
READ MORE - Qurban, Berqurban, dan Berkorban

Minggu, 18 Agustus 2013

Fenomena Penerimaan CPNS di Negeri Ini

"Aduh, kapan ya CPNS dibuka?, seharusnya tahun dan bulan ini sudah ada infonya, padahal sudah lama menunggu". Itulah salah satu dari sekian pertanyaan yang ada dalam benak masyarakat dan kegundahan yang ada di hati. Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah jabatan yang sangat diimpikan semua orang. menjadi PNS bak meraup keuntungan yang luar biasa. betapa tidak, untuk gaji saja ada yang sampai gaji ke-13 apalagi PNS di lingkungan pemerintahan. Namum menjadi CPNS tidaklah mudah. jalan yang ditempuh tidak lah mulus karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. meskipun ada calo tapi belum tentu bisa dipercaya. CPNS ada ujian administrasi, tertulis, dan interview. namun meskipun ada yang bisa melalui tahap-tahap tersebut dengan jujur tapi masih banyak yang melaluinya dalam bentuk formalitas karena nama-nama CPNS sudah ada. inilah yang sedang berkembang di tengah masyarakat dengan istilah titipan. titipan yang berasal dari berbagai elite dan kalangan. bisa jadi dari elite eksekutif, legislatif, dan yudikatif bahkan kelompok-kelompok penekan tertentu (pressure group). maka budaya menitip adalah warisan sehingga yang menjabat secara regenerasi adalah orang-orang tertentu yang berasal dari kalangan tertentu. maka tidak diherankan lagi dalam satu keluarga itu hampir semuanya PNS, mulai dari ayah, ibu, anak, menantu bahkan sampai saudara.

perekruitan CPNS tidak terlepas dari KKN. banyak masyarakat yang memberikan uang untuk mendapatkan posisi tertentu. mereka mengikuti tes yang dilakukan sebatas formalitas saja. karena nama mereka sudah sampai ke BK (Badan Kepegawaian) pusat atau daerah. mungkin ada yang fair dalam pelaksanaan perekruitan tapi volumenya sangat kecil.

Penulis ingin menggunakan lensa kebenaran intersubyektif ini untuk memotret fenomena penerimaan CPNS di negeri ini, yang. Sering kita mendengar istilah dari masyarakat, “rahasia umum”, “tradisi”, “budaya”, atau bahkan “bukan rahasia lagi”, bahwa penerimaan CPNS yang berlangsung hanya formalitas belaka. Sebab, orang-orang yang akan mengisi formasi yang dibutuhkan sudah ada. Mereka masuk melalui jalur yang sama dengan calon peserta tes lainnya, namun dengan “modal berbeda” dari kebanyakan calon peserta lainnya. “Modal berbeda” itu, dalam istilah yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat umum, disebut “jatah”, “titipan”, “jual-beli” dan sebagainya.

“Jatah”, “titipan” dan “jual-beli” dalam penerimaan CPNS, awalnya mungkin dari satu-dua subyek, kemudian terjadi persamaan pengalaman antar subyek satu dengan yang lain. Maka, pengalaman yang sama antar subyek ini menjadi pengalaman intersubyektif. Dan, dalam komunikasi sehari-hari, pengalaman intersubyektif itu muncul dengan istilah “sudah rahasia umum, tradisi, dan sudah budaya, dalam penerimaan CPNS ada jatah si A, ada titipan si B dan sudah di beli si C”.

Sudah jelas, kalau kita sepakat dengan konsep intersubyektif untuk mengukur sebuah kebenaran, maka kecurangan dalam penerimaan CPNS jelas telah menjadi fenomena. Hanya saja untuk membuktikan secara administrasi dan hukum, tentu saja sangat sulit.

Fenomena kecurangan penerimaan CPNS belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Buktinya, ngara kita baru punya satu KPK. Seharusnya, pemerintah membuat dua komisi lagi untuk menuntaskan agenda reformasi ’98, yakni KPK yang K-nya singkatan dari kolusi dan KPN, N-nya singkatan dari nepotisme. Dengan dua komisi baru ini mungkin fenomena kecurangan penerimaan CPNS akan tertangani secara khusus dan sistematis.

Setelah ujian CPNS selesai, hasilnya diumumkan lewat media, maka pengalaman yang memperkuat fenomena kecurangan itu “bergentayangan”. Misalnya, si A, lulus. Dia anaknya Pak Anu (wong gede); si D, tidak lulus, ananya Mang fulan (wong biase, cilik). Padahal secara keilmuan dan kompetensi, misalnya si A jauh dibawah si D pada bidang yang sama.

Kepuasan batin peserta ujian CPNS tidak terpenuhi
Dalam sebuah kompetisi ada yang menang dan ada yang kalah. Begitu juga dalam penerimaan CPNS, ada yang diterima dan yang tidak diterima (baca: lulus dan ada yang tidak lulus). Yang lulus harus bersyukur dengan cara bertanggungjawab penuh melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Yang tidak lulus harus menerima dengan legowo.

Menerima dengan legowo terhadap hasil tes ini hanya terjadi ketika ulangan harian di sekolah. Yang nailainya besar puas, dan yang nilainya kecil menerima dengan ikhlas. Rahasianya adalah lembar jawaban masing-masing siswa dikembalikan dan kunci jawaban di simak secara bersama-sama. Dengan begitu semua siswa bisa melihat sendiri dimana letak kesalahan jawaban yang mereka berikan pada saat tes/ujian.

Seandainya saja proses penerimaan CPNS seperti ulangan di sekolah, tentu tidak akan muncul gunjingan bahkan kesaksian kecurangan setelah hasil tes diumumkan. Apalagi gunjingan dan kesaksian yang berifat kolektif dan intersubyektif seperti disebutkan di atas. Pengandaian ujian ala anak sekolah ini secara teknis mungkin terlalu naïf, dan akan segera dijawab tidak mungkin bisa dilakukan!

Di era teknologi informatika, transparansi di segala bidang bisa dilakukan, termasuk ihwal penerimaan CPNS. Penggunaan teknologi sejak sosialisasi formasi yang tersedia, pendaftaran, tes, hingga pengumuman hasil tes, sangat mungkin dilakukan. Andai saja ada kemauan serius dari seluruh pemangku kebijakan di negeri ini. Atau, para menagku kebijakan diuntungkan oleh sistem yang ada hingga tidak mau berfikir bajik!

Sekedar ide sederhana, kita bisa mengunakan jasa Pos untuk memberi balasan (--pasca tes) yang berisi nilai dan kunci jawaban. Atau kunci jawaban dan nilai disertakan dalam pengumuman di media. Lebih canggih, dengan komputerisasi atau internetisasi data hasil ujian yang disertai kunci jawaban, diurutkan berdasar ranking. langkah yang terakhir dengan mengupload semua hasil ujian yang katanya discan oleh suatu universitas terkenal yang ada di sebuah situs tertentu yang sangat mudah diakses. Dengan demikian publik bisa mengaksesnya dan legowo bukan?

Akhirnya semua kembali kepada para penentu kebijakan, apakah ada hasrat untuk
READ MORE - Fenomena Penerimaan CPNS di Negeri Ini