marquee

Selamat Datang di Blog Kami

welcome

Berbagi itu Indah dan Senyum itu Sedekah

Selasa, 08 Oktober 2013

Qurban, Berqurban, dan Berkorban

Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika

putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik

dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang

sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari

mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku

pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-

orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).

Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau

diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-

Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama

Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku

menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa

yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang

sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam,

syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Disyariatkannya Qurban

Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan

kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya.

Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih

binatang dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik

terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena

kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk

pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam:

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS

Ad-Dhuhaa 11).

Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan

binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan

manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan

penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana

disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda:

“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan

darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya.

Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke

bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Definisi Qurban

Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan

maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah.

Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua

pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang

disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang

disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan

syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Hukum Qurban

Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah

adalah wajib. Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ2

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).

Rasulullah SAW bersabda:

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami”

(HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian

hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat

dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia

berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

Binatang yang Boleh Diqurbankan

Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam),

unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung,

ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka

menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS

Al-Hajj 34).

Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih

dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya.

Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau

tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ

Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah,

unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang”(HR Muslim).

Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3.

pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits lain:

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi,

kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR

Muslim).

Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1

tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang

mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya

lebih enak dan lebih gemuk.

Pembagian Daging Qurban

Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu

memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu

menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh

(mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada

padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah

menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).

Hadits Rasulullah SAW:

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya”

(HR Ahmad).

Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan

keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin

dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban

Rasulullah SAW bersabda:

“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin

dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang

tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

Waktu Penyembelihan Qurban

Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha

pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya.

Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan

setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu

madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari,

yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari.

Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas

dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan

waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar

dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah

berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik.

Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti

alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:

“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-

Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat

yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Tata Cara Penyembelihan Qurban

Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut

jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja

kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban.

Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya

dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan

lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan

nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada

hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban,

sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah

teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri

diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas

RA:

“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai

awal darah keluar”.

Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu

Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh

Rasulullah SAW:

“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari

umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah

mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:”

Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak

ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang

paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Berqurban dengan Cara Patungan

Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:

“Seseorang di masa Rasulullah SAW berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan

keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia

lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:

“Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya

walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari.

Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.

عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره،فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعةدراهم. وقلنا: يا

رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله-صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبحالسابع، وكبروا عليها جميعا.

Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh

bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka

Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian

kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal

bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang

paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-

masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian

kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits

tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing

bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran

dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak

sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian

diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada

Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata:

“Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”.

Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.

Hukum Menjual Bagian Qurban

Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban

seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang

tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).

Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab

Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut

dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban

Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan

qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan

dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali

berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).

Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal

Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau

wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris

berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan

dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali

membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua

kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari

umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan

mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti

pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i.

Kategori Penyembelihan

Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama,

hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat,

penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-

hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban

atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar

pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang

disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur

kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.

Sedangkan selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan,

disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian

dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau

karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika

terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan

keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di

beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain

Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.

Penutup

Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban

(taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan.

Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan

amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW bersabda:

Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya

aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub)

dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika hamba-Ku

senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku mencintainya. Jika Aku

telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi

penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia

berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku

lindungi” (HR Bukhari).

Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan

mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang

tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai

arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya

Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan

mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi

umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi

ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah

(taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak

tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban

dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan

diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan

kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan

meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15868/fiqih-qurban/#ixzz1bqunXqqR

Tidak ada komentar: