marquee

Selamat Datang di Blog Kami

welcome

Berbagi itu Indah dan Senyum itu Sedekah

Jumat, 18 Mei 2012

RIBA MENGHANCURKAN SENDI INTELEKTUALITAS

Kata "riba" tidak asing lagi di telinga kita. akan tetapi praktik riba ini terus berlangsung bahkan seperti pyramida terbalik makin meluas bukannya mengerucut. seolah larangan Allah SWT diabaikan : الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

[2:275] Orang-orang yang makan (mengambil) riba(1) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila(2). Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu(3) (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.



Tulisan ini menginspirasikan kepada kita bahwa dampak terhadap seseorang tidak bisa dipungkiri lagi. berikut ini kami sajaikan pengaruh riba termasuk korupsi terhadap intelektualitas ditinjau dari segi pedagogik.


A. Dampak Riba Secara Psikologis Adapun dampak yang disebabkan dari praktek riba dalam masyarakat adalah sebagai berikut: a. Dampak Riba dari Segi Kognisi. Kelebihan manusia dengan makhluk lainnya di antaranya adalah: ”Manusia memiliki kemampuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang berpangkal dari kecerdasan otak atau intelektualitas yang disebut dengan kemampuan kognitif.”[iv]Dengankemampuan kognitif ini, manusia dapat mengalami perubahan tingkah laku secara sadar dan cepat. Termasuk kemampuan mengadakan reaksi terhadap rangsangan dari luar. Oleh karena itu Islam menganjurkan agar kemampuan berfikir ini dibangun pada seseorang sesuai dengan fitrah manusia yang cenderung untuk menerima kebenaran Al-Qur’an dan aturan-aturan yang ada di dalam Islam. Bila kita lihat ayat-ayat Al-Qur’ân bahwa Allah telah meletakkan kaedah-kaedah dasar untuk berfikir ilmiyah, yaitu: ”Sebuah proses berfikir yang diawali dengan pengamatan, menghimpun data, menarik kesimpulan, dan terakhir memverivikasi (pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan) kembali kebenaran kesimpulan yang telah diambil.”[v] Ada beberapa kesalahan di dalam berfikir bagi orang-orang yang cenderung untuk menghalalkan riba dan berhubungan dengan sistem ribawi. Kesalahan itu adalah sebagi berikut:

1. Berfikir yang menyimpang dari fitrah manusiawi. Abdul Mujib, (dengan mengutip pendapat Ibnu Mansur dan Al-jurjany), Beliau menjelaskan tentang fitrah bahwa: Artinya: ”Fitrah adalah kondisi konstitusi dan karakter yang dipersiapkan untuk menerima agama.”[vi] Dengan demikian orang yang tidak mengindahkan perintah agama berarti telah menyimpang dari fitrah manusiawi yang benar.

2. Berfikir egoisme dan untuk keuntungan pribadi serta tidak mempedulikan kemeslahatan orang banyak. Berfikir taqlid dan mengekor pada sistem riba dari orang kafir dengan tidak melakukan verivikasi terlebih dahulu tentang kebenaran pendapat tersebut. Padahal Rasulullah mengingatkan umat manusia agar tidak mengikuti dan bertaqlid kepada pendapat orang lain dalam melakukan aktivitasnya sebagaimana taqlid orang buta yang tidak lagi bisa melihat dengan jelas.
b. Dampak Riba dari Segi Afeksi Afeksi merupakan ”Hal-hal yang menyangkut dengan sesuatu yang berhubungan dengan sikap, perasaan, tata nilai, minat dan apresiasi”.[vii] Nilai-nilai afektif ini yang berpengaruh bagi seorang muslim dalam menata kehidupannya di dunia dan dalam berhubungan dengan masyarakat. Orang yang memiliki sikap (akhlak) yang baik di dalam masyarakat akan disegani dan dihormati.
Orang yang telah terpengaruh dengan riba akan mengalami sikap dan emosional yang tidak stabil dalam hidupnya. Dari ketidakstabilan dalam hidup akan melahirkan sifat-sifat dan sikap-sikap yang tercela yang sangat dibenci dalam ajaran Islam. Sifat atau sikap tercela yang dapat merusak pribadi dan masyarakat akibat dari praktek riba adalah: 1. Sombong Sombong yaitu sifat yang mementingkan diri sendiri, dan tidak menghiraukan orang lain. Yang penting baginya adalah dirinya sendiri dan tidak memperdulikan apa yang menimpa saudaranya. Maka lenyaplah dalam dirinya semangat suka berkorban dan mengutamakan kepentingan orang lain, sehingga hilanglah rasa cinta kepada kebaikan dan berbuat kebaikan di dalam masyarakat. 2. Kikir Seseorang yang menganggap bahwa apa yang ada pada dirinya seolah-olah akan membawa kebahagiaan, akan sulit memberikan pertolongan kepada orang lain, karena ia memandang akan mengurangi hartanya. 3. Timbulnya sifat tamak Salah satu efek dari riba adalah timbulnya sifat tamak dan mencintai harta secara berlebih-lebihan. Tamak dan loba terhadap harta tanpa mengenal halal dan haram. Sungguh amat tercela dalam ajaran Islam. Sifat ini timbul karena seseorang menganggap hartalah satu-satunya yang membahagiakan hidup sesorang. Dalam hal ini A.M. Saefuddin mengutip pandangan sayid Qutb menjelaskan: ”Perbuatan riba hanya akan merusak nurani akhlak dan perasaan tiap individu terhadap saudaranya sejama’ah, dan merusak kehidupan sosial yang ditimbulkan oleh sifat loba, tamak, egois, curang dan spekulatif”.[viii] 4. Hilangnya rasa kasih sayang Rasa kasih sayang merupakan ciri khas Rasulullah, para sahabat dan umat Islam secara keseluruhan. Terutama sekali kasih sayang sesama muslim itu sendiri. Rasa kasih sayang adalah ”Perasaan halus dan belas kasihan di dalam hati yang membawa kepada berbuat amal yang utama, memberi maaf dan berlaku ihsan”.[ix] Jadi, perasaan kasih sayang selalu harus dibuktikan dengan amalan, akhlak yang baik dan perbuatan yang diridhai Allah lainnya.

c. Dampak Riba dari Segi perilaku Dari sisi lain, pengaruh dari praktek riba akan melahirkan perilaku yang menyimpang dari aturan agama dan menyebabkan kerusakan individu dan sosial. Di antara perilaku yang menyimpang yang lahir dari praktek riba adalah: 1. Berperilaku boros Kesan dari mengejar kekayaan dengan jalan riba adalah timbulnya dalam diri seseorang sifat boros yaitu suka menghambur-hamburkan harta sesuka hatinya saja. Rasa hemat dan cermat telah hilang. Ini disebabkan karena ia merasa bahwa kekayaan yang diperoleh itu mudah baginya.

2. Terjadinya pemerasan orang kaya terhadap orang miskin Perilaku yang memeras dalam bentuk apapun adalah suatu perbuatan yang dilarang di dalam Islam dan sangat dituntut unuk meninggalkannya, karena pemerasan akan mewujudkan permusuhan di dalam masyarakat. Banyak cara yang bisa dilakukan oleh orang kaya untuk memeras orang miskin. Hal ini terutama dapat berlaku di dalam sistem riba. Dalam sistem riba ini jelas sekali adanya pemerasan orang kaya (bermodal) terhadap mereka yang miskin. Sebagai contoh, orang miskin yang tidak mempunyai modal atau kebutuhan yang mendesak, meminjam uang dari orang kaya. Mereka telah mengambil kesempatan ini untuk mendapat keuntungan dengan memungut bunga/ riba. Ini adalah pemerasan terhadap orang miskin, karena apabila mereka belum dapat melunasi hutangnya, jelas bunga akan bertambah dari tahun ke tahun, sedangkan uang pokok saja belum dapat dilunasi. Ini merupakan suatu bentuk pemerasan terhadap orang miskin yang sangat dilarang di dalam agama. Bahkan di dalam ayat di atas disebutkan bahwa orang yang tidak memberi makan orang miskin akan dimasukkan ke dalam neraka, apalagi orang yang memeras mereka.



d. Dampak Riba dari Segi Persepsi Sebagaimana telah penulis jelasakan bahwa sistem riba ditegakkan atas dasar pandangan (persepsi) yang salah dan sangat merusak. Oleh karena itu menurut persepsi ini, tujuan akhir dari hidup adalah memperoleh harta dengan sebanyak mungkin dengan cara apapun, untuk dinikmati dengan sesuka hatinya. Atas dasar itu pula ia kerahkan pikiran dan tenaganya untuk mengumpulkan harta kekayaan, ia telusuri jalan yang benar atau salah, halal atau haram, tanpa ia perdulikan apapun demi mencapai tujuannya. Akibat dari persesi yang seperti ini akan dapat merusak hubungan sesama manusia. A.M. Saifuddin dalam hal ini menegaskan bahwa:

Sistem riba akan memperlebar jurang pemisah antara sesama manusia, dan mempercepat proses pemelaratan dan kesengsaraan hidup, baik secara individu, jama’ah, negara maupun bangsa, akan sistem yang berlaku bagi kemeslahatan segelintir manusia pelaku riba, dan berakibat negatif bagi orang banyak karena merusak moral, turunnya wibawa dan harga diri. Peredaran harta menjadi tidak merata, sementara pertumbuhan ekonomi terus berjalan menuju tujuan akhir, sebagaimana kita saksikan sekarang ini yaitu sentralisasi yang sangat dominan di bawah tangan segelintir manusia yang paling jahat dan paling tidak memeliki tanggung jawab moral dan tidak kenal haram dan halal.[x]

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa riba tidak hanya merusak hubungan sesama manusia secara pribadi, melainkan juga dapat merusak hubungan manusia dengan sesamanya serta merusak seluruh hubungan sosial kemasyarakatan yang di dasari sifat tamak dan loba dari para pemungut riba.
e. Dampak Riba dari Segi Rohani Dimensi rohani (spiritual) yaitu dimensi yang paling penting di penuhi kebutuhannya di bandingkan dengan dimensi material, karena dimensi rohani menyangkut dengan ketenangan jiwa, keamanan, lapang dada dan ketenteraman. Dimensi ini hanya dapat dipenuhi dengan mentauhidkan Allah. Rasulullah mengajak para sahabatnya untuk senantiasa beriman kepada Allah, mendekatkan diri kepadanya, melakukan segala sesuatu yang diridhai Allah, meyakini keEsaan Allah dan meminta pertolongan kepada Allah

Akan tetapi sebaliknya bagi orang yang berdosa dan para pemakan riba akan sangat merugikan mereka sendiri dan mendapat siksa dari Allah baik di dunia maupun di akhirat. Adapun dampak riba bagi para pemakan riba dalam agama dan dari segi rohani adalah sebagai berikut: 1. Para pemakan riba tidak cenderung untuk membantu fakir miskin Orang yang mempraktekkan riba, sangat sulit dalam membantu orang yang membutuhkan karena mereka menganggap uang itu bukan untuk di bagikan, melainkan untuk di lipat gandakan. Apabila mereka membantu fakir miskin maka tidak ada lagi orang yang meminjamkan uang dengan membayar bunga. Padahal Allah menyuruh untuk menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba. Seperti firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 276. 2. Riba merupakan perbuatan yang bathil dan mendapat siksa dari Allah Memakan riba merupakan suatu kebatilan di dalam agama yang sangat dilarang oleh Allah dan mendapat siksa bagi orang yang melakukannya seperti di dalam firman Allah dalam surat An-Nisa’: 161.
B. Solusi Menurut Islam Adapun upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi praktek riba di dalam masyarakat adalah: A. Upaya yang bersifat preventif (pencegahan) Adapun upaya yang sifatnya preventif adalah sebagai berikut: 1. Menerapkan sistem pendidikan Islam yang benar Membaca adalah kunci untuk memahami ilmu, al-Qur’ân diturunkan untuk orang-orang berilmu, sebagaimana firman Allah dalam surat Fushilat ayat 3 : Al-Qur’ân memandang penelitian itu suatu yang wajib, berfikir itu suatu ibadah, mencari kebenaran itu suatu qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), mempergunakan alat-alat pengetahuan itu sebagai pernyataan syukur terhadap nikmat Allah dan mengabaikan hal itu semua jalan menuju neraka jahannam. Dengan demikian tidak ada yang dapat menyelamatkan manusia dari keburukan dan kerugian kecuali beriman kepada Allah dan juga hari Akhirat, beramal shaleh dan saling berpesan menetapi kesabaran dam mewujudkan kebenaran serta memerangi kebathilan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’ân surat Al- Ashr ayat 1 s/d 3. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa ”Keselamatan manusia dari kerugian dan azab Allah dapat tercapai melalui tiga bentuk pendidikan berikut. Pertama, pendidikan individu yang membawa manusia pada keimanan dan ketundukan kepada syari’at Allah serta beriman kepada yang Gaib; Kedua, pendidikan diri yang membawa manusia pada amal saleh dalam menjalani hidupnya sehari-hari; dan, Ketiga, pendidikan masyarakat yang membawa manusia pada sikap saling pesan dalam kebenaran dan saling memberi kekuatan ketika menghadapi kesulitan yang ada pada intinya, semuanya ditujukan untuk beribadah kepada Allah”.[xi]

2. Menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya riba dalam kehidupan Di dalam Islam dalam pengharaman riba dijelaskan secara logis tentang bahaya riba dan sebab- sebab Allah mengharamkannya, sehingga bagi masyarakat yang meninggalkan riba, benar-benar dengan suatu keyakinan dan bukan karena mengekor kepada orang lain. Ahmad Mustafa Al-Marâghi, menjelaskan tentang sebab-sebab pengharaman riba yaitu: a) Riba bisa menghambat seseorang dalam mengambil profesi yang sebenarnya, seperti berbagai jenis keahlian dan perindustrian. Maksudnya orang yang mempunyai uang dan bisa mengembangkan kekayaannya dengan jalan riba, maka orang tersebut akan meremehkan kerja. Sebab alur rezeki dapat mereka tempuh melalui jalur riba itu. Lalu, ia terbiasa dengan kemalasan, dan membenci pekerjaan. Yang menjadi tujuan adalah mengeruk kekayaan orang lain dengan cara yang bathil yang tidak dibenarkan oleh agama. b) Riba dapat melahirkan permusuhan, saling benci, bertengkar dan saling baku hantam. Sebab riba itu mencabut rasa belas kasihan dari hati dan mencemarkan harga diri, lantaran riba, perasaan saling rasa kejam dan sadis yang tak berperi kemanusiaan. Sehingga apabila terdapat seseorang yang miskin dan lapar, tidak ada seorang pun yang mau menolongnya untuk memberikan makanan guna menutupi kelaparan itu. c) Allah menggariskan secara muamalah antara sesama manusia di dalam hal bisnis. Antara satu pihak dengan pihak yang lain, dibolehkan mengambil keuntungan dengan jual-beli. Tetapi dalam riba, uang diambil tanpa adanya pengganti (barang) dan ini merupakan suatu perbuatan yang dhalim.
3. mengajarkan tentang jual beli yang halal Hendi Suhendi mendefinisikan bahwa jual beli adalah: ”Suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain yang menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan syara’ dan di sepakati.”.[xii] Ada perbedaan yang sangat penting untuk diketahui sebagai alasan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Menurut Anwar Iqbal Al-Quresyi dalam bukunya, ada beberapa kriteria yang membedakan antara riba dengan jual beli yaitu: a) Hal yang menyebabkan riba dilarang karena perbuatan ini memungkinkan seseorang memaksakan pemilikan harta benda orang lain tanpa alasan yang yang diizinkan oleh peraturan ataupun yang akan diberikan keuntungan bagi sipemiknya. Orang yang melakukan perampasan ini, tidak akan memperdulikan hak orangn lain yan diperas yang menyebabkan orang yang berhutang tadi jadi sangt miskin,karena itu hal tersebut termasuk tindakan yang sangat tidak adil. b) Penghasilan yang diterima dari bunga uang menghambat si penerimanya (pemberi hutang) untuk ikut berusaha memasuki suatu jabatan atau pekerjaan di dalam masyarakat, karena ia dengan gampang saja membiayai hidupnya dengan bunga uang atau pinjaman berjangka. Karena itu ia tidak mau lagi berusaha untuk memangku jabatan yang berhubungan dengan dipakai tenaganya atau sesuatu yang dibutuhkan kerja keras. Hal ini akan membawa kemunduran terhadap masyarakat yang seperti telah menjadi kenyataan, dunia tidak bisa berkembang dengan baik tanpa perdagangan, seni dan kerajinan tangan. c) Riba atau pembungaan uang dilarang karena hutang selalu menurunkan harga diri dan kehormatan seseorang di dalam masyarakat tidak lagi mau pinjam meminjam uang. Hal ini akan menghancurkan perasaan saling hormat menghormati, sifat baik manusia serta perasaan berhutang budi. d) Dalam sistem jual beli selalu ada kemunakinan untung ataupun rugi, sedangkan dalam sistem riba orang yang mempunyai modal terus menerus beruntung dan tidak pernah rugi. Bagaimanapun besarnya keuntungan dari jual beli, ia hanya didapat sekali saja dari modal yang dikeluarkan. Sedangkan sistem riba merengguk keuntungan terus menerus dari hasil jerih payah orang lain. e) Alasan terakhir adalah karena Kitab suci Al-Qur’an undang-undang tertinggi dalam Islam, memerintahkan secara tegas dan tidak dapat ditawar-tawar pelanggaran terhadap segala bentuk riba dan menghalalkan jual-beli.[xiii]

B. Upaya yang sifatnya kuratif (memberi solusi) 1. Memotifasi umat untuk berlomba dalam men
gerjakan kebaikan: a) menganjurkan untuk menyuburkan sedekah b) Memberikan hutang kepada orang yang kesukaran 2. Dengan membolehkan syirkatu ‘il-mudharabah (serikat dagang), yaitu kapital dari seseorang kemudian digolongkan (diusahakan) oleh orang lain. Keuntungan di bagi dua sesuai dengan jumlah yang telah disepakati bersama. Jika rugi, maka penanggung kerugian adalah orang yang mempunyai kapital. Sedang orang yang menggolongkannya, ia tidak ikut menanggung, karena cukup baginya dengan pengorbanan waktu dan tenaga dalam mengembangkan modal tersebut.

3. Dengan memperkenankan perjualan as-salam, yaitu penjualan suatu barang dengan pembayaran didahulukan. Maka, barangsiapa yang sangat memerlukan uang, ia dapat menjual sesuatu pada musim dihasilkannya dengan harga yang sesuai, dengan persyaratan yang sesuai. 1. Dengan memperkenankan ”Penjualan dengan pembayaran di tangguhkan”, yaitu dengan tambahan dari harga dalam penjualan kontan. Islam membolehkannya untuk kemeslahatan manusia, dan untuk menghadari praktek riba. 2. Dengan menganjurkan didirikannya lembaga-lembaga qiradh yang baik, secara individual atau kolektif, bahkan di bawah pengelolaan pemerintah, untuk merealisasikan prinsip solidaritas sosial antar umat manusia. 3. Membuka lembag-lembaga zakat untuk menolong orang yang tidak dapat membayar hutang, membantu orang yang tidak punya, atau orang asing yang kehabisan bekal. 4. Pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dengan pembangunan ekonomi terhadap masyarakat miskin sehingga mereka dapat terhindar dari hutang- piutang yang menggunakan sistem riba. 5. Harus Adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh pakar ekonomi Islam untuk mendirikan perbankan syariah untuk mengantisipasi terjadinya dampak riba di dalam perbankan C. Upaya refresif (penegakan hukum) Adanya peluang untuk daerah NAD untuk melarang praktek riba dalam berbagai jenisnya di dalam masyarakat karena telah adanya keistimewaan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam pemberlakuan syariat Islam. Salah satu penegakan syariat Islam yaitu dengan mengharamkan praktek riba dalam kehidupan masyarakat secara umum BAB III KESIMPULAN Berdasarkan uraian-uraian yang penulis kemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka pada bab terakhir ini penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan serta mengajukan beberapa saran.

A. Kesimpulan 1. Dampak riba terhadap psikologi manusia baik secara kognitif yaitu berfikir yang tidak sesuai dengan fitrah, berfikir egoisme dan berfikir taklid pada hawa nafsu. Dari segi afektif yaitu timbulnya sifat sombong, kikir dan sifat tamak. Dari segi perilaku adalah berperilaku boros, pemerasan orang kaya terhadap orang miskin 2.Upaya- upaya yang yang dilakukan dalam mengantisipasi praktek riba dalam masyarakat yaitu yang bersifat preventif seperti: Menerapkan sistem pendidikan Islam yang benar terutama kepada anak-anak, menjelaskan tentang bahaya riba dalam kehidupan dan mengajarkan tentang jual beli yang halal. Upaya yang bersifat kuratif adalah: Memotifasi umat untuk berlomba dalam mengerjakan kebaikan, membolehkan syirkatu ‘il-mudharabah (serikat dagang), meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dengan pembangunan ekonomi terhadap masyarakat miskin sehingga mereka dapat terhindar dari hutang- piutang yang menggunakan sistem riba dan danya upaya-upaya yang dilakukan oleh pakar ekonomi Islam untuk mendirikan perbankan syariah. Dan upaya yang bersifat refresif adalah adanya peluang untuk daerah NAD untuk melarang praktek riba dalam berbagai jenisnya di dalam masyarakat karena telah diberlakukannya syariat Islam. Salah satu penegakan syariat Islam yaitu dengan mengharamkan praktek riba dalam kehidupan masyarakat secara umum
.

Tidak ada komentar: